Jumat, 11 April 2025

Ingat, Masuk Pekanbaru Harus Tunjukkan Bukti Vaksin dan Surat Keterangan Bebas Covid

PEKANBARU (RIAU POS.CO) – Kapolresta bersama jajaran meninjau lokasi penyekatan masuk dan keluar Kota Pekanbaru di Jalan Lintas Pekanbaru-Bangkinang, tepatnya di Rimbo Panjang, Senin (26/7/2021). 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru telah mulai melaksanakan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Kota Pekanbaru.

Dijelaskannya, ketika warga atau masyarakat dari luar Kota Pekanbaru mau masuk ke Kota Pekanbaru harus dapat menunjukkan bukti vaksinasi, vaksinasi dosis pertama atau kedua. Dan surat keterangan bebas Covid-19.

Namun, ketika mereka tidak bisa menunjukkan bukti vaksinasi pertama atau vaksin kedua, ataupun surat keterangan bebas Covid-19 maka akan diberikan pengertian dan pemahaman secara persuasif.

Baca Juga:  Ekonomi Kreatif Pilar Besar Penyangga Ekonomi Riau

Kemudian lanjutnya, juga melakukan pengertian dan pemahaman secara edukatif pentingnya pemberlakukan penyekatan dalam rangka mengendalikan angka Covid-19 yang ada di Kota Pekanbaru.

Lebih lanjut dijelaskannya, namun dibalik itu petugas juga tegas mereka harus bisa memutar balik.

"Namun apabila ada kami temukan mereka sudah menunjukkan bukti vaksin tapi belum menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 maka kami sudah menyiapkan tim tenaga kesehatan untuk melakukan kegiatan swab antigen," terangnya.

Ditambahkannya, namun demikian jika ditemukan warga yang reaktif dari hasil swab antigen tersebut maka akan dibawa ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan swab PCR. Dan apabila hasil PCR nya positif maka warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 akan dilakukan perawatan.

Baca Juga:  Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Diganti

Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

PEKANBARU (RIAU POS.CO) – Kapolresta bersama jajaran meninjau lokasi penyekatan masuk dan keluar Kota Pekanbaru di Jalan Lintas Pekanbaru-Bangkinang, tepatnya di Rimbo Panjang, Senin (26/7/2021). 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru telah mulai melaksanakan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Kota Pekanbaru.

Dijelaskannya, ketika warga atau masyarakat dari luar Kota Pekanbaru mau masuk ke Kota Pekanbaru harus dapat menunjukkan bukti vaksinasi, vaksinasi dosis pertama atau kedua. Dan surat keterangan bebas Covid-19.

Namun, ketika mereka tidak bisa menunjukkan bukti vaksinasi pertama atau vaksin kedua, ataupun surat keterangan bebas Covid-19 maka akan diberikan pengertian dan pemahaman secara persuasif.

Baca Juga:  Sampaikan Aspirasi lewat Surat

Kemudian lanjutnya, juga melakukan pengertian dan pemahaman secara edukatif pentingnya pemberlakukan penyekatan dalam rangka mengendalikan angka Covid-19 yang ada di Kota Pekanbaru.

Lebih lanjut dijelaskannya, namun dibalik itu petugas juga tegas mereka harus bisa memutar balik.

"Namun apabila ada kami temukan mereka sudah menunjukkan bukti vaksin tapi belum menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 maka kami sudah menyiapkan tim tenaga kesehatan untuk melakukan kegiatan swab antigen," terangnya.

Ditambahkannya, namun demikian jika ditemukan warga yang reaktif dari hasil swab antigen tersebut maka akan dibawa ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan swab PCR. Dan apabila hasil PCR nya positif maka warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 akan dilakukan perawatan.

Baca Juga:  Ekonomi Kreatif Pilar Besar Penyangga Ekonomi Riau

Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Ingat, Masuk Pekanbaru Harus Tunjukkan Bukti Vaksin dan Surat Keterangan Bebas Covid

PEKANBARU (RIAU POS.CO) – Kapolresta bersama jajaran meninjau lokasi penyekatan masuk dan keluar Kota Pekanbaru di Jalan Lintas Pekanbaru-Bangkinang, tepatnya di Rimbo Panjang, Senin (26/7/2021). 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru telah mulai melaksanakan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Kota Pekanbaru.

Dijelaskannya, ketika warga atau masyarakat dari luar Kota Pekanbaru mau masuk ke Kota Pekanbaru harus dapat menunjukkan bukti vaksinasi, vaksinasi dosis pertama atau kedua. Dan surat keterangan bebas Covid-19.

Namun, ketika mereka tidak bisa menunjukkan bukti vaksinasi pertama atau vaksin kedua, ataupun surat keterangan bebas Covid-19 maka akan diberikan pengertian dan pemahaman secara persuasif.

Baca Juga:  57 Komoditas Tanaman dari Luar Negeri Dimusnahkan

Kemudian lanjutnya, juga melakukan pengertian dan pemahaman secara edukatif pentingnya pemberlakukan penyekatan dalam rangka mengendalikan angka Covid-19 yang ada di Kota Pekanbaru.

Lebih lanjut dijelaskannya, namun dibalik itu petugas juga tegas mereka harus bisa memutar balik.

"Namun apabila ada kami temukan mereka sudah menunjukkan bukti vaksin tapi belum menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 maka kami sudah menyiapkan tim tenaga kesehatan untuk melakukan kegiatan swab antigen," terangnya.

Ditambahkannya, namun demikian jika ditemukan warga yang reaktif dari hasil swab antigen tersebut maka akan dibawa ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan swab PCR. Dan apabila hasil PCR nya positif maka warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 akan dilakukan perawatan.

Baca Juga:  Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Diganti

Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

PEKANBARU (RIAU POS.CO) – Kapolresta bersama jajaran meninjau lokasi penyekatan masuk dan keluar Kota Pekanbaru di Jalan Lintas Pekanbaru-Bangkinang, tepatnya di Rimbo Panjang, Senin (26/7/2021). 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru telah mulai melaksanakan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Kota Pekanbaru.

Dijelaskannya, ketika warga atau masyarakat dari luar Kota Pekanbaru mau masuk ke Kota Pekanbaru harus dapat menunjukkan bukti vaksinasi, vaksinasi dosis pertama atau kedua. Dan surat keterangan bebas Covid-19.

Namun, ketika mereka tidak bisa menunjukkan bukti vaksinasi pertama atau vaksin kedua, ataupun surat keterangan bebas Covid-19 maka akan diberikan pengertian dan pemahaman secara persuasif.

Baca Juga:  Kecamatan Diwajibkan Rancang Program Terintegrasi 

Kemudian lanjutnya, juga melakukan pengertian dan pemahaman secara edukatif pentingnya pemberlakukan penyekatan dalam rangka mengendalikan angka Covid-19 yang ada di Kota Pekanbaru.

Lebih lanjut dijelaskannya, namun dibalik itu petugas juga tegas mereka harus bisa memutar balik.

"Namun apabila ada kami temukan mereka sudah menunjukkan bukti vaksin tapi belum menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 maka kami sudah menyiapkan tim tenaga kesehatan untuk melakukan kegiatan swab antigen," terangnya.

Ditambahkannya, namun demikian jika ditemukan warga yang reaktif dari hasil swab antigen tersebut maka akan dibawa ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan swab PCR. Dan apabila hasil PCR nya positif maka warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 akan dilakukan perawatan.

Baca Juga:  Ekonomi Kreatif Pilar Besar Penyangga Ekonomi Riau

Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari