Rabu, 18 September 2024

Tarif Tertinggi Rp237 Ribu, Terendah Rp118.500

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — GUBERNUR Riau (Gubri) H Syamsuar sudah menerima salinan Keputusan Mente­ri Pekerjaan Umum dan Pe­rumahan Rakyat (PUPR) RI Basuki Hadimuljono, tentang besaran tarif tol Pekanbaru-Dumai (Permai). Menurut Gubri, jalan bebas hambatan ini mulai berbayar 2 November 2020 nanti. Dengan demikian libur panjang akhir pekan di pengujung Oktober ini masih gratis.

Kendaraan golongan satu atau jenis minibus seperti kendaraan pribadi, dengan berlakunya tarif ini maka dari Pekanbaru sampai Dumai, dikenakan biaya sebesar Rp118.500. Ada lima jenis kendaraan yang diklasifikasi terkait besaran tarif ini, dari golongan satu hingga lima. Khusus golongan dua ke atas, merupakan jenis truk, dengan biaya tertinggi sesuai SK sebesar Rp237 ribu untuk golongan lima.

SK Menteri PUPR RI yang diterima Gubri, Selasa (27/10) di Gedung Daerah Provinsi Riau diserahkan Kepala Operasional dan Pemeliharaan Jalan Tol (OPJT) Indraputrayana. SK bernomor 1525/KPTS/M/2020 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Pekanbaru-Dumai.

Dalam SK tersebut menyebut, berdasarkan Pasal 48 ayat (4) dan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 ayat (3) tentang Jalan serta Pasal 38 dan Pasal 67 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol ditetapkan oleh Menteri.

- Advertisement -

"Tolong disampaikan kepada masyarakat Riau, mulai 2 November Tol Pekanbaru-Dumai sudah berbayar," kata Gubri Syamsuar usai menerima SK Menteri PUPR dari pihak Hutama Karya tersebut.

Baca Juga:  Harga TBS Kelapa Sawit Masih Dilevel Rp3.369 per Kg

Lebih lanjut dikatakannya, informasi yang diterima dari pihak Hutama Karya, sejak dioperasikan hingga saat ini, jumlah kendaraan yang melintas di jalan tol Pekanbaru-Dumai sebanyak 445 ribu lebih. 

- Advertisement -

"Jadi sangat tinggi antusiasme masyarakat, tapi mungkin itu karena belum berbayar. Kalau sudah berbayar kemungkinan intensitas kendaraannya akan turun," sebutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Gubri juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas ketika berada di jalan tol. Hal tersebut untuk menghindari kecelakaan.

"Mari tetap patuhi rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan bersama. Kalau kita patuh saja, maka akan sampai tujuan tepat waktu, Pekanbaru-Dumai 1,5 jam," imbuhnya. 

Dalam SK yang sudah diterima gubernur tersebut, Menteri PUPR menetapkan lima golongan dan jenis kendaraan, yaitu golongan I seperti sedan, jip, pick up/truk kecil dan bus. Golongan II truk dengan dua gandar (sumbu roda). Golongan III truk dengan tiga gandar. Golongan IV truk dengan empat gandar. Terakhir golongan V truk dengan lima gandar atau lebih.

Sedangkan untuk tarif tol Permai dari Pekanbaru ke Dumai berdasarkan golongan kendaraan untuk golongan I seharga Rp118.500, golongan II sebesar Rp178.000, golongan III sebesar Rp178.000, golongan IV dan golongan V sebesar Rp237.000.

Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya Muhammad Fauzan yang dikonfirmasi perihal SK tarif tol Permai tersebut membenarkan memang sudah diteken Menteri PUPR. Hanya saja, disinggung kapan mulai diberlakukan, ia masih belum memberikan informasi lebih lanjut.

Baca Juga:  6.000 Belangkas Gagal Diseludupkan

"Nanti tergantung regulator (pemerintah, red). Yang jelas untuk libur panjang nanti masih gratis, jadi silakan berkendara dengan mengutamakan keselamatan," kata Fauzan, Selasa (27/10) sore.

Sementara itu Kepala OPJT Pekanbaru-Dumai Indrayana mengatakan pertemuan dengan Gubernur Riau menyampaikan Tol Permai akan segera berbayar dan Hutama Karya akan melakukan sosialisasi sebelum pemberlakukan tarif dimaksud. Selain itu hasil pertemuan dengan gubernur, lanjutnya juga dilaporkan ke pemerintah pusat melalui Hutama Karya di Jakarta.

"Jadi waktu berbayarnya kita tunggu pusat tanggalnya, yang jelas sekarang kami mulai sosialisasikan untuk tarifnya," katanya.

Disinggung dengan adanya lima golongan kendaraan dengan tarif berbeda, lantas bagaimana mesin tapping e-Money mengetahui nominal biaya yang dikenakan terhadap sebuah kendaraan. Menurut Indrayana, secara sederhana, ada sensor di gerbang masuk yang dapat mengetahui golongan kendaraan.

"Penjelasan singkatnya, ada sensor di tiang masuk dan di bawah ada juga sensornya. Jadi itu akan mengetahui golongan kendaraan yang masuk dan berapa besaran tarifnya," terang Indrayana. 

Mengutamakan keselamatan berkendara di ruas jalan Tol Permai menjadi sebuah pesan yang tak henti disampaikan Hutama Karya melalui OPJT. Karena, lanjut Indrayana, berkendara di jalan bebas hambatan akan lebih berbahaya jika tidak mengedepankan kehati-hatian.

"Taati dan patuhi rambu, dan utamakan keselamatan. Ini yang paling penting bagi masyarakat yang ingin melintas tol, baik saat belum berbayar sekarang, maupun nanti ketika sudah berbayar," pesannya.(ted)

Laporan: SOLEH SAPUTRA dan EKA G PUTRA (Pekanbaru)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — GUBERNUR Riau (Gubri) H Syamsuar sudah menerima salinan Keputusan Mente­ri Pekerjaan Umum dan Pe­rumahan Rakyat (PUPR) RI Basuki Hadimuljono, tentang besaran tarif tol Pekanbaru-Dumai (Permai). Menurut Gubri, jalan bebas hambatan ini mulai berbayar 2 November 2020 nanti. Dengan demikian libur panjang akhir pekan di pengujung Oktober ini masih gratis.

Kendaraan golongan satu atau jenis minibus seperti kendaraan pribadi, dengan berlakunya tarif ini maka dari Pekanbaru sampai Dumai, dikenakan biaya sebesar Rp118.500. Ada lima jenis kendaraan yang diklasifikasi terkait besaran tarif ini, dari golongan satu hingga lima. Khusus golongan dua ke atas, merupakan jenis truk, dengan biaya tertinggi sesuai SK sebesar Rp237 ribu untuk golongan lima.

SK Menteri PUPR RI yang diterima Gubri, Selasa (27/10) di Gedung Daerah Provinsi Riau diserahkan Kepala Operasional dan Pemeliharaan Jalan Tol (OPJT) Indraputrayana. SK bernomor 1525/KPTS/M/2020 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Pekanbaru-Dumai.

Dalam SK tersebut menyebut, berdasarkan Pasal 48 ayat (4) dan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 ayat (3) tentang Jalan serta Pasal 38 dan Pasal 67 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol ditetapkan oleh Menteri.

"Tolong disampaikan kepada masyarakat Riau, mulai 2 November Tol Pekanbaru-Dumai sudah berbayar," kata Gubri Syamsuar usai menerima SK Menteri PUPR dari pihak Hutama Karya tersebut.

Baca Juga:  Gavin Gantikan Novri, Manahati Sudah Gabung 

Lebih lanjut dikatakannya, informasi yang diterima dari pihak Hutama Karya, sejak dioperasikan hingga saat ini, jumlah kendaraan yang melintas di jalan tol Pekanbaru-Dumai sebanyak 445 ribu lebih. 

"Jadi sangat tinggi antusiasme masyarakat, tapi mungkin itu karena belum berbayar. Kalau sudah berbayar kemungkinan intensitas kendaraannya akan turun," sebutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Gubri juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas ketika berada di jalan tol. Hal tersebut untuk menghindari kecelakaan.

"Mari tetap patuhi rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan bersama. Kalau kita patuh saja, maka akan sampai tujuan tepat waktu, Pekanbaru-Dumai 1,5 jam," imbuhnya. 

Dalam SK yang sudah diterima gubernur tersebut, Menteri PUPR menetapkan lima golongan dan jenis kendaraan, yaitu golongan I seperti sedan, jip, pick up/truk kecil dan bus. Golongan II truk dengan dua gandar (sumbu roda). Golongan III truk dengan tiga gandar. Golongan IV truk dengan empat gandar. Terakhir golongan V truk dengan lima gandar atau lebih.

Sedangkan untuk tarif tol Permai dari Pekanbaru ke Dumai berdasarkan golongan kendaraan untuk golongan I seharga Rp118.500, golongan II sebesar Rp178.000, golongan III sebesar Rp178.000, golongan IV dan golongan V sebesar Rp237.000.

Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya Muhammad Fauzan yang dikonfirmasi perihal SK tarif tol Permai tersebut membenarkan memang sudah diteken Menteri PUPR. Hanya saja, disinggung kapan mulai diberlakukan, ia masih belum memberikan informasi lebih lanjut.

Baca Juga:  DPRD Riau Rotasi Alat Kelengkapan Dewan

"Nanti tergantung regulator (pemerintah, red). Yang jelas untuk libur panjang nanti masih gratis, jadi silakan berkendara dengan mengutamakan keselamatan," kata Fauzan, Selasa (27/10) sore.

Sementara itu Kepala OPJT Pekanbaru-Dumai Indrayana mengatakan pertemuan dengan Gubernur Riau menyampaikan Tol Permai akan segera berbayar dan Hutama Karya akan melakukan sosialisasi sebelum pemberlakukan tarif dimaksud. Selain itu hasil pertemuan dengan gubernur, lanjutnya juga dilaporkan ke pemerintah pusat melalui Hutama Karya di Jakarta.

"Jadi waktu berbayarnya kita tunggu pusat tanggalnya, yang jelas sekarang kami mulai sosialisasikan untuk tarifnya," katanya.

Disinggung dengan adanya lima golongan kendaraan dengan tarif berbeda, lantas bagaimana mesin tapping e-Money mengetahui nominal biaya yang dikenakan terhadap sebuah kendaraan. Menurut Indrayana, secara sederhana, ada sensor di gerbang masuk yang dapat mengetahui golongan kendaraan.

"Penjelasan singkatnya, ada sensor di tiang masuk dan di bawah ada juga sensornya. Jadi itu akan mengetahui golongan kendaraan yang masuk dan berapa besaran tarifnya," terang Indrayana. 

Mengutamakan keselamatan berkendara di ruas jalan Tol Permai menjadi sebuah pesan yang tak henti disampaikan Hutama Karya melalui OPJT. Karena, lanjut Indrayana, berkendara di jalan bebas hambatan akan lebih berbahaya jika tidak mengedepankan kehati-hatian.

"Taati dan patuhi rambu, dan utamakan keselamatan. Ini yang paling penting bagi masyarakat yang ingin melintas tol, baik saat belum berbayar sekarang, maupun nanti ketika sudah berbayar," pesannya.(ted)

Laporan: SOLEH SAPUTRA dan EKA G PUTRA (Pekanbaru)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari