PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Polda Riau beserta Polres jajaran telah menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu 40,3 kilogram (kg), 637 butir pil ekstasi dan 5,49 kg daun ganja kering. Barang haram senilai puluhan miliar tersebut hasil tangkapan dalam kurun waktu kurang satu bulan.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, barang bukti (BB) itu merupakan dari 128 perkara yang ditangani 12 Polres/ta serta Ditresnarkona Polda Riau. Pada perkara itu, disampaikan dia, pihaknya mengamankan 191 tersangka.
"Barang bukti yang kita sita berupa 40,3 kg sabu, 637 butir ekstasi, 5,49 daun ganja, happy five 304 butir," ungkap Sunarto kepada Riau Pos, Senin (27/1).
Terhadap perkara ini, dipaparkan Sunarto, Ditresnarkoba Polda Riau menangani 10 perkara menetapkan 11 tersangka dengan barang bukti sabu 3,047 kg dan 536 butir pil ekstasi. Lalu, Polresta Pekanbaru mengungkap 6 kasus dengan menangkap 12 tersangka atas kepemilikan 4,211 kg sabu dan 2 gram daun ganja, Polres Dumai menyita duan ganja kering 7,73 gram, 39 butir pil ekstasi dan 13 kg sabu dari 6 kasus dengan 13 tersangka.
Kemudian, Polres Bengkalis menangani 14 perkara dengan menangkap 22 tersangka atas barang bukti berupa 11,13 gram ganja dan 19,25 kg sabu. "Polres Kampar mengungkap 25 kasus dan 38 tersangka. Barang bukti diamankan 62,25 gram ganja dan 102,37 gram sabu," papar Sunarto.
Selanjutnya, Polres Indragiri Hulu (Inhu) mengungkap 12 kasus dan menetapkan 14 tersangka dengan barang bukti 76,04 gram sabu. Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengungkap satu perkara dan menangkap dua tersangka dengan barang bukti 50 butir pil ekstasi, Polres Pelalawan mengamankan 4 tersangka atas 3 perkara dengan barang bukti 14,26 gram sabu.
"Polres Rohul mengungkap 5 perkara dan mengamankan 9 tersangka. Barang buktinya 72,65 gram sabu," jelas Sunarto.
Sementara, Polres Rohil mengungkap 22 kasus dan mengamankan 31 tersangka dengan barang bukti berupa 6,22 gram ganja, 11 butir pil ekstasi, 304 happy five dan 389,96 gram sabu. Polres Siak mengungkap 11 kasus dan menangkap 18 tersangka dengan barang bukti berupa 5,4 kg ganja dan 43,64 gram sabu.
"Polres Kuansing 8 kasus dan 9 tersangka dengan barang bukti sabu 41,13 gram. Polres Kepulauan Meranti 5 kasus dan 7 tersangka dengan barang bukti 81,23 gram sabu," imbuhnya.
Disampaikan Sunarto, pengungkapan narkoba dalam jumlah besar dilakukan Polres Bengkalis di dua lokasi berbeda. Yakni di Jalan Lintas Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu dan Jalan Lintas Timur, Pekanbaru,Rabu (22/1) lalu.
Dalam penangkapan itu, kata dia, pihaknya mengamankan tiga tersangka berinisial RL alias Ripo (24), MZ alias Awi (31) dan IF alias Deso (27) dengan barang bukti 19 bungkus yang berisikan sabu masing-masing seberat 1 kg. "Tiga tersangka ditangkap dengan barang bukti sabu 19 kg," kata Sunarto.
Ditambahkan Sunarto, pemberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba menjadi atensi Polda Riau beserta jajaran. Selian itu, meningkatkan pengawasan pintu masuk dan daerah rawan narkoba. Diharapkannya, peran serta lapisan masyarakat dalam membantu mencegah perederan narkoba. “Kita harapkan peranan lapisan seluruh pihak untuk memberantas narkoba,” pungkas Kabid Humas Polda Riau.
Satres Narkoba Ringkus Pengendali Kurir Sabu
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bengkalis meringkus pengendali kurir sabu-sabu antarprovinsi Abdillah Febriadi alias Ade alias Batak alias Vincen, Ahad (26/1). Pria 31 tahun yang sudah lima hari masuk daftar pencarian orang (DPO) itu diringkus aparat di rumahnya di Jalan Duyung, Pekanbaru.
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto SIK melalui Kasubag Humas AKP Buha Purba ketika dikonfirmasi membenarkan diringkusnya seorang pelaku diduga pengendali kurir sabu-sabu 19 Kg tersebut.
"Seorang pelaku pengendali kurir yang sebelumnya sudah diamankan petugas, yaitu AF alias Batak di rumahnya Jalan Duyung, Pekanbaru,” ungkap Buha.
Selain pelaku, petugas juga telah mengamankan barang bukti 19 paket besar diduga narkotika jenis sabu-sabu telah diamankan dari penangkapan tiga kurir, buku rekening istri tersangka, dan ATM.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rabu (22/1) petugas meringkus tiga kurir sabu-sabu antarprovinsi, Rivo Lisando, Iyan Paradeso dan M Zawawi. Diperoleh keterangan bahwa barang haram edar itu di kendalikan oleh tersangka Batak yang berdomisili di Pekanbaru.(rir/esi)