Polisi Sebut Sudah Beri Peringatan

Sebuah video berisi tentang penilangan pengendara truk di jalan bebas hambatan (Tol) Pekanbaru-Dumai viral di media sosial. Apa alasan polisi melakukan penilangan?

(RIAUPOS.CO) – Dalam video tersebut diperlihatkan perekam gambar keluar dari pintu Tol Bathin Solapan. Di depan pintu, sudah menanti sebuah mobil Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Riau. Sesaat setelah keluar pintu TOL, pengendara truk diminta turun.

- Advertisement -

Setelah menepi dan turun, petugas mencoba meminta surat kendaraan dari si pengemudi. Namun si pengemudi menanyakan apa kesalahannya. Pertanyaan tersebut dijawab oleh petugas bahwa sebelumnya, pengemudi telah diberi peringatan melalui pengeras suara dan diminta untuk menepi. Namun si pengemudi enggan memberhentikan kendaraan.

"Bapak melakukan pelanggaran diperintahkan oleh petugas tol, Bapak wajib memberhentikan kendaraannya," jelas seorang Polantas dilihat dari video tersebut.

- Advertisement -

Pengemudi tadi kemudian kembali bertanya terkait apa kesalahan yang ia perbuat sehingga ditilang. Bahkan ia mengatakan bahwa dia merasa sama sekali tidak melakukan pelanggaran. Termasuk juga melewati batas kecepatan maksimum.

“Terus penilangan ini apa alasannya Pak. Saya kan lewat jalan bebas hambatan Pak. Ya saya tidak ada melakukan pelanggaran, kesalahan. Saya pengen tahu juga Pak. Bos saya juga polisi, saya bisa jelaskan dengan dia nanti," ucap sopir tadi.

Video berdurasi 7 menit 22 detik itupun viral di media sosial. Berbagai tanggapan disampaikan netizen lewat kolom komentar. Saat dikonfirmasi, Kasat PJR Ditlantas Polda Riau AKBP Irmadison mengatakan bahwa penyebab utama anak buahnya memberhentikan truk tersebut dikarenakan kendaraan berjalan di bawah kecepatan minimum yang telah ditetapkan.

“Minimum kecepatan 60 km/jam. Maksimal 80 km/jam, kita semua sudah tau itu. Karena kendaraan ini berjalan di bawah kecepatan minimum, timbullah naluri petugas untuk memberi peringatan. Awalnya sudah diminta menepi melalui pengeras suara dari mobil patroli. Namun sopir tidak mau berhenti,” ungkap AKBP Irmadison, Rabu (25/5).

Dikatakannya, alasan petugas meminta mobil berhenti pada saat di TOL adalah petugas mengira pengendara sedang dalam keadaan mengantuk, atau mengalami kelebihan muatan. Karena berjalan terlalu pelan. Setelah berada di pintu keluar Tol Bathin Solapan, petugas meminta pengemudi berhenti dan memeriksa surat-surat. “Di sana karena di awal tidak mau menepi, petugas melakukan tilang. Namun sopir tidak terima,” sambungnya.

Ia mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran. Karena pada Tol Pekanbaru-Dumai sendiri sudah banyak terjadi kecelakaan diakibatkan oleh faktor human eror. Seperti mengantuk, kemudian berkendara melewati batas kecepatan maksimum atau minimum. Termasuk juga mematuhi kelengkapan keamanan kendaraan seperti sabuk pengaman hingga kondisi ban mobil yang prima.(ade)

Laporan Afiat Ananda, Pekanbaru

Sebuah video berisi tentang penilangan pengendara truk di jalan bebas hambatan (Tol) Pekanbaru-Dumai viral di media sosial. Apa alasan polisi melakukan penilangan?

(RIAUPOS.CO) – Dalam video tersebut diperlihatkan perekam gambar keluar dari pintu Tol Bathin Solapan. Di depan pintu, sudah menanti sebuah mobil Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Riau. Sesaat setelah keluar pintu TOL, pengendara truk diminta turun.

Setelah menepi dan turun, petugas mencoba meminta surat kendaraan dari si pengemudi. Namun si pengemudi menanyakan apa kesalahannya. Pertanyaan tersebut dijawab oleh petugas bahwa sebelumnya, pengemudi telah diberi peringatan melalui pengeras suara dan diminta untuk menepi. Namun si pengemudi enggan memberhentikan kendaraan.

"Bapak melakukan pelanggaran diperintahkan oleh petugas tol, Bapak wajib memberhentikan kendaraannya," jelas seorang Polantas dilihat dari video tersebut.

Pengemudi tadi kemudian kembali bertanya terkait apa kesalahan yang ia perbuat sehingga ditilang. Bahkan ia mengatakan bahwa dia merasa sama sekali tidak melakukan pelanggaran. Termasuk juga melewati batas kecepatan maksimum.

“Terus penilangan ini apa alasannya Pak. Saya kan lewat jalan bebas hambatan Pak. Ya saya tidak ada melakukan pelanggaran, kesalahan. Saya pengen tahu juga Pak. Bos saya juga polisi, saya bisa jelaskan dengan dia nanti," ucap sopir tadi.

Video berdurasi 7 menit 22 detik itupun viral di media sosial. Berbagai tanggapan disampaikan netizen lewat kolom komentar. Saat dikonfirmasi, Kasat PJR Ditlantas Polda Riau AKBP Irmadison mengatakan bahwa penyebab utama anak buahnya memberhentikan truk tersebut dikarenakan kendaraan berjalan di bawah kecepatan minimum yang telah ditetapkan.

“Minimum kecepatan 60 km/jam. Maksimal 80 km/jam, kita semua sudah tau itu. Karena kendaraan ini berjalan di bawah kecepatan minimum, timbullah naluri petugas untuk memberi peringatan. Awalnya sudah diminta menepi melalui pengeras suara dari mobil patroli. Namun sopir tidak mau berhenti,” ungkap AKBP Irmadison, Rabu (25/5).

Dikatakannya, alasan petugas meminta mobil berhenti pada saat di TOL adalah petugas mengira pengendara sedang dalam keadaan mengantuk, atau mengalami kelebihan muatan. Karena berjalan terlalu pelan. Setelah berada di pintu keluar Tol Bathin Solapan, petugas meminta pengemudi berhenti dan memeriksa surat-surat. “Di sana karena di awal tidak mau menepi, petugas melakukan tilang. Namun sopir tidak terima,” sambungnya.

Ia mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran. Karena pada Tol Pekanbaru-Dumai sendiri sudah banyak terjadi kecelakaan diakibatkan oleh faktor human eror. Seperti mengantuk, kemudian berkendara melewati batas kecepatan maksimum atau minimum. Termasuk juga mematuhi kelengkapan keamanan kendaraan seperti sabuk pengaman hingga kondisi ban mobil yang prima.(ade)

Laporan Afiat Ananda, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya