Minggu, 7 Juli 2024

Antar Sabu, Sekuriti Ditangkap

PEKANARU(RIAUPOS.CO) — Beredar info dari masyarakat terkait transaksi jual beli sabu di Jalan Sail, Kelurahan Seroja, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Tim Opsnal beserta Reserse Kriminal (Reskrim) Tenayan Raya melalui perintah Wakapolsek AKP Anisman pun menyisir lokasi tersebut.

Senin (22/7) pukul 19.30 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ervin J Manullang tiba di tempat kejadian perkara (TKP). Setelah mengintai selama 30 menit, akhirnya pada pukul 20.00 WIB polisi berhasil melakukan penangkapan kepada pelaku Af yang kesehariannya bekerja sebagai sekuriti. Di sebuah warung di Jalan Sail, Kelurahan Seroja, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru itulah tersangka dibekuk. 

- Advertisement -

‘’Saat kejadian, tersangka selesai mengantar pesanan. Berdasarkan keterangan tersangka, barang bukti tersebut di dapat dari Ana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),’’ sebutnya.

Baca Juga:  Gubri Serahkan Bantuan Anak Yatim dari RAPP dan APR

Penangkapan pun dilakukan beserta barang bukti yaitu satu plastik kecil sabu-sabu seharga Rp150 ribu dan satu unit sepeda motor matik warna hitam dengan Nopol BM 6423 AAQ.

Tersangka disangkakan pasal 114 atau Pasal 112 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. ‘’Sejak penangkapan, tersangka mendekam di Mapolsek Tenayan Raya guna penyidikan lebih lanjut,’’ jelasnya.(*3)
 

PEKANARU(RIAUPOS.CO) — Beredar info dari masyarakat terkait transaksi jual beli sabu di Jalan Sail, Kelurahan Seroja, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Tim Opsnal beserta Reserse Kriminal (Reskrim) Tenayan Raya melalui perintah Wakapolsek AKP Anisman pun menyisir lokasi tersebut.

Senin (22/7) pukul 19.30 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ervin J Manullang tiba di tempat kejadian perkara (TKP). Setelah mengintai selama 30 menit, akhirnya pada pukul 20.00 WIB polisi berhasil melakukan penangkapan kepada pelaku Af yang kesehariannya bekerja sebagai sekuriti. Di sebuah warung di Jalan Sail, Kelurahan Seroja, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru itulah tersangka dibekuk. 

‘’Saat kejadian, tersangka selesai mengantar pesanan. Berdasarkan keterangan tersangka, barang bukti tersebut di dapat dari Ana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),’’ sebutnya.

Baca Juga:  Mendadak, Gubri Batalkan Pelantikan Pejabat Eselon III dan IV

Penangkapan pun dilakukan beserta barang bukti yaitu satu plastik kecil sabu-sabu seharga Rp150 ribu dan satu unit sepeda motor matik warna hitam dengan Nopol BM 6423 AAQ.

Tersangka disangkakan pasal 114 atau Pasal 112 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. ‘’Sejak penangkapan, tersangka mendekam di Mapolsek Tenayan Raya guna penyidikan lebih lanjut,’’ jelasnya.(*3)
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari