PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengusut dugaan kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ujung Batu, Rohul. Tak tanggung-tanggung, perkara rasuah disinyalir telah merugikan negara sebesar Rp7,2 miliar.
Untuk mendalami kasus itu, penyelidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Korps Adhiyaksa Riau mengundang sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Di antaranya pihak internal dari perusahaan berplat merah tersebut.
Seperti halnya terlihat di kantor sementara Kejati Riau Jalan Arifin Achmad, Rabu (24/7). Penyelidik melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang karyawan diketahui berinisial Da, Ham dan Sla.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Muspidauan ketika dikonfirmasi mengakui, adanya pemanggilan terhadap pihak terkait dalam pengusutan dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut. Pemanggilan ini, dijelaskannya, dalam rangka pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan alat bukti.
“Iya ada tiga orang. Ini sifatnya masih klarifikasi, bagian dari penyelidikan,” ungkap Muspidauan kepada Riau Pos.
Proses klarifikasi tersebut diyakini tidak akan terhenti sampai di sini. Mengingat penyelidik akan melakukan pemanggilan pihak-pihak terkait dalam upaya mencari peristiwa pidana perkara terjadi pada 2017 lalu.
“Pihak-pihak disinyalir mengetahui perkara itu pasti akan dipanggil, namun itu tergantung keperluan penyelidik,” jelas mantan Kasi Datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru .
Untuk diketahui, pengusutan perkara tersebut berawal dari laporan manajemen BRI ke Korps Adhyaksa Riau, beberapa waktu lalu. Atas laporan itu, ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) serta dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan.
Sementara terhadap kredit sebesar Rp7,2 miliar dicarikan pada 2017-2018. Selian itu, disinyalir ada diduga ada keterlibatan pihak internal BRI.(rir)