Minggu, 7 Desember 2025
spot_img

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Divonis 1 Tahun Penjara

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis penjara 1 tahun kepada Mantan Gubernur Riau Annas Maamun, Kamis (28/7/2022) sore. Annas Maamun juga dikenakan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan.

"Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara 1 tahun dan denda sebesar Rp100 juta yang bila tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan selama 2 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Dahlan.

Annas Maamun dinyatakan secara sah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 tentang Pemberantasan Tipikor.

Annas Maamun dinyatakan bersalah telah memberikan uang kepada sejumlah anggota DPRD Riau Periode 2009-2014. Gratifikasi sebesar Rp1,01 miliar ini diberikan dengan maksud agar anggota DPRD yang akan habis masa jabatan agar segera mengesahkan RAPBD-P 2014 menjadi APBDP 2014 dan RAPBD menjadi APBD 2015.

Baca Juga:  Vaksinasi Anak Usia 6 Tahun Plus Dimulai

Ada beberapa pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan hukuman untuk Annas Maamun yang sebelumnya sudah pernah dihukum atas perkara tipikor lainnya. Di antaranya terdakwa sudah berusia 83 tahun, bersikap sopan dan menghormati proses persidangan.

Atas putusan tersebut, Annas Maamun melalui Kuasa Hukumnya menyatakan menerima vonis tersebut.

"Terima kasih kepada Yang Mulia Majelis Hakim dan JPU atas putusan ini. Klien kami menerima putusan ini," sebut Kuasa Hukum Annas Maamun, Maman.

Sementara itu JPU KPK ketika ditanya hakim terkait putusan tersebut menyatakan akan berpikir lebih dulu. "Atas putusan ini kami akan pikir-pikir yang mulia," kata JPU KPK.

Mendengar tanggapan masing-masing pihak tersebut, Hakim Dahlan memberikan waktu selama 7 hari kepada JPU KPK untuk pikir-pikir, sebelum mengetuk palu tanda berakhirnya sidang sore itu.

Baca Juga:  Jemaah Calon Haji asal Kampar Meninggal Dunia

Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis penjara 1 tahun kepada Mantan Gubernur Riau Annas Maamun, Kamis (28/7/2022) sore. Annas Maamun juga dikenakan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan.

"Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara 1 tahun dan denda sebesar Rp100 juta yang bila tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan selama 2 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Dahlan.

Annas Maamun dinyatakan secara sah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 tentang Pemberantasan Tipikor.

Annas Maamun dinyatakan bersalah telah memberikan uang kepada sejumlah anggota DPRD Riau Periode 2009-2014. Gratifikasi sebesar Rp1,01 miliar ini diberikan dengan maksud agar anggota DPRD yang akan habis masa jabatan agar segera mengesahkan RAPBD-P 2014 menjadi APBDP 2014 dan RAPBD menjadi APBD 2015.

Baca Juga:  Pemkab Bengkalis Ikuti AOE 2019

Ada beberapa pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan hukuman untuk Annas Maamun yang sebelumnya sudah pernah dihukum atas perkara tipikor lainnya. Di antaranya terdakwa sudah berusia 83 tahun, bersikap sopan dan menghormati proses persidangan.

- Advertisement -

Atas putusan tersebut, Annas Maamun melalui Kuasa Hukumnya menyatakan menerima vonis tersebut.

"Terima kasih kepada Yang Mulia Majelis Hakim dan JPU atas putusan ini. Klien kami menerima putusan ini," sebut Kuasa Hukum Annas Maamun, Maman.

- Advertisement -

Sementara itu JPU KPK ketika ditanya hakim terkait putusan tersebut menyatakan akan berpikir lebih dulu. "Atas putusan ini kami akan pikir-pikir yang mulia," kata JPU KPK.

Mendengar tanggapan masing-masing pihak tersebut, Hakim Dahlan memberikan waktu selama 7 hari kepada JPU KPK untuk pikir-pikir, sebelum mengetuk palu tanda berakhirnya sidang sore itu.

Baca Juga:  Apernas Riau Wujudkan Program Sejuta Rumah

Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis penjara 1 tahun kepada Mantan Gubernur Riau Annas Maamun, Kamis (28/7/2022) sore. Annas Maamun juga dikenakan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan.

"Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara 1 tahun dan denda sebesar Rp100 juta yang bila tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan selama 2 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Dahlan.

Annas Maamun dinyatakan secara sah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 tentang Pemberantasan Tipikor.

Annas Maamun dinyatakan bersalah telah memberikan uang kepada sejumlah anggota DPRD Riau Periode 2009-2014. Gratifikasi sebesar Rp1,01 miliar ini diberikan dengan maksud agar anggota DPRD yang akan habis masa jabatan agar segera mengesahkan RAPBD-P 2014 menjadi APBDP 2014 dan RAPBD menjadi APBD 2015.

Baca Juga:  6.197 Pelamar CPNS Pemprov Ikuti SKD

Ada beberapa pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan hukuman untuk Annas Maamun yang sebelumnya sudah pernah dihukum atas perkara tipikor lainnya. Di antaranya terdakwa sudah berusia 83 tahun, bersikap sopan dan menghormati proses persidangan.

Atas putusan tersebut, Annas Maamun melalui Kuasa Hukumnya menyatakan menerima vonis tersebut.

"Terima kasih kepada Yang Mulia Majelis Hakim dan JPU atas putusan ini. Klien kami menerima putusan ini," sebut Kuasa Hukum Annas Maamun, Maman.

Sementara itu JPU KPK ketika ditanya hakim terkait putusan tersebut menyatakan akan berpikir lebih dulu. "Atas putusan ini kami akan pikir-pikir yang mulia," kata JPU KPK.

Mendengar tanggapan masing-masing pihak tersebut, Hakim Dahlan memberikan waktu selama 7 hari kepada JPU KPK untuk pikir-pikir, sebelum mengetuk palu tanda berakhirnya sidang sore itu.

Baca Juga:  Atasi Abrasi, Pemkab Meranti Tak Lelah Dekati PusatPenanggulangan Abrasi Rangsang Mulai Ditanggapi Pusat

Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari