MERANTI (RIAUPOS.CO) — Tiga stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dalam waktu dekat akan patroli dalam melindungi keberadaan ikan trubuk di wilayah Kepulauan Meranti.
Tiga stasiun binaan Kementerian Kelautan yang dipimpin oleh Susi Pudjiastuti tersebut, melingkupi PSDKP wilayah kerja Kepulauan Meranti, Bengkalis, dan Siak.
Seperti dibeberkan Perwakilan PSDKP Kepulauan Meranti, M Karafi kepada Riau Pos, Selasa (27/8) siang, patroli yang akan dilaksanakan menindaklanjuti perintah Kepmenkp Nomor 43/2016 tentang Tenualosa.
“Itu tugas kita sebagaimana yang tetuang pada Kepmen tentang perlindungan terbatas ikan terubuk (Tenualosa),” ungkapnya.
Patroli masa efektif menurut Karafi jatuh pada waktu larangan yang bertepatan pada bulan gelap. Dijelaskannya bulan gelap tersebut berkisar pada Agustus sampai dengan November mendatang.
“Terubuk atau Tenualosa ini termasuk jenis ikan yang dilindungi. Itu juga ditentukan karena patroli itu dijadwalkan ketika masuk pada waktu bulan gelap saat ikan trubuk sedang melakukan pemijahan,” ujarnya.
Terlebih menurutnya, perairan Kabupaten Kepulauan Meranti telah ditetapkan sebagai salah satu perairan konservasi ikan terubuk.
“Di Riau ada tiga kabupaten yang ditetapkan sebagai wilayah konservasi ikan terubuk. Selain Meranti dan Siak, juga ada Bengkalis,” ujarnya.
Dalam menerapkan sanksi kepada yang kedapatan melakukan pelanggaran, ia mengaku masih masih dalam pembahasan internal. Langkah itu menyikapi pengalaman sebelumnya, yakni pelanggar kebanyakan adalah nelayan biasa menangkap ikan itu untuk memenuhi keperluan hidup sehari-hari.
Menyikapi persoalan tersebut, ke depan tidak melolak kemungkinan akan ada tindakan tegas dari pihaknya kepada pelanggar. “Minimal sanksi dilakukan bisa menjadi efek jera. Tapi langkah itu masih dibahas,” ungkapnya.
Anggota Menteri Susi Akan Patroli
Gabungan di Perairan Meranti
MERANTI (RIAUPOS.CO) – Tiga stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dalam waktu dekat akan patroli dalam melindungi keberadaan ikan trubuk di wilayah Kepulauan Meranti.
Tiga stasiun binaan Kementerian Kelautan yang dipimpin oleh Susi Pudjiastuti tersebut, melingkupi PSDKP wilayah kerja Kepulauan Meranti, Bengkalis, dan Siak.
Seperti dibeberkan Perwakilan PSDKP Kepulauan Meranti, M Karafi kepada Riau Pos, Selasa (27/8) siang, patroli yang akan dilaksanakan menindaklanjuti perintah Kepmenkp Nomor 43/2016 tentang Tenualosa.
“Itu tugas kita sebagaimana yang tetuang pada Kepmen tentang perlindungan terbatas ikan terubuk (Tenualosa),” ungkapnya.
Patroli masa efektif menurut Karafi jatuh pada waktu larangan yang bertepatan pada bulan gelap. Dijelaskannya bulan gelap tersebut berkisar pada Agustus sampai dengan November mendatang.
“Terubuk atau Tenualosa ini termasuk jenis ikan yang dilindungi. Itu juga ditentukan karena patroli itu dijadwalkan ketika masuk pada waktu bulan gelap saat ikan trubuk sedang melakukan pemijahan,” ujarnya.
Terlebih menurutnya, perairan Kabupaten Kepulauan Meranti telah ditetapkan sebagai salah satu perairan konservasi ikan terubuk.
“Di Riau ada tiga kabupaten yang ditetapkan sebagai wilayah konservasi ikan terubuk. Selain Meranti dan Siak, juga ada Bengkalis,” ujarnya.
Dalam menerapkan sanksi kepada yang kedapatan melakukan pelanggaran, ia mengaku masih masih dalam pembahasan internal. Langkah itu menyikapi pengalaman sebelumnya, yakni pelanggar kebanyakan adalah nelayan biasa menangkap ikan itu untuk memenuhi keperluan hidup sehari-hari.
Menyikapi persoalan tersebut, ke depan tidak melolak kemungkinan akan ada tindakan tegas dari pihaknya kepada pelanggar. “Minimal sanksi dilakukan bisa menjadi efek jera. Tapi langkah itu masih dibahas,” ungkapnya.(*4)