Dewan Panggil Ulang Koperasi BUTU

(RIAUPOS.CO) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyayangkan mangkirnya Koperasi Bina Usaha Tani Utama (BUTU) dipanggil hearing Kamis (25/7). Koperasi BUTU hanya mengirim surat yang berisikan bahwa mereka tidak hadir pada hearing yang digelar DPRD.

Hearing yang digelar untuk mendengar klarifikasi tentang tidak transparansi pengambilan kayu akasia di atas lahan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) masyarakat yang memiliki SHM di tiga kecamatan yakni Mempura, Pusako dan Sungai Apit.

- Advertisement -

Hearing dipimpin Ketua DPRD Siak Indra Gunawan, Wakil Ketua DPRD Sutarno,Wakil Ketua Komisi II DPRD Muhtarom dan anggota DPRD Sujarwo di ruang Banggar DPRD Siak akhirnya batal digelar.

Ketua DPRD Siak Indra Gunawan menyayangkan sikap Koperasi BUTU yang tidak mengindahkan undangan. Dia menilai Koperasi BUTU tidak menghargai undangan dari wakil rakyat tersebut. ”Kita sangat sayangkan koperasi yang kita undang ini tidak datang. Dan hanya mengirim sepucuk surat ke DPRD,” ujar Indra.

- Advertisement -

Indra mengatakan, dalam hearing tersebut Koperasi BUTU merupakan pihak yang sangat penting di dalam masalah yang ditimbul terkait pengelohan kayu yang ada di lahan TORA tersebut. Isi surat yang dikirim Koperasi BUTU ke DPRD Siak dengan Nomor surat 042/kop.BUTU/VII/2019 terkait jawaban undangan hearing dari DPRD Siak terdapat 3 poin.

Surat keberatan tersebut dibacakan langsung di depan undangan yang telah hadir yang mengungkapkan Koperasi BUTU keberatan dengan dasar dikeluarkannya undangan hearing yang hanya mengundang koperasi saja. Sedangkan dalam pelaksanaan program TORA, Koperasi BUTU tidaklah bekerja sendiri, melainkan melibatkan Pemerintah Kabupaten Siak, BPN Siak, pihak land reform, pihak kecamatan, pihak desa dan lembaga perizinan lainnya.

Di samping itu, Koperasi BUTU juga mempertanyakan legalitas salah satu organisasi yang meminta diadakan hearing kepada DPRD Siak.

Indra Gunawan menanggapi surat ketidakhadiran dari Koperasi BUTU tersebut akan kembali melakukan jadwal ulang hearing.

“Seharusnya koperasi menghadiri hearing dan apa yang dituangkan dalam surat ini yang diungkapkan. Kita akan menjadwal ulang kembali hearing.Kalau perlu kita mengundang pemerintah, desa dan pihak lainnya,” ungkap Indra.(zed)

Laporan Wiwik Widaningsih, Siak Sriindrapura

(RIAUPOS.CO) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyayangkan mangkirnya Koperasi Bina Usaha Tani Utama (BUTU) dipanggil hearing Kamis (25/7). Koperasi BUTU hanya mengirim surat yang berisikan bahwa mereka tidak hadir pada hearing yang digelar DPRD.

Hearing yang digelar untuk mendengar klarifikasi tentang tidak transparansi pengambilan kayu akasia di atas lahan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) masyarakat yang memiliki SHM di tiga kecamatan yakni Mempura, Pusako dan Sungai Apit.

Hearing dipimpin Ketua DPRD Siak Indra Gunawan, Wakil Ketua DPRD Sutarno,Wakil Ketua Komisi II DPRD Muhtarom dan anggota DPRD Sujarwo di ruang Banggar DPRD Siak akhirnya batal digelar.

Ketua DPRD Siak Indra Gunawan menyayangkan sikap Koperasi BUTU yang tidak mengindahkan undangan. Dia menilai Koperasi BUTU tidak menghargai undangan dari wakil rakyat tersebut. ”Kita sangat sayangkan koperasi yang kita undang ini tidak datang. Dan hanya mengirim sepucuk surat ke DPRD,” ujar Indra.

Indra mengatakan, dalam hearing tersebut Koperasi BUTU merupakan pihak yang sangat penting di dalam masalah yang ditimbul terkait pengelohan kayu yang ada di lahan TORA tersebut. Isi surat yang dikirim Koperasi BUTU ke DPRD Siak dengan Nomor surat 042/kop.BUTU/VII/2019 terkait jawaban undangan hearing dari DPRD Siak terdapat 3 poin.

Surat keberatan tersebut dibacakan langsung di depan undangan yang telah hadir yang mengungkapkan Koperasi BUTU keberatan dengan dasar dikeluarkannya undangan hearing yang hanya mengundang koperasi saja. Sedangkan dalam pelaksanaan program TORA, Koperasi BUTU tidaklah bekerja sendiri, melainkan melibatkan Pemerintah Kabupaten Siak, BPN Siak, pihak land reform, pihak kecamatan, pihak desa dan lembaga perizinan lainnya.

Di samping itu, Koperasi BUTU juga mempertanyakan legalitas salah satu organisasi yang meminta diadakan hearing kepada DPRD Siak.

Indra Gunawan menanggapi surat ketidakhadiran dari Koperasi BUTU tersebut akan kembali melakukan jadwal ulang hearing.

“Seharusnya koperasi menghadiri hearing dan apa yang dituangkan dalam surat ini yang diungkapkan. Kita akan menjadwal ulang kembali hearing.Kalau perlu kita mengundang pemerintah, desa dan pihak lainnya,” ungkap Indra.(zed)

Laporan Wiwik Widaningsih, Siak Sriindrapura

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya