PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tak butuh waktu lama bagi Polda Riau untuk mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) serta pembunuhan terhadap pengusaha rental mobil M Alhadar. Saat ini, dua dari empat orang pelaku telah berhasil ditangkap.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyampaikan, kedua pelaku pembuhan terhadap pengusaha rental mobil berisinial AN dan DV. Mereka ditangkap di tempat persembunyiannya di Provinisi Sumatera Utara (Sumut).
"Tersangka AN dan DV ditangkap di panti pijat di Jalan Binjai Simpang Diski, Kota Binjai, Jumat (25/9)," ujar Agung, Ahad (27/9).
Dalam upaya penangkapan, lanjut Kapolda, kedua pelaku berusaha melarikan diri dan memberikan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam (sajam). Sehingga, kata jendral bintang dua ini, pihaknya memberikan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kaki kedua pelaku.
"Hasil pendalaman, keduanya mengakui ada pelaku lain berinisial IR dan DD. Mereka saat ini dalam pengejaran," sebut mantan Dirtipideksus Bareskrim Polri.
Kapolda Riau menambahkan, terhadap AN dan DV dijerat dengan Pasal Pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP jo Pasal 365 ayat (3) KUHP. Ancamannya, berupa pidana hukuman mati atau hukuman penjara selama 20 tahun.
Untuk diketahui, korban M Alhadar meninggalkan rumah pada 14 September lalu pergi ke Gasib, Siak, untuk menjemput penyewa rental. Namun, sejak 15 September lost contack dengan keluarganya.
Kemudian, pihak keluarga melapor ke Polsek Tenayan Raya pada 20 September. Satu hari berselang tepatnya Senin (21/9) dilaporkan korban ditemukan telah meninggal dunia di sebuah sumur yang berada di rumah kosong milik warga di Perawang-Siak, Dusun Sekar Mayang, Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
"Saat ditemukan korban dalam keadaan telungkup di dalam sumur sedalam kurang lebih 1,5 meter ditutupi semak-semak di belakang rumah itu. Sesosok mayat tersebut menggunakan celana pendek di bawah lutut dan baju koko warna coklat tua," paparnya.
Laporan: Riri Radam (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman