Minggu, 2 Juni 2024

Bupati Berazam Bangkitkan Kembali Ekonomi Syariah

(RIAUPOS.CO) — Pola koperasi menerapkan prinsip syariah yang lebih menekankan berniaga sesuai ajaran Islam yang mendorong pada pembagian hasil yang adil tanpa menggunakan bunga, karena mengandung unsur riba yang diharamkan.

Pemerintah Siak berazam untuk membangkitkan kembali ekonomi syariah yang ada di Siak.

“Saya ingin pelaksanaan syariah di setiap lembaga keuangan ini betul-betul murni syariah, jangan hanya casingnya saja,” ujar Bupati Siak Drs H Alfedri MSi pada pelatihan dasar bagi calon Dewan Pengawas Syariah (DPS) Koperasi Syariah.

Alfedri juga memberikan apresiasi ada pelatihan dasar tersebut yang ditaja oleh Komisi Pemberdayaan Ekonomi Ummat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Siak.

Alfedri sampaikan sebanyak 50 koperasi dari 178 koperasi konvensional yang aktif, sudah memulai dan sudah dilakukan pelatihan beberapa waktu yang lalu. Pihaknya terus berupaya mengajak seluruh koperasi konvensional menjadi syariah. Namun demikian pihaknya tidak  memaksakan kehendak, tetapi hanya mengimbau agar menerapkan bisnis sesuai ajaran Islam.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pemprov Tak Buat Penyambutan Atlet PON

Alfedri menyampaikan bahwa ada peneliti dari Bank Indonesia yang meneliti tentang ekonomi syariah pada zaman Sultan Siak. Jadi ekonomi syariah ini sudah ada di Siak ini sejak dulu.

“Praktek-praktek ekonomi syariah di negeri Istana ini sudah dikembangkan pada zaman kesultanan Siak” ungkapnya.

- Advertisement -

Selain itu Alfedri menjelaskan, bahwasanya dalam ajaran agama samawi melarang praktek-praktek riba. Seperti negara Inggris yang sudah menerapkan ekonomi syariah. Sejak awal perekonomian Inggris memang didasari kesejahteraan sosial yang dipadukan dengan pasar bebas. Sebab itulah yang membuat Inggris merasa cocok dengan sistem ekonomi syariah.

Sementara menurut Zubir Effendi selaku Ketua Komisi Fatwa MUI  Siak, sekaligus sebagai narasumber menambahkan, prinsip-prinsip syariah itu merupakan nilai-nilai ketuhanan yang diterapkan dalam sebuah aktifitas ekonomi yang dilaksanakan oleh sebuah lembaga keuangan, seperti koperasi.

Baca Juga:  BOB PT BSP Gelar Upacara HUT RI ke-74 di Camp Zamrud

Ekonomi syariah ini, bukan hanya untuk orang muslim saja, agama lain pun telah menjalankannya. Beraktifitas dalam ekonomi syariah itu tujuannya untuk menghilangkan riba yang tidak dibolehkan dalam agama samawi.

Ketua Komisi Pemberdayaan Ekonomi Ummat Husni Merza mengatakan kegiatan itu diikuti sebanyak 28 orang dari masing-masing kecamatan ditambah 2 orang dari MUI Kab Siak. Waktu pelaksanaan selama 2 hari, mulai dari tanggal 24 hingga 25 Agustus 2019 di asrama haji Kabupaten Siak.(wik)

 

Laporan WIWIK WIDANINGSIH, Siak

(RIAUPOS.CO) — Pola koperasi menerapkan prinsip syariah yang lebih menekankan berniaga sesuai ajaran Islam yang mendorong pada pembagian hasil yang adil tanpa menggunakan bunga, karena mengandung unsur riba yang diharamkan.

Pemerintah Siak berazam untuk membangkitkan kembali ekonomi syariah yang ada di Siak.

“Saya ingin pelaksanaan syariah di setiap lembaga keuangan ini betul-betul murni syariah, jangan hanya casingnya saja,” ujar Bupati Siak Drs H Alfedri MSi pada pelatihan dasar bagi calon Dewan Pengawas Syariah (DPS) Koperasi Syariah.

Alfedri juga memberikan apresiasi ada pelatihan dasar tersebut yang ditaja oleh Komisi Pemberdayaan Ekonomi Ummat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Siak.

Alfedri sampaikan sebanyak 50 koperasi dari 178 koperasi konvensional yang aktif, sudah memulai dan sudah dilakukan pelatihan beberapa waktu yang lalu. Pihaknya terus berupaya mengajak seluruh koperasi konvensional menjadi syariah. Namun demikian pihaknya tidak  memaksakan kehendak, tetapi hanya mengimbau agar menerapkan bisnis sesuai ajaran Islam.

Baca Juga:  TP PKK Riau Bagikan Masker dan Sosialisasikan 3M di Rohul

Alfedri menyampaikan bahwa ada peneliti dari Bank Indonesia yang meneliti tentang ekonomi syariah pada zaman Sultan Siak. Jadi ekonomi syariah ini sudah ada di Siak ini sejak dulu.

“Praktek-praktek ekonomi syariah di negeri Istana ini sudah dikembangkan pada zaman kesultanan Siak” ungkapnya.

Selain itu Alfedri menjelaskan, bahwasanya dalam ajaran agama samawi melarang praktek-praktek riba. Seperti negara Inggris yang sudah menerapkan ekonomi syariah. Sejak awal perekonomian Inggris memang didasari kesejahteraan sosial yang dipadukan dengan pasar bebas. Sebab itulah yang membuat Inggris merasa cocok dengan sistem ekonomi syariah.

Sementara menurut Zubir Effendi selaku Ketua Komisi Fatwa MUI  Siak, sekaligus sebagai narasumber menambahkan, prinsip-prinsip syariah itu merupakan nilai-nilai ketuhanan yang diterapkan dalam sebuah aktifitas ekonomi yang dilaksanakan oleh sebuah lembaga keuangan, seperti koperasi.

Baca Juga:  Perlu Dua Alat Berat Padamkan Api

Ekonomi syariah ini, bukan hanya untuk orang muslim saja, agama lain pun telah menjalankannya. Beraktifitas dalam ekonomi syariah itu tujuannya untuk menghilangkan riba yang tidak dibolehkan dalam agama samawi.

Ketua Komisi Pemberdayaan Ekonomi Ummat Husni Merza mengatakan kegiatan itu diikuti sebanyak 28 orang dari masing-masing kecamatan ditambah 2 orang dari MUI Kab Siak. Waktu pelaksanaan selama 2 hari, mulai dari tanggal 24 hingga 25 Agustus 2019 di asrama haji Kabupaten Siak.(wik)

 

Laporan WIWIK WIDANINGSIH, Siak

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari