Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Pemda Tunggu Juknis

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pada pertengahan Juli 2022 mendatang, pemerintah akan mewajibkan masyarakat yang membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR) untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pemerintah daerah dan pedagang pun menunggu petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan kebijakan ini.

Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Riau siap untuk mendukung kebijakan tersebut. Namun hingga saat ini masih belum menerima petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.

Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dalam Negeri Disperindagkop Riau Lisda Erni mengungkapkan, pihaknya di daerah hanya mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Hanya saja untuk pelaksanaannya harus ada petunjuk resmi dari kementerian terkait.

"Pada intinya kita di daerah ini hanya mengikuti kebijakan dari pusat, biasanya seperti itu. Apa yang menjadi regulasi pusat kita ikut. Cuma sampai saat ini kita belum tahu seperti apa pelaksanaannya di daerah karena belum ada diajak zoom meeting dari Dirjen PDN (Perdagangan Dalam Negeri) Kementerian Perdagangan," kata Lisda Erni, Senin (27/6).

Biasanya, kata Lisda, setiap ada kebijakan baru dari pemerintah pusat, selalu diikuti dengan pertemuan melalui zoom meeting kepada semua daerah. Sehingga pemerintah daerah mendapatkan gambaran terkait pelaksanaan kebijakan tersebut di tingkat daerah. "Tapi sampai sekarang belum ada," ujarnya.

Sementara itu, para pedagang menilai kebijakan membeli migor curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan NIK akan semakin merepotkan pedagang. Hal ini yang disampaikan salah seorang Pedagang Pasar Selasa Pekanbaru bernama Inet.

Ia mengaku sudah mendengar kabar akan diberlakukannya kebijakan itu, namun mengenai sistem dan pelaksanaannya ia belum sepenuhnya paham. Menurut Inet kebijakan ini dinilai akan merepotkan pedagang.

Baca Juga:  Ada Aturan Baru, Keluar Masuk Riau Tak Perlu Lagi Hasil Rapid Test

"Kalau pakai aplikasi-aplikasi sepertinya akan merepotkan. Apalagi jika pakai NIK, repot nyatat-nyatat. Mau beli minyak aja ribet," katanya, Senin (27/6).

Kendati demikian, Inet menuturkan akan siap jika ada sosialisasi dari pemerintah. Jika penerapan kebijakan ini tidak menyulitkan dan merugikan pedagang, ia siap menjalankannya dengan senang hati. "Sekarang kan belum ada diajarkan dan sosialisasi. Jadi belum tahu gimana-gimananya. Asal nggak menyulitkan dan nggak merepotkan," ujarnya.

Pedagang lainnya, Angga mengaku belum mengetahui kebijakan baru tersebut. Namun, setelah mendengar dari awak media terkait peraturan baru ini, ia berpikiran senada dengan Inet yakni menilai kebijakan ini ribet dan merepotkan. Namun, ia juga siap untuk mendengarkan penjelasan atau sosialisasi sebelum diterapkannya kebijakan ini. "Kedengarannya ribet sih," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah akan melakukan sosialisasi mulai Senin (27/6) hingga dua pekan ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan MCGR sesuai HET yakni Rp14 ribu per liter.

Masyarakat bisa langsung datang ke toko pengecer yang menjual minyak goreng curah rakyat. Lalu, buka aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan transaksi dengan cara scan QR code yang ada di pengecer. Lalu memperlihatkan hasil scan QR code yang ada di aplikasi PeduliLindungi.

Jika hasil scan berwarna hijau, masyarakat bisa membeli MCGR. Sebaliknya, bila hasil scan berwarna merah, maka masyarakat tidak bisa membeli minyak goreng curah tersebut.

Sementara itu, masyarakat yang belum memiliki aplikasi PeduliLindungi bisa membeli minyak goreng curah rakyat dengan menggunakan NIK atau KTP. Caranya, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP kepada pengecer. Lalu, pengecer akan mencatat NIK yang tertera pada KTP tersebut dan transaksi pembelian bisa langsung dilakukan.

Baca Juga:  PT SSS Ditetapkan sebagai Tersangka Korporasi Kasus Karhutla

Pemerintah membatasi pembelian minyak goreng curah rakyat maksimal 10 kilogram  untuk satu akun di aplikasi PeduliLindungi atau satu NIK per hari.

Pekanbaru Siapkan 4 Titik

Sementara itu, warga Kota Pekanbaru sudah bisa mendapatkan minyak goreng (migor) sesuai harga eceran tertinggi (HET), yaitu Rp14 ribu per liter di empat titik di Kota Bertuah. Data dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, keempat titik tersebut ada di Pasar Pagi Arengka, Pasar Limapuluh, Pasar Cik Puan dan juga di Hypermart Ciputra.

Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Ahmad Ingot Hutasuhut menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan pada empat titik tersebut sesuai data dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia tersebut. Namun kata dia, ada peluang migor Rp14 ribu per liter ini juga dijual di titik pasar lainnya di Pekanbaru.

"Memang teknisnya, penjualan minyak goreng Rp14 ribu dengan aplikasi PeduliLindungi ada di empat tempat itu. Namun pada praktiknya juga dijual di beberapa tempat lainnya. Nah ini yang sedang kami koordinasikan dengan vendor," ungkap Ingot pada Senin (27/6).

Ingot menyebutkan, minyak goreng Rp14 ribu per liter ini sudah dijual di Pekanbaru sebelum keluar aturan penggunaan PeduliLindungi. Makanya dalam beberapa hari ke depan Disperindag Kota Pekanbaru akan memastikan data-data yang di Kemendag dengan praktik di lapangan. (sol/anf/end/das)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pada pertengahan Juli 2022 mendatang, pemerintah akan mewajibkan masyarakat yang membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR) untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pemerintah daerah dan pedagang pun menunggu petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan kebijakan ini.

Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Riau siap untuk mendukung kebijakan tersebut. Namun hingga saat ini masih belum menerima petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.

- Advertisement -

Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dalam Negeri Disperindagkop Riau Lisda Erni mengungkapkan, pihaknya di daerah hanya mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Hanya saja untuk pelaksanaannya harus ada petunjuk resmi dari kementerian terkait.

"Pada intinya kita di daerah ini hanya mengikuti kebijakan dari pusat, biasanya seperti itu. Apa yang menjadi regulasi pusat kita ikut. Cuma sampai saat ini kita belum tahu seperti apa pelaksanaannya di daerah karena belum ada diajak zoom meeting dari Dirjen PDN (Perdagangan Dalam Negeri) Kementerian Perdagangan," kata Lisda Erni, Senin (27/6).

- Advertisement -

Biasanya, kata Lisda, setiap ada kebijakan baru dari pemerintah pusat, selalu diikuti dengan pertemuan melalui zoom meeting kepada semua daerah. Sehingga pemerintah daerah mendapatkan gambaran terkait pelaksanaan kebijakan tersebut di tingkat daerah. "Tapi sampai sekarang belum ada," ujarnya.

Sementara itu, para pedagang menilai kebijakan membeli migor curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan NIK akan semakin merepotkan pedagang. Hal ini yang disampaikan salah seorang Pedagang Pasar Selasa Pekanbaru bernama Inet.

Ia mengaku sudah mendengar kabar akan diberlakukannya kebijakan itu, namun mengenai sistem dan pelaksanaannya ia belum sepenuhnya paham. Menurut Inet kebijakan ini dinilai akan merepotkan pedagang.

Baca Juga:  Rupat Masuk Program Wisata Nasional

"Kalau pakai aplikasi-aplikasi sepertinya akan merepotkan. Apalagi jika pakai NIK, repot nyatat-nyatat. Mau beli minyak aja ribet," katanya, Senin (27/6).

Kendati demikian, Inet menuturkan akan siap jika ada sosialisasi dari pemerintah. Jika penerapan kebijakan ini tidak menyulitkan dan merugikan pedagang, ia siap menjalankannya dengan senang hati. "Sekarang kan belum ada diajarkan dan sosialisasi. Jadi belum tahu gimana-gimananya. Asal nggak menyulitkan dan nggak merepotkan," ujarnya.

Pedagang lainnya, Angga mengaku belum mengetahui kebijakan baru tersebut. Namun, setelah mendengar dari awak media terkait peraturan baru ini, ia berpikiran senada dengan Inet yakni menilai kebijakan ini ribet dan merepotkan. Namun, ia juga siap untuk mendengarkan penjelasan atau sosialisasi sebelum diterapkannya kebijakan ini. "Kedengarannya ribet sih," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah akan melakukan sosialisasi mulai Senin (27/6) hingga dua pekan ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan MCGR sesuai HET yakni Rp14 ribu per liter.

Masyarakat bisa langsung datang ke toko pengecer yang menjual minyak goreng curah rakyat. Lalu, buka aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan transaksi dengan cara scan QR code yang ada di pengecer. Lalu memperlihatkan hasil scan QR code yang ada di aplikasi PeduliLindungi.

Jika hasil scan berwarna hijau, masyarakat bisa membeli MCGR. Sebaliknya, bila hasil scan berwarna merah, maka masyarakat tidak bisa membeli minyak goreng curah tersebut.

Sementara itu, masyarakat yang belum memiliki aplikasi PeduliLindungi bisa membeli minyak goreng curah rakyat dengan menggunakan NIK atau KTP. Caranya, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP kepada pengecer. Lalu, pengecer akan mencatat NIK yang tertera pada KTP tersebut dan transaksi pembelian bisa langsung dilakukan.

Baca Juga:  Hanya 25 Persen ASN Masuk Kantor

Pemerintah membatasi pembelian minyak goreng curah rakyat maksimal 10 kilogram  untuk satu akun di aplikasi PeduliLindungi atau satu NIK per hari.

Pekanbaru Siapkan 4 Titik

Sementara itu, warga Kota Pekanbaru sudah bisa mendapatkan minyak goreng (migor) sesuai harga eceran tertinggi (HET), yaitu Rp14 ribu per liter di empat titik di Kota Bertuah. Data dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, keempat titik tersebut ada di Pasar Pagi Arengka, Pasar Limapuluh, Pasar Cik Puan dan juga di Hypermart Ciputra.

Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Ahmad Ingot Hutasuhut menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan pada empat titik tersebut sesuai data dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia tersebut. Namun kata dia, ada peluang migor Rp14 ribu per liter ini juga dijual di titik pasar lainnya di Pekanbaru.

"Memang teknisnya, penjualan minyak goreng Rp14 ribu dengan aplikasi PeduliLindungi ada di empat tempat itu. Namun pada praktiknya juga dijual di beberapa tempat lainnya. Nah ini yang sedang kami koordinasikan dengan vendor," ungkap Ingot pada Senin (27/6).

Ingot menyebutkan, minyak goreng Rp14 ribu per liter ini sudah dijual di Pekanbaru sebelum keluar aturan penggunaan PeduliLindungi. Makanya dalam beberapa hari ke depan Disperindag Kota Pekanbaru akan memastikan data-data yang di Kemendag dengan praktik di lapangan. (sol/anf/end/das)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari