Kamis, 19 September 2024

Kebut Peraturan Pemerintah Karantina Wilayah

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Meski pemerintah pusat belum mengambil keputusan, beberapa kepala daerah memberanikan diri untuk menutup akses keluar dan masuk orang ke wilayah mereka. Di antaranya Maluku, Papua, dan, Tegal. Menyikapi keputusan tersebut, pemerintah pusat langsung menyusun peraturan pemerintah untuk karantina wilayah.

Dalam wawancara lewat video conference dengan awak media kemarin (27/3), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menyampaikan, karantina wilayah sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Namun demikian, perlu aturan turunan untuk melakukan karantina wilayah. "Kalau kami langsung (karantina wilayah) gitu malah melanggar undang-undang namanya. Bisa digugat juga ke pengadilan," kata Mahfud. Hanya, dia juga tidak bisa berbuat banyak atas keputusan yang sudah diambil beberapa kepala daerah.

Menurut Mahfud, dalam kondisi saat ini, banyak daerah harus mengambil keputusan cepat. Sehingga pemerintah pusat tidak bisa banyak berbuat. "Banyak daerah yang belum bisa mengikuti prosedur untuk melakukan koordinasi karena daerah itu memang harus segera mengambil tindakan," jelasnya.  

- Advertisement -
Baca Juga:  25 Ribu Pekerja PHR WK Rokan Telah Vaksinasi Booster

Di samping Maluku, Papua, dan Tegal, Mahfud menyebutkan bahwa dirinya sempat mendapat informasi Surabaya juga sedang bersiap diri. "Terakhir saya baca di Surabaya juga akan dilakukan semacam lockdown," ucap Mahfud. Dia menyebut, dalam bahasa hukum Indonesia, lockdown tidak lain adalah karantina wilayah.

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan, karantina wilayah berarti membatasi perpindahan orang, membatasi kerumuman orang, dan membatasi gerakan orang demi keselamatan bersama. "Oleh karena itu, sekarang pemerintah sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah untuk melaksanakan apa yang disebut karantina wilayah," bebernya.

- Advertisement -

Dalam rancangan peraturan tersebut, Mahfud menjelaskan, ada banyak hal diatur. "Kapan sebuah daerah itu boleh melakukan pembatasan gerakan yang secara umum sering disebut lockdown," imbuhnya. Termasuk di antaranya terkait dengan syarat, larangan, dan prosedurnya. "Itu Sekarang sedang disiapkan. In sya Allah nanti dalam waktu dekat akan keluar," tambah dia.

Baca Juga:  Usulan Penamaan Tol Pekanbaru-Dumai, HK Pertimbangkan Sebutan Tol Permai

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyatakan, peraturan pemerintah perlu dibuat agar daerah yang memberlakukan karantina wilayah punya patokan. Tidak sembarangan menerapkan kebijakan. "Agar ada keseragaman policy tentang itu," kata dia. Misalnya melapor kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 secara berjenjang.

Yakni dari gugus tugas di level provinsi ke gugus tugas nasional. "Nanti kepala gugus tugas nasional akan berkoordinasi dengan menter-menteri terkait," ujar Mahfud. Itu penting lantaran karantina wilayah menyangkut banyak sektor. Tidak hanya kesehatan, melainkan juga mencakup masalah perhubungan, pendidikan, sampai ekonomi.(byu/deb/dee/jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Meski pemerintah pusat belum mengambil keputusan, beberapa kepala daerah memberanikan diri untuk menutup akses keluar dan masuk orang ke wilayah mereka. Di antaranya Maluku, Papua, dan, Tegal. Menyikapi keputusan tersebut, pemerintah pusat langsung menyusun peraturan pemerintah untuk karantina wilayah.

Dalam wawancara lewat video conference dengan awak media kemarin (27/3), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menyampaikan, karantina wilayah sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Namun demikian, perlu aturan turunan untuk melakukan karantina wilayah. "Kalau kami langsung (karantina wilayah) gitu malah melanggar undang-undang namanya. Bisa digugat juga ke pengadilan," kata Mahfud. Hanya, dia juga tidak bisa berbuat banyak atas keputusan yang sudah diambil beberapa kepala daerah.

Menurut Mahfud, dalam kondisi saat ini, banyak daerah harus mengambil keputusan cepat. Sehingga pemerintah pusat tidak bisa banyak berbuat. "Banyak daerah yang belum bisa mengikuti prosedur untuk melakukan koordinasi karena daerah itu memang harus segera mengambil tindakan," jelasnya.  

Baca Juga:  25 Ribu Pekerja PHR WK Rokan Telah Vaksinasi Booster

Di samping Maluku, Papua, dan Tegal, Mahfud menyebutkan bahwa dirinya sempat mendapat informasi Surabaya juga sedang bersiap diri. "Terakhir saya baca di Surabaya juga akan dilakukan semacam lockdown," ucap Mahfud. Dia menyebut, dalam bahasa hukum Indonesia, lockdown tidak lain adalah karantina wilayah.

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan, karantina wilayah berarti membatasi perpindahan orang, membatasi kerumuman orang, dan membatasi gerakan orang demi keselamatan bersama. "Oleh karena itu, sekarang pemerintah sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah untuk melaksanakan apa yang disebut karantina wilayah," bebernya.

Dalam rancangan peraturan tersebut, Mahfud menjelaskan, ada banyak hal diatur. "Kapan sebuah daerah itu boleh melakukan pembatasan gerakan yang secara umum sering disebut lockdown," imbuhnya. Termasuk di antaranya terkait dengan syarat, larangan, dan prosedurnya. "Itu Sekarang sedang disiapkan. In sya Allah nanti dalam waktu dekat akan keluar," tambah dia.

Baca Juga:  Pengurangan OPD Bisa Hemat Belanja Tak Langsung

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyatakan, peraturan pemerintah perlu dibuat agar daerah yang memberlakukan karantina wilayah punya patokan. Tidak sembarangan menerapkan kebijakan. "Agar ada keseragaman policy tentang itu," kata dia. Misalnya melapor kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 secara berjenjang.

Yakni dari gugus tugas di level provinsi ke gugus tugas nasional. "Nanti kepala gugus tugas nasional akan berkoordinasi dengan menter-menteri terkait," ujar Mahfud. Itu penting lantaran karantina wilayah menyangkut banyak sektor. Tidak hanya kesehatan, melainkan juga mencakup masalah perhubungan, pendidikan, sampai ekonomi.(byu/deb/dee/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari