Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Dugaan Belanja Tak Wajar UIN Suska Masuk Tahap Penyelidikan

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Dugaan korupsi belanja tak wajar di Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau resmi masuk tahap penyelidikan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Ada Rp42 miliar anggaran yang akan diselidiki.

Penyelidikan dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Sebelumnya, kasus ini ditangani Bidang Intelijen  Kejati Riau dengan melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak.

Di antaranya mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan UIN Suska Hanifah. Lalu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di UIN Suska Riau, Suriani.

Sudah masuknya perkara ini ke tahap penyelidikan diungkapkan Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Kamis (25/3). "Sudah lid (penyelidikan). Di Pidsus," paparnya.

Selain pihak-pihak yang disebutkan di atas, turut pernah dimintai keterangan dalam perkara ini, Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan (AUPK) sekaligus Pejabat Perintah Membayar (PPM) Ahmad Supardi, dan Gudri selaku Kepala Pengawas Internal (SPI), dan lainnya. Setelah rampung, tim kemudian menyusun laporan. Adapun kesimpulannya adalah sudah ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam perkara itu.
Langkah ini, dalam rangka mencari peristiwa pidana, pengumpulan bahan keterangan, serta alat bukti pada perkara dugaan korupsi yang terjadi 2019. Hasilnya, jaksa Bidang Intelijen menemukan indikasi perbuatan melawan hukum melanggar peraturan perundang-undangan. Sehingga, pengusutan lebih lanjut diserahkan diserahkan ke Bidang Pidsus.

Baca Juga:  Pengadilan Tinggi Belum Turunkan Putusan Banding

Mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut Raharjo belum dapat menyampaikannya. Hal ini, dikarenakan kasus itu baru diselidiki Bidang Pidsus. "Penyelidikannya baru mulai. Seperti apa (perkembangannya, red), nanti dikabari," singkat mantan Kajari Kabupaten Semarang tersebut.

Dalam perkara ini auditor dari Inspektorat Jenderal (Irjen) pada Kementerian Agama (Kemenag) RI, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah melakukan audit terkait. Selain itu, Satuan Pengawas Internal (SPI) UIN Suska Riau juga sudah melakukan audit untuk persoalan yang sama. Hasil audit itu tengah ditelaah jaksa.

Perkara ini sebelumnya sudah diusut Kejari Pekanbaru dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor : Print -02/L.4.10/Fd.1/03/2020, yang ditandatangani Kajari Andi Suharlis pada tanggal 10 Maret 2020.

Dalam tahap penyelidikan, Korps Adhyaksa sudah mengundang sejumlah pihak untuk diklarifikasi. Salah satunya, Leli Kurniati selaku Kepala Bagian (Kabag) Keuangan UIN Suska Riau.

Namun, Kejari Pekanbaru menghentikan proses penyelidikan, lantaran Kejati Riau juga melakukan pengusutan perkara yang sama. Itu dilakukan setelah kedua belah pihak melakukan koordinasi terkait kelanjutan penanganan perkara.

Sebelumnya, sempat heboh informasi adanya perintah Rektor UIN Suska Riau dengan mengatasnamakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), agar sejumlah pegawai perguruan tinggi itu merapikan Buku Kas Umum (BKU) Tahun Anggaran (TA) 2019. Surat tersebut diketahui bernomor B-0744/Un.04/R/PS.00/02/2020, tertanggal 22 Februari 2020. Surat yang berkop UIN Suska Riau itu, ditandatangani oleh sang rektor Akhmad Mujahidin.

Baca Juga:  Tim Pengabdian Masyarakat Teknik Unri di Kuansing

Ada lima orang pegawai UIN yang diduga sebagai penerima surat tersebut. Mereka, sebut surat tersebut, diperintahkan BPK untuk merapikan BKU TA 2019 khusus pada akun 52, 53, dan 57 (selain belanja pegawai akun 51), dan dicocokkan dengan Laporan Pertanggungjawaban keuangannya.

Untuk itu, mereka diminta hadir ke Gedung Rektorat UIN pada Ahad (23/2/2020), dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Masih berdasarkan surat itu, pemanggilan sejumlah pegawai itu atas dasar temuan Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian Agama RI TA 2019 pada UIN Suska Riau.

Temuan itu berupa pengelolaan dan penatausahaan kas UIN Suska tahun anggaran 2019 yang tidak memadai dan terdapat belanja yang tidak diyakini kewajarannya sebesar Rp42.485.278.171. Dari informasi yang dihimpun, beberapa belanja yang tidak wajar itu disinyalir diperuntukkan untuk urusan pribadi dan keluarga sang rektor.(ali)

 

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Dugaan korupsi belanja tak wajar di Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau resmi masuk tahap penyelidikan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Ada Rp42 miliar anggaran yang akan diselidiki.

Penyelidikan dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Sebelumnya, kasus ini ditangani Bidang Intelijen  Kejati Riau dengan melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak.

- Advertisement -

Di antaranya mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan UIN Suska Hanifah. Lalu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di UIN Suska Riau, Suriani.

Sudah masuknya perkara ini ke tahap penyelidikan diungkapkan Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Kamis (25/3). "Sudah lid (penyelidikan). Di Pidsus," paparnya.

- Advertisement -

Selain pihak-pihak yang disebutkan di atas, turut pernah dimintai keterangan dalam perkara ini, Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan (AUPK) sekaligus Pejabat Perintah Membayar (PPM) Ahmad Supardi, dan Gudri selaku Kepala Pengawas Internal (SPI), dan lainnya. Setelah rampung, tim kemudian menyusun laporan. Adapun kesimpulannya adalah sudah ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam perkara itu.
Langkah ini, dalam rangka mencari peristiwa pidana, pengumpulan bahan keterangan, serta alat bukti pada perkara dugaan korupsi yang terjadi 2019. Hasilnya, jaksa Bidang Intelijen menemukan indikasi perbuatan melawan hukum melanggar peraturan perundang-undangan. Sehingga, pengusutan lebih lanjut diserahkan diserahkan ke Bidang Pidsus.

Baca Juga:  Tim Pengabdian Masyarakat Teknik Unri di Kuansing

Mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut Raharjo belum dapat menyampaikannya. Hal ini, dikarenakan kasus itu baru diselidiki Bidang Pidsus. "Penyelidikannya baru mulai. Seperti apa (perkembangannya, red), nanti dikabari," singkat mantan Kajari Kabupaten Semarang tersebut.

Dalam perkara ini auditor dari Inspektorat Jenderal (Irjen) pada Kementerian Agama (Kemenag) RI, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah melakukan audit terkait. Selain itu, Satuan Pengawas Internal (SPI) UIN Suska Riau juga sudah melakukan audit untuk persoalan yang sama. Hasil audit itu tengah ditelaah jaksa.

Perkara ini sebelumnya sudah diusut Kejari Pekanbaru dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor : Print -02/L.4.10/Fd.1/03/2020, yang ditandatangani Kajari Andi Suharlis pada tanggal 10 Maret 2020.

Dalam tahap penyelidikan, Korps Adhyaksa sudah mengundang sejumlah pihak untuk diklarifikasi. Salah satunya, Leli Kurniati selaku Kepala Bagian (Kabag) Keuangan UIN Suska Riau.

Namun, Kejari Pekanbaru menghentikan proses penyelidikan, lantaran Kejati Riau juga melakukan pengusutan perkara yang sama. Itu dilakukan setelah kedua belah pihak melakukan koordinasi terkait kelanjutan penanganan perkara.

Sebelumnya, sempat heboh informasi adanya perintah Rektor UIN Suska Riau dengan mengatasnamakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), agar sejumlah pegawai perguruan tinggi itu merapikan Buku Kas Umum (BKU) Tahun Anggaran (TA) 2019. Surat tersebut diketahui bernomor B-0744/Un.04/R/PS.00/02/2020, tertanggal 22 Februari 2020. Surat yang berkop UIN Suska Riau itu, ditandatangani oleh sang rektor Akhmad Mujahidin.

Baca Juga:  Pengadilan Tinggi Belum Turunkan Putusan Banding

Ada lima orang pegawai UIN yang diduga sebagai penerima surat tersebut. Mereka, sebut surat tersebut, diperintahkan BPK untuk merapikan BKU TA 2019 khusus pada akun 52, 53, dan 57 (selain belanja pegawai akun 51), dan dicocokkan dengan Laporan Pertanggungjawaban keuangannya.

Untuk itu, mereka diminta hadir ke Gedung Rektorat UIN pada Ahad (23/2/2020), dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Masih berdasarkan surat itu, pemanggilan sejumlah pegawai itu atas dasar temuan Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian Agama RI TA 2019 pada UIN Suska Riau.

Temuan itu berupa pengelolaan dan penatausahaan kas UIN Suska tahun anggaran 2019 yang tidak memadai dan terdapat belanja yang tidak diyakini kewajarannya sebesar Rp42.485.278.171. Dari informasi yang dihimpun, beberapa belanja yang tidak wajar itu disinyalir diperuntukkan untuk urusan pribadi dan keluarga sang rektor.(ali)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari