Senin, 25 November 2024
spot_img

Dapat Grasi, Annas Maamun Bebas Tahun Depan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) —  Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Grasi itu berupa pemotongan masa hukuman selama satu tahun. Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto mengatakan, pe­ngurangan hukuman tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 23/G Tahun 2019 tentang pemberian grasi yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 25 Oktober lalu. "Memang benar, terpidana Annas Maamun mendapat grasi dari Presiden,"  ujar Ade Kusmanto kepada Riau Pos di Jakarta, Selasa (26/11).

 

Ade menjelaskan, berdasarkan Kepres itulah mantan Bupati Rokan Hilir dua periode itu mendapatkan pengurangan hukuman penjara selama satu tahun dari total hukuman sebelumnya tujuh tahun penjara. Ade menerangkan, meskipun mendapat pengurangan masa tahanan, terpidana kasus alih fungsi hutan di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau pada 2014 itu harus memenuhi kewajibannya membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan penjara. Dia tidak mendetail pasti terkait kapan politikus Golkar itu akan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin itu. Namun berdasarkan pada sistem data base pemasyarakatan, Annas diperkirakan bebas pada awal Oktober 2021.

Baca Juga:  Riau Masuk 15 Provinsi Dilaporkan Nihil Kasus Baru

"Setelah mendapat grasi pengurangan hukuman selama 1 (satu) tahun. Diperhitungkan dia akan bebas pada 3 Oktober 2020, dan denda telah dibayar tanggal 11 Juli 2016," terangnya.

Kasus yang menyeret Annas, bermula saat KPK menangkap mantan Ketua DPRD Rokan Hilir itu dalam operasi tangkap tangan pada 25 September 2014. Ia ditangkap di rumahnya di Komplek Grand Cibubur, Jakarta Timur.  Usai gelar perkara, KPK menetapkan Ketua DPD Golkar Riau masa itu menjadi tersangka penerima suap senilai Rp2 miliar terkait proses alih fungsi hutan menjadi kebun kelapa sawit di Kuantan Singingi. Terkait kasus tersebut, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung kemudian menjatuhkan vonis kepada Annas hukuman enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Tak puas dengan keputusan hakim, lalu Annas mengajukan banding dan dinyatakan kalah lalu hukumannya diperberat menjadi tujuh tahun penjara.

Dijelaskannya Ade Kusmanto, pertimbangan pemberian grasi terhadap Annas selaku pemohon untuk mengajukan grasi dengan alasan kepentingan kemanusiaan sesuai dengan Permenkumham no. 49 tahun 2019 tentang tata cara permohonan grasi. Ade mengatakan grasi itu diberikan salah satunya adalah karena pemohon sudah berusia di atas 70 tahun. Di mana saat ini Annas Maamun sudah menginjak usia 78 tahun dan menderita sakit berkepanjangan sebagaimana alasan yang disampaikan dalam surat permohonan grasi tersebut.

Baca Juga:  Ekspor Kelapa Lokal ke Thailand Gunakan Kontainer

"Karena usia 78 tahun sudah uzur. Sakit-sakitan, sudah mulai renta, kesehatan sudah mulai menurun. Mengidap berbagai penyakit sesuai keterangan dokter PPOK (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia dan sesak napas yang memerlukan pemakaian oksigen setiap hari," jelasnya.

Alasan-alasan tersebut itulah yang dijadikan pertimbangan pemohon untuk mengajukan grasi kepada presiden berdasarkan pasal 6A ayat 1 dan 2, UU no.5 tahun 2010.  "Demi kepentingan kemanusiaan Menteri Hukum dan HAM berwenang meneliti dan melaksanakan proses pengajuan grasi tersebut. Selanjutnya presiden dapat memberikan grasi setelah memperhatikan pertimbangan hukum tertulis dari Mahkamah Agung (MA) dan Menkumham," tuturnya.(yus)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) —  Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Grasi itu berupa pemotongan masa hukuman selama satu tahun. Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto mengatakan, pe­ngurangan hukuman tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 23/G Tahun 2019 tentang pemberian grasi yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 25 Oktober lalu. "Memang benar, terpidana Annas Maamun mendapat grasi dari Presiden,"  ujar Ade Kusmanto kepada Riau Pos di Jakarta, Selasa (26/11).

 

- Advertisement -

Ade menjelaskan, berdasarkan Kepres itulah mantan Bupati Rokan Hilir dua periode itu mendapatkan pengurangan hukuman penjara selama satu tahun dari total hukuman sebelumnya tujuh tahun penjara. Ade menerangkan, meskipun mendapat pengurangan masa tahanan, terpidana kasus alih fungsi hutan di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau pada 2014 itu harus memenuhi kewajibannya membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan penjara. Dia tidak mendetail pasti terkait kapan politikus Golkar itu akan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin itu. Namun berdasarkan pada sistem data base pemasyarakatan, Annas diperkirakan bebas pada awal Oktober 2021.

Baca Juga:  Memprihatinkan, Hari Sabtu, 303 Kasus Baru Positif Corona di Riau

"Setelah mendapat grasi pengurangan hukuman selama 1 (satu) tahun. Diperhitungkan dia akan bebas pada 3 Oktober 2020, dan denda telah dibayar tanggal 11 Juli 2016," terangnya.

- Advertisement -

Kasus yang menyeret Annas, bermula saat KPK menangkap mantan Ketua DPRD Rokan Hilir itu dalam operasi tangkap tangan pada 25 September 2014. Ia ditangkap di rumahnya di Komplek Grand Cibubur, Jakarta Timur.  Usai gelar perkara, KPK menetapkan Ketua DPD Golkar Riau masa itu menjadi tersangka penerima suap senilai Rp2 miliar terkait proses alih fungsi hutan menjadi kebun kelapa sawit di Kuantan Singingi. Terkait kasus tersebut, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung kemudian menjatuhkan vonis kepada Annas hukuman enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Tak puas dengan keputusan hakim, lalu Annas mengajukan banding dan dinyatakan kalah lalu hukumannya diperberat menjadi tujuh tahun penjara.

Dijelaskannya Ade Kusmanto, pertimbangan pemberian grasi terhadap Annas selaku pemohon untuk mengajukan grasi dengan alasan kepentingan kemanusiaan sesuai dengan Permenkumham no. 49 tahun 2019 tentang tata cara permohonan grasi. Ade mengatakan grasi itu diberikan salah satunya adalah karena pemohon sudah berusia di atas 70 tahun. Di mana saat ini Annas Maamun sudah menginjak usia 78 tahun dan menderita sakit berkepanjangan sebagaimana alasan yang disampaikan dalam surat permohonan grasi tersebut.

Baca Juga:  Kasus Covid-19 Riau Tertinggi di Indonesia

"Karena usia 78 tahun sudah uzur. Sakit-sakitan, sudah mulai renta, kesehatan sudah mulai menurun. Mengidap berbagai penyakit sesuai keterangan dokter PPOK (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia dan sesak napas yang memerlukan pemakaian oksigen setiap hari," jelasnya.

Alasan-alasan tersebut itulah yang dijadikan pertimbangan pemohon untuk mengajukan grasi kepada presiden berdasarkan pasal 6A ayat 1 dan 2, UU no.5 tahun 2010.  "Demi kepentingan kemanusiaan Menteri Hukum dan HAM berwenang meneliti dan melaksanakan proses pengajuan grasi tersebut. Selanjutnya presiden dapat memberikan grasi setelah memperhatikan pertimbangan hukum tertulis dari Mahkamah Agung (MA) dan Menkumham," tuturnya.(yus)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari