Minggu, 7 Juli 2024

163 Ribu Petisi Dukungan Penertiban Perusahaan Sawit Ilegal Diserahkan ke Gubri

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menyerahkan 163 ribu dukungan warganet yang digalang melalui laman petisi Change.org. Petisi tersebut merupakan bentuk dukungan untuk menertibkan perusahaan sawit ilegal di Riau yang diterima langsung oleh Gubernur Riau Syamsuar.

Warga Riau yang juga pegiat lingkungan dari Jikalahari mengatakan, pada awal Mei 2019 lalu ia memulai sebuah petisi mendesak Gubernur Riau untuk segera menertibkan perusahaan sawit ilegal. Bukan hanya merugikan negara karena mangkir pajak, seratusan perusahaan tersebut juga diduga timbulkan banyak kasus kebakaran hutan dan asap di Riau.

- Advertisement -

Petisi berjudul “Gubernur Riau Syamsuar, Dukung KPK RI Segera Tertibkan Perusahaan Sawit Ilegal” dibuat untuk merespon temuan KPK terkait satu juta hektare sawit ilegal di Riau.

Berikut kutipan petisinya di www.change.org/mangkirpajak

“Data yang kami dapatkan dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada 1 juta hektare perkebunan sawit mengokupasi areal hutan dijadikan perkebunan kelapa sawit. Selain dikuasai masyarakat, paling besar dikuasai perusahaan tanpa izin,” kata Aldo.

- Advertisement -
Baca Juga:  Polisi Sebut Sudah Beri Peringatan

Bukan hanya mengeruk kekayaan bumi dan menimbulkan banyak kerusakan hutan, perusahaan-perusahaan tersebut juga tidak pernah membayar pajak kepada negara selama menguasai hutan. Hal ini diketahui dari banyaknya perusahaan tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) monitoring lahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau pernah laporkan 190 perusahaan kelapa sawit terbukti tidak memiliki izin dasar perkebunan dan NPWP. Pansus menghitung, dari potensi pajak perkebunan sawit di Provinsi Riau yang mencapai Rp24 triliun, baru Rp9 triliun yang mengalir ke kas negara.

“Kita semua pasti ingat betapa setiap tahunnya, masalah asap dari kebakaran hutan selalu menghantui warga masyarakat Riau. Kebun-kebun sawit yang dikuasai oleh perusahaan secara ilegal ini punya dampak yang sangat buruk terhadap upaya perbaikan tata kelola hutan,” sebutnya.

Menurut Aldo, 163 ribu orang lebih yang menandatangani petisi itu menginginkan KPK dan Gubernur Riau melakukan aksi nyata terhadap perusahaan sawit ilegal di Riau yang selama ini mengeruk kekayaan di Riau tanpa izin.

Baca Juga:  Sambut Baik Inisiatif Kantor Staf Presiden Terkait Alih Kelola di Blok Rokan

“Pemprov Riau dan Dirjen Pajak juga sudah menandatangani MoU yang menunjukkan keseriusan mereka dalam menangani kasus ini. Diharapkan akan ada aksi konkrit ke depannya sebagai tindak lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Riau Syamsuar berterima kasih atas dukungan yang telah diberikan dan menegaskan komitmennya untuk menertibkan perusahaan sawit ilegal di Riau.

“Kami sudah mempersiapkan tim bersama instansi terkait, termasuk Polda, Kejaksaan Tinggi, BPN, dan kantor pajak dalam rangka penertiban perusahaan ilegal di Riau. Kami harapkan ke depannya perusahaan yang ada di Riau ini semuanya legal, sekaligus berkomitmen pada pelestarian hutan dan lahan agar tidak terjadi lagi kebakaran hutan dan lahan,” katanya.

Sebelumnya, Aldo dan Jikalahari telah melakukan audiensi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2019 lalu. KPK pun menyambut baik dukungan masyarakat dalam menertibkan perusahaan sawit ilegal di Riau.(sol)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menyerahkan 163 ribu dukungan warganet yang digalang melalui laman petisi Change.org. Petisi tersebut merupakan bentuk dukungan untuk menertibkan perusahaan sawit ilegal di Riau yang diterima langsung oleh Gubernur Riau Syamsuar.

Warga Riau yang juga pegiat lingkungan dari Jikalahari mengatakan, pada awal Mei 2019 lalu ia memulai sebuah petisi mendesak Gubernur Riau untuk segera menertibkan perusahaan sawit ilegal. Bukan hanya merugikan negara karena mangkir pajak, seratusan perusahaan tersebut juga diduga timbulkan banyak kasus kebakaran hutan dan asap di Riau.

Petisi berjudul “Gubernur Riau Syamsuar, Dukung KPK RI Segera Tertibkan Perusahaan Sawit Ilegal” dibuat untuk merespon temuan KPK terkait satu juta hektare sawit ilegal di Riau.

Berikut kutipan petisinya di www.change.org/mangkirpajak

“Data yang kami dapatkan dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada 1 juta hektare perkebunan sawit mengokupasi areal hutan dijadikan perkebunan kelapa sawit. Selain dikuasai masyarakat, paling besar dikuasai perusahaan tanpa izin,” kata Aldo.

Baca Juga:  Sambut Baik Inisiatif Kantor Staf Presiden Terkait Alih Kelola di Blok Rokan

Bukan hanya mengeruk kekayaan bumi dan menimbulkan banyak kerusakan hutan, perusahaan-perusahaan tersebut juga tidak pernah membayar pajak kepada negara selama menguasai hutan. Hal ini diketahui dari banyaknya perusahaan tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) monitoring lahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau pernah laporkan 190 perusahaan kelapa sawit terbukti tidak memiliki izin dasar perkebunan dan NPWP. Pansus menghitung, dari potensi pajak perkebunan sawit di Provinsi Riau yang mencapai Rp24 triliun, baru Rp9 triliun yang mengalir ke kas negara.

“Kita semua pasti ingat betapa setiap tahunnya, masalah asap dari kebakaran hutan selalu menghantui warga masyarakat Riau. Kebun-kebun sawit yang dikuasai oleh perusahaan secara ilegal ini punya dampak yang sangat buruk terhadap upaya perbaikan tata kelola hutan,” sebutnya.

Menurut Aldo, 163 ribu orang lebih yang menandatangani petisi itu menginginkan KPK dan Gubernur Riau melakukan aksi nyata terhadap perusahaan sawit ilegal di Riau yang selama ini mengeruk kekayaan di Riau tanpa izin.

Baca Juga:  Golkar Berterima Kasih ke Warga Siak

“Pemprov Riau dan Dirjen Pajak juga sudah menandatangani MoU yang menunjukkan keseriusan mereka dalam menangani kasus ini. Diharapkan akan ada aksi konkrit ke depannya sebagai tindak lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Riau Syamsuar berterima kasih atas dukungan yang telah diberikan dan menegaskan komitmennya untuk menertibkan perusahaan sawit ilegal di Riau.

“Kami sudah mempersiapkan tim bersama instansi terkait, termasuk Polda, Kejaksaan Tinggi, BPN, dan kantor pajak dalam rangka penertiban perusahaan ilegal di Riau. Kami harapkan ke depannya perusahaan yang ada di Riau ini semuanya legal, sekaligus berkomitmen pada pelestarian hutan dan lahan agar tidak terjadi lagi kebakaran hutan dan lahan,” katanya.

Sebelumnya, Aldo dan Jikalahari telah melakukan audiensi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2019 lalu. KPK pun menyambut baik dukungan masyarakat dalam menertibkan perusahaan sawit ilegal di Riau.(sol)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari