PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk menindak tegas seluruh pelaku aktivitas pembabatan hutan atau illegal logging yang beroperasi di wilayah Riau.
Yang terbaru, Polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan ribuan batang kayu tanaman hutan yang diduga akan diseludupkan ke Malaysia. Sementara di Rokan Hilir (Rohil) dua warga diamankan karena diduga melakukan aktivitas pembalakan liar.
Kapal bermuatan ribuan batang kayu jenis teki berhasil diamankan tepat di Perairan Kepulauan Meranti, ketika akan bertolak menuju Malaysia melalui Selat Malaka. Informasi ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti IPTU Tony Prawira STrK SIK.
"Iya benar. Tadi (kemarin, red) kami amankan KM Ambisi tujuan Malaysia di Sungai Terus," ujar oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti IPTU Tony Prawira STrK SIK kepada Riau Pos saat dihubungi, Sabtu (27/11) pukul 17.35 WIB.
Dibeberkan Tony, kapal yang berhasil diamankan bermuatan sekitar 3.200 batang kayu teki. Begitu juga nakhoda dan anak buah kapal masih dalam proses interogasi oleh jajarannya. "Sedang kami interogasi. Begitu juga kelengkapan berkas izin seluruhnya sedang kami periksa, dan masih kami dalami," ujarnya.
Namun, ia mengaku belum bisa membeberkan persoalan terkait secara rinci karena masih dalam proses pengembangan. "Masih kita kembangkan," kata Tony.
Sementara itu, Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) mengamankan dua orang diduga pelaku tindak pidana illegal logging di kawasan hutan IUPHHK PT Diamond yang berada di wilayah Kepenghuluan Sei Nyamuk, Sinaboi.
"Tersangka diamankan Kamis (25/11) sore, yakni inisial D (42) warga Jalan Kepenghuluan Sei Nyamuk Kecamatan Sinaboi dan BY (34) warga Jalan Poros Serusa Kepenghuluan Serusa, Bangko," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK didampingi Kasubag Humas Polres AKP Juliandi SH, Sabtu (27/11).
Para pelaku, Kata Kapolres, terciduk pihak kepolisian karena kedapatan mengangkut kayu olahan sebanyak 107 keping kayu olahan broti jenis meranti dan campuran, 70 keping kayu olahan papan jenis meranti dan campuran dalam gerobak tanpa dilengkapi dokumen saat di jalan Bintang Sei Nyamuk Lintas Sinaboi-Bagansiapiapi.
Terungkapnya hal itu, kata Juliandi, berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada aktivitas pengangkutan kayu olahan di kepenghuluan Serusa Kecamatan Bangko. Dari laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres dibantu Polsek Sinaboi mendatangi informasi lokasi dimaksud, tim menemukan dan memberhentikan dua gerobak yang telah dimodifikasi berisikan kayu yang ditarik menggunakan sepeda motor.
"Hasil pemeriksaan awal diketahui, kayu olahan ilegal tanpa dilengkapi dokumen tersebut diambil dari ‘’kem’’ (pondok) yang dibangun di kawasan hutan IUPHHK PT Diamond Kepenghuluan Sei Nyamuk Kecamatan Sinaboi,’’ kata Juliandi.
Selanjutnya, tim membawa pelaku beserta barang bukti berupa107 keping broti, 70 keping papan, dua unit sepeda motor, dua gerobak kayu dan satu unit gergaji mesin ke Polres Rohil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Pelaku saat ini masih dimintai keterangan terkait tindak pengangkutan, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)." kata Juliandi.
Untuk perbuatan pelaku, disangkakan dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 13 Ayat (1) huruf b UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kapolda Riau memang sangat geram dan kesal melihat aksi illegal logging ini. Maka dari itu ia telah memerintahkan seluruh jajaran agar menindak para pelaku tidak hanya orang suruhan, namun sampai ke pemodal dan cukong yang membiayai akvitas yang menyebabkan hutan Riau rusak.
"Saya tidak mau yang ditangkap hanya orang suruhan, atau pekerja saja. Harus diungkap sampai ke pemodal besar dan cukong di atasnya," ujarnya.(wir/fad)