Kamis, 19 September 2024

Sejumlah Pejabat Terlibat Kasus Dugaan Korupsi

(RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) belum mengambil sikap atas sejumlah pejabat yang terjerat kasus dugaan korupsi. Kebijakan baru akan diambil setelah kasus yang dihadapi sejumlah pejabat itu inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Sehingga jabatan yang diemban oleh sejumlah pejabat tersebut dan ditinggal selama mengikuti proses hukum, belum diganti dengan pejabat baru. Di antara pejabat yang tengah menjalani proses hukum itu yakni Asisten Pemerintahan dan Pembangunan berinisial SR, Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kersa) berinisial AJ.

Demikian disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Inhu Ir H Hendrizal Msi ketika dikonfirnasi pascapenahanan Kabag Kesra berinisial AJ oleh Kejari Inhu pada Senin (26/8). 

Baca Juga:  Letjen (Purn) Syarwan Hamid Dimakamkan di TMP Kalibata

“Ini baru proses hukum yang dilaluinya. Tentunya harus ada putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Sekdakab Inhu Ir H Hendrizal Msi,  Selasa (27/8).

- Advertisement -

Ketika ada keputusan tetap dan menyatakan yang bersangkutan bersalah oleh pengadilan, baru ada pergantian pejabat terkait. Begitu juga sebaliknya, ketika yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah, tentunya tidak ada masalah dengan jabatan yang diemban.

Makanya, Sekda berharap kepada semua pihak hendaknya tetap mengedepankan praduga tak bersalah “Kita menghormati proses hukum yang ada dan dipastikan proses penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ungkap Sekda.

- Advertisement -

Sekda juga tidak menampik, selain Kabag Kesra yang diduga tersandung dugaan korupsi kegiatan MTQ 2017 juga ada Asisten Pemerintahan dan Pembangunan berinisial SR tersandung dugaan korupsi dana pendamping desa. Saat ini Asisten Pemerintahan dan Pembangunan sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Baca Juga:  Kasus Baru di Riau Bertambah 110 orang, Total Sudah 24.966

Memang sebut Sekda, secara lisan sudah ada instruksi kepada yang lebih senior untuk membantu tugas dan kedinasan pada Bagian Kesra serta pada Asisten Pemerintahan dan Pembangunan. “Mudah-mudahan pejabat yang tengah diuji atas permasalahan yang ada hendaknya dapat dijalaninya dengan sabar dan tabah,” harapnya.(kom) 

 

Laporan KASMEDI, Rengat

(RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) belum mengambil sikap atas sejumlah pejabat yang terjerat kasus dugaan korupsi. Kebijakan baru akan diambil setelah kasus yang dihadapi sejumlah pejabat itu inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Sehingga jabatan yang diemban oleh sejumlah pejabat tersebut dan ditinggal selama mengikuti proses hukum, belum diganti dengan pejabat baru. Di antara pejabat yang tengah menjalani proses hukum itu yakni Asisten Pemerintahan dan Pembangunan berinisial SR, Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kersa) berinisial AJ.

Demikian disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Inhu Ir H Hendrizal Msi ketika dikonfirnasi pascapenahanan Kabag Kesra berinisial AJ oleh Kejari Inhu pada Senin (26/8). 

Baca Juga:  DPD IKA Unand Riau Siap Bantu Pemerintah

“Ini baru proses hukum yang dilaluinya. Tentunya harus ada putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Sekdakab Inhu Ir H Hendrizal Msi,  Selasa (27/8).

Ketika ada keputusan tetap dan menyatakan yang bersangkutan bersalah oleh pengadilan, baru ada pergantian pejabat terkait. Begitu juga sebaliknya, ketika yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah, tentunya tidak ada masalah dengan jabatan yang diemban.

Makanya, Sekda berharap kepada semua pihak hendaknya tetap mengedepankan praduga tak bersalah “Kita menghormati proses hukum yang ada dan dipastikan proses penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ungkap Sekda.

Sekda juga tidak menampik, selain Kabag Kesra yang diduga tersandung dugaan korupsi kegiatan MTQ 2017 juga ada Asisten Pemerintahan dan Pembangunan berinisial SR tersandung dugaan korupsi dana pendamping desa. Saat ini Asisten Pemerintahan dan Pembangunan sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Baca Juga:  Riau Jadi Model Ekowisata Gambut Pertama di Indonesia

Memang sebut Sekda, secara lisan sudah ada instruksi kepada yang lebih senior untuk membantu tugas dan kedinasan pada Bagian Kesra serta pada Asisten Pemerintahan dan Pembangunan. “Mudah-mudahan pejabat yang tengah diuji atas permasalahan yang ada hendaknya dapat dijalaninya dengan sabar dan tabah,” harapnya.(kom) 

 

Laporan KASMEDI, Rengat

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari