Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Zero Accident, 9 Bupati/Walikota di Riau Terima Penghargaan

PEKANBARU(RIAUPOS.CO) – Berhasil terapkan Zero Accident dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di wilayahnya, 9 Bupati/Walikota di Provinsi Riau, Rabu (28/8) menerima penghargaan sebagai pembina K3 dari Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi di sebuah hotel berbintang Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru.

Sebanyak 9 Bupati/Walikota itu adalah Walikota Pekanbaru, Walikota Dumai, Bupati Indragiri Hilir, Bupati Indragiri Hulu, Bupati Rokan Hilir, Bupati Rokan Hulu, Bupati Siak, Bupati Bengkalis dan Bupati Pelalawan.

"Penghargaan itu kita berikan karena Bupati/Walikota itu berhasil membina dan memberikan dorongan serta motivasi kepada perusahaan dan pihak terkait dalam menerapkan norma K3," ujar Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi yang diwakili Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau H Rasyidin SH kepada wartawan, Rabu (28/8).

Selain itu Pemprov Riau juga memberikan penghargaan kepada 12 Perusahaan yang telah memiliki Sertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) zero kecelakaan kerja di perusahaan mereka. "Sebanyak 12 perusahaan itu 8 di Pekanbaru, 2 di Siak, 1 Bengkalis dan 1 di Dumai," ucap Rasyidin.

Kemudian 54 perusahaan di Riau yang belum memiliki Sertifikat SMK3 tapi berhasil menerapkan zero K3. "Sebanyak 54 perusahaan itu 18 di Pekanbaru, 7 di Rohil, 6 di Inhil, 6 di Rokan Hulu, 5 di Siak, 3 di Bengkalis, 3 di Dumai, 3 Pelalawan, 2 di Inhu dan 1 di Kampar," ungkap Rasidin.

Penghargaan K3 Riau itu diberikan dalam rangka Penutupan Bulan K3 2019 yang ditaja oleh Disnakertrans Riau bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau dan dihadiri 9 Bupati/Walikota di Riau serta beberapa perusahaan dan undangan lainnya.

Baca Juga:  Pekanbaru PPKM Level 4

Kegiatan K3 itu dilakukan untuk meningkatkan Kesadaran Kepada Perusahaan dan Masyarakat Industri tentang Pentingnya K3, karena kecelakaan kerja tidak hanya menyebakan kematian, kerugian materi, moril, dan pencemaran lingkungan namun juga dapat mempengaruhi produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.

"Kegiatan yang kita lakukan adalah Upacara Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Donor Darah, Seminar/ Sosialisasi K3, Pertandingan /Olahraga Tenis Lapangan, Cepat Tepat K3 Tingkat Perusahaan, Pertandingan Badminton, Pengobatan Gratis, Senam Sehat K3 dan Pembagian Bibit Pohon Gratis dan terakhir Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Provinsi Riau Tahun 2019," ujarnya.

Deputi Direktur Wilayah Sumbarriau BPJS Ketenagakerjaan, Budiono mengatakan,  program bulan K3 yang dilakukan Pemprov Riau itu sangat bagus, karena dengan adanya kegiatan itu semua sumber daya manusia (SDM) perusahaan mengerti tentang keselamatan dan resiko yang dihadapi kalau tidak menerapkan K3. 

"Jadi dengan adanya bulan K3 itu perusahaan yang nakal di Riau ini sudah berkurang atau tidak banyak lagi," ujarnya.Apalagi manfaat K3 ini sangat efektif dan bisa meminimalisir klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan K3. "Jadi perusahaan harus bersinergi dengan Disnaker dalam hal ini," ucap Budiono.

Ditambahkannya, nihil kecelakaan kerja memang sesuatu yang diharapkan, namun musibah kadang kala tidak bisa dihindari. Disinilah sebuah kewajiban perusahaan untuk mengikutsertakan karyawannya pada program jaminan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Digitalisasi sebagai Media Modernisasi Kesastraan

Pembayaran iurannya, jangan dilihat sebagai beban perusahaan, tapi lihat dari manfaat kedepan, yang justru akan meringannya perusahaan jika terjadi kecelakaan kerja pada pekerjanya.

"Manfaat yang diberikan tidak hanya dirasakan oleh para pekerja, tapi akan dirasakan langsung oleh pemberi kerja. Khususnya pada kasus-kasus kecelakaan kerja." Salah satu ilustrasi kasus yang disampaikan Budiono adalah peristiwa kecelakaan kerja yang dialami Prantino.

Prantino merupakan, salah seorang pekerja di PT Panca Eka mengalami kecelakaan saat perjalanan pulang kerja. Saat menuju rumahnya di Desa Pantai Raja, Kabupaten Kampar, ia diserempet kendaraan lain di jalan lintas Pekanbaru-Lipat Kain.

Kecelakaan yang terjadi pada 8 Desember 2016 lalu ini mengakibatkan Prantino harus terbaring di rumah sakit selama 3 tahun karena ia mengalami patah pada tulang leher.

"Prantino sudah merasakan manfaat dari Jaminan K3, dimana BPJS TK sudah menghandle biaya pengobatan hingga miliaran rupiah. Karena pekerja ini merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan insiden yang dialaminya masuk ke dalam kategori kecelakaan kerja sehingga seluruh biaya perawatannya menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan.

Jaminan K3 dirasakan Prantino, bukan hanya membuat keluarganya bisa bernapas lega tidak memikirkan biaya pengobatan, tapi sekaligus meringankan beban perusahaan dari pembayaran upah bersangkutan selama sakit karena akan hitung-hitungan yang dihandle BPJS Ketenagakerjaan,’’ jelas Budiono.

Laporan/editor: Deslina

 

  

PEKANBARU(RIAUPOS.CO) – Berhasil terapkan Zero Accident dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di wilayahnya, 9 Bupati/Walikota di Provinsi Riau, Rabu (28/8) menerima penghargaan sebagai pembina K3 dari Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi di sebuah hotel berbintang Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru.

Sebanyak 9 Bupati/Walikota itu adalah Walikota Pekanbaru, Walikota Dumai, Bupati Indragiri Hilir, Bupati Indragiri Hulu, Bupati Rokan Hilir, Bupati Rokan Hulu, Bupati Siak, Bupati Bengkalis dan Bupati Pelalawan.

- Advertisement -

"Penghargaan itu kita berikan karena Bupati/Walikota itu berhasil membina dan memberikan dorongan serta motivasi kepada perusahaan dan pihak terkait dalam menerapkan norma K3," ujar Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi yang diwakili Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau H Rasyidin SH kepada wartawan, Rabu (28/8).

Selain itu Pemprov Riau juga memberikan penghargaan kepada 12 Perusahaan yang telah memiliki Sertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) zero kecelakaan kerja di perusahaan mereka. "Sebanyak 12 perusahaan itu 8 di Pekanbaru, 2 di Siak, 1 Bengkalis dan 1 di Dumai," ucap Rasyidin.

- Advertisement -

Kemudian 54 perusahaan di Riau yang belum memiliki Sertifikat SMK3 tapi berhasil menerapkan zero K3. "Sebanyak 54 perusahaan itu 18 di Pekanbaru, 7 di Rohil, 6 di Inhil, 6 di Rokan Hulu, 5 di Siak, 3 di Bengkalis, 3 di Dumai, 3 Pelalawan, 2 di Inhu dan 1 di Kampar," ungkap Rasidin.

Penghargaan K3 Riau itu diberikan dalam rangka Penutupan Bulan K3 2019 yang ditaja oleh Disnakertrans Riau bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau dan dihadiri 9 Bupati/Walikota di Riau serta beberapa perusahaan dan undangan lainnya.

Baca Juga:  Selesaikan Keterlambatan Insentif Nakes

Kegiatan K3 itu dilakukan untuk meningkatkan Kesadaran Kepada Perusahaan dan Masyarakat Industri tentang Pentingnya K3, karena kecelakaan kerja tidak hanya menyebakan kematian, kerugian materi, moril, dan pencemaran lingkungan namun juga dapat mempengaruhi produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.

"Kegiatan yang kita lakukan adalah Upacara Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Donor Darah, Seminar/ Sosialisasi K3, Pertandingan /Olahraga Tenis Lapangan, Cepat Tepat K3 Tingkat Perusahaan, Pertandingan Badminton, Pengobatan Gratis, Senam Sehat K3 dan Pembagian Bibit Pohon Gratis dan terakhir Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Provinsi Riau Tahun 2019," ujarnya.

Deputi Direktur Wilayah Sumbarriau BPJS Ketenagakerjaan, Budiono mengatakan,  program bulan K3 yang dilakukan Pemprov Riau itu sangat bagus, karena dengan adanya kegiatan itu semua sumber daya manusia (SDM) perusahaan mengerti tentang keselamatan dan resiko yang dihadapi kalau tidak menerapkan K3. 

"Jadi dengan adanya bulan K3 itu perusahaan yang nakal di Riau ini sudah berkurang atau tidak banyak lagi," ujarnya.Apalagi manfaat K3 ini sangat efektif dan bisa meminimalisir klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan K3. "Jadi perusahaan harus bersinergi dengan Disnaker dalam hal ini," ucap Budiono.

Ditambahkannya, nihil kecelakaan kerja memang sesuatu yang diharapkan, namun musibah kadang kala tidak bisa dihindari. Disinilah sebuah kewajiban perusahaan untuk mengikutsertakan karyawannya pada program jaminan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  SH Wajib Lapor Dua Kali Sepekan

Pembayaran iurannya, jangan dilihat sebagai beban perusahaan, tapi lihat dari manfaat kedepan, yang justru akan meringannya perusahaan jika terjadi kecelakaan kerja pada pekerjanya.

"Manfaat yang diberikan tidak hanya dirasakan oleh para pekerja, tapi akan dirasakan langsung oleh pemberi kerja. Khususnya pada kasus-kasus kecelakaan kerja." Salah satu ilustrasi kasus yang disampaikan Budiono adalah peristiwa kecelakaan kerja yang dialami Prantino.

Prantino merupakan, salah seorang pekerja di PT Panca Eka mengalami kecelakaan saat perjalanan pulang kerja. Saat menuju rumahnya di Desa Pantai Raja, Kabupaten Kampar, ia diserempet kendaraan lain di jalan lintas Pekanbaru-Lipat Kain.

Kecelakaan yang terjadi pada 8 Desember 2016 lalu ini mengakibatkan Prantino harus terbaring di rumah sakit selama 3 tahun karena ia mengalami patah pada tulang leher.

"Prantino sudah merasakan manfaat dari Jaminan K3, dimana BPJS TK sudah menghandle biaya pengobatan hingga miliaran rupiah. Karena pekerja ini merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan insiden yang dialaminya masuk ke dalam kategori kecelakaan kerja sehingga seluruh biaya perawatannya menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan.

Jaminan K3 dirasakan Prantino, bukan hanya membuat keluarganya bisa bernapas lega tidak memikirkan biaya pengobatan, tapi sekaligus meringankan beban perusahaan dari pembayaran upah bersangkutan selama sakit karena akan hitung-hitungan yang dihandle BPJS Ketenagakerjaan,’’ jelas Budiono.

Laporan/editor: Deslina

 

  

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari