- Advertisement -
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis penjara 1 tahun kepada Mantan Gubernur Riau Annas Maamun, Kamis (28/7/2022) sore. Annas Maamun juga dikenakan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan.
"Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara 1 tahun dan denda sebesar Rp100 juta yang bila tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan selama 2 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Dahlan.
- Advertisement -
Annas Maamun dinyatakan secara sah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 tentang Pemberantasan Tipikor.
Annas Maamun dinyatakan bersalah telah memberikan uang kepada sejumlah anggota DPRD Riau Periode 2009-2014. Gratifikasi sebesar Rp1,01 miliar ini diberikan dengan maksud agar anggota DPRD yang akan habis masa jabatan agar segera mengesahkan RAPBD-P 2014 menjadi APBDP 2014 dan RAPBD menjadi APBD 2015.
Ada beberapa pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan hukuman untuk Annas Maamun yang sebelumnya sudah pernah dihukum atas perkara tipikor lainnya. Di antaranya terdakwa sudah berusia 83 tahun, bersikap sopan dan menghormati proses persidangan.
- Advertisement -
Atas putusan tersebut, Annas Maamun melalui Kuasa Hukumnya menyatakan menerima vonis tersebut.
"Terima kasih kepada Yang Mulia Majelis Hakim dan JPU atas putusan ini. Klien kami menerima putusan ini," sebut Kuasa Hukum Annas Maamun, Maman.
Sementara itu JPU KPK ketika ditanya hakim terkait putusan tersebut menyatakan akan berpikir lebih dulu. "Atas putusan ini kami akan pikir-pikir yang mulia," kata JPU KPK.
Mendengar tanggapan masing-masing pihak tersebut, Hakim Dahlan memberikan waktu selama 7 hari kepada JPU KPK untuk pikir-pikir, sebelum mengetuk palu tanda berakhirnya sidang sore itu.
Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis penjara 1 tahun kepada Mantan Gubernur Riau Annas Maamun, Kamis (28/7/2022) sore. Annas Maamun juga dikenakan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan.
"Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara 1 tahun dan denda sebesar Rp100 juta yang bila tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan selama 2 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Dahlan.
- Advertisement -
Annas Maamun dinyatakan secara sah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 tentang Pemberantasan Tipikor.
Annas Maamun dinyatakan bersalah telah memberikan uang kepada sejumlah anggota DPRD Riau Periode 2009-2014. Gratifikasi sebesar Rp1,01 miliar ini diberikan dengan maksud agar anggota DPRD yang akan habis masa jabatan agar segera mengesahkan RAPBD-P 2014 menjadi APBDP 2014 dan RAPBD menjadi APBD 2015.
- Advertisement -
Ada beberapa pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan hukuman untuk Annas Maamun yang sebelumnya sudah pernah dihukum atas perkara tipikor lainnya. Di antaranya terdakwa sudah berusia 83 tahun, bersikap sopan dan menghormati proses persidangan.
Atas putusan tersebut, Annas Maamun melalui Kuasa Hukumnya menyatakan menerima vonis tersebut.
"Terima kasih kepada Yang Mulia Majelis Hakim dan JPU atas putusan ini. Klien kami menerima putusan ini," sebut Kuasa Hukum Annas Maamun, Maman.
Sementara itu JPU KPK ketika ditanya hakim terkait putusan tersebut menyatakan akan berpikir lebih dulu. "Atas putusan ini kami akan pikir-pikir yang mulia," kata JPU KPK.
Mendengar tanggapan masing-masing pihak tersebut, Hakim Dahlan memberikan waktu selama 7 hari kepada JPU KPK untuk pikir-pikir, sebelum mengetuk palu tanda berakhirnya sidang sore itu.
Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi