PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kawasan hutan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) terus tergerus. Data terakhir yang dikeluarkan Balai TNTN, dari total luas area 81.793 hektare (Ha), hanya tersisa 13,750 ha kawasan hutan atau hanya sekitar 16,8 persen. Bahkan 40.469 ha dari total kawasan konservasi itu sudah berubah menjadi kebun sawit.
Hal ini dikatakan Kepala Balai TNTN, Heru Sutmantoro, Senin (24/10). Heru menyebutkan, berdasarkan perhitungan pihaknya, luas kebun sawit illegal mencapai lebih kurang 50 persen dari total luas lahan TNTN. Data itu menurutnya valid. "Berdasarkan hasil perhitungan dan analisis kita," sebut Heru.
Penanaman sawit ilegal ini menjadi mudah karena kawasan hutan yang awalnya seluas 68.043 ha habis dirambah. Dengan kondisi tersebut, TNTN mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 tahun 2022 mengenai larangan menanam sawit di kawasan yang sudah dirambah secara ilegal tersebut.
Adapun kawasan TNTN yang telah rusak, kosong atau tidak lagi berhutan yang berada dalam zona rehabilitasi, akan dilakukan rehabilitasi dengan menanam tanaman campuran serbaguna dan tanaman kehutanan.
Sementara dalam surat edaran itu, sawit yang sudah tertatanam di kawasan TNTN akan dilakukan penanganan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Maka dirinya mengimbau masyarakat sekitar atau siapapun yang menanam sawit dalam kawasan TNTN, untuk terbuka dalam memberikan informasi.
Kebun sawit dalam kawasan tersebut akan dilakukan penanganan sesuai keputusan Kementrian Lingkungan Bidup dan Kehutanan (KLHK) pusat berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja (UUCK).
Maka data dan informasi soal luasan kebun sawit ini sangat penting untuk pengambilan keputusan dalam implementasi UUCK. Balai TNTN perlu data akurat untuk dilaporkan ke KLHK.(end)
Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kawasan hutan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) terus tergerus. Data terakhir yang dikeluarkan Balai TNTN, dari total luas area 81.793 hektare (Ha), hanya tersisa 13,750 ha kawasan hutan atau hanya sekitar 16,8 persen. Bahkan 40.469 ha dari total kawasan konservasi itu sudah berubah menjadi kebun sawit.
Hal ini dikatakan Kepala Balai TNTN, Heru Sutmantoro, Senin (24/10). Heru menyebutkan, berdasarkan perhitungan pihaknya, luas kebun sawit illegal mencapai lebih kurang 50 persen dari total luas lahan TNTN. Data itu menurutnya valid. "Berdasarkan hasil perhitungan dan analisis kita," sebut Heru.
- Advertisement -
Penanaman sawit ilegal ini menjadi mudah karena kawasan hutan yang awalnya seluas 68.043 ha habis dirambah. Dengan kondisi tersebut, TNTN mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 tahun 2022 mengenai larangan menanam sawit di kawasan yang sudah dirambah secara ilegal tersebut.
Adapun kawasan TNTN yang telah rusak, kosong atau tidak lagi berhutan yang berada dalam zona rehabilitasi, akan dilakukan rehabilitasi dengan menanam tanaman campuran serbaguna dan tanaman kehutanan.
- Advertisement -
Sementara dalam surat edaran itu, sawit yang sudah tertatanam di kawasan TNTN akan dilakukan penanganan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Maka dirinya mengimbau masyarakat sekitar atau siapapun yang menanam sawit dalam kawasan TNTN, untuk terbuka dalam memberikan informasi.
Kebun sawit dalam kawasan tersebut akan dilakukan penanganan sesuai keputusan Kementrian Lingkungan Bidup dan Kehutanan (KLHK) pusat berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja (UUCK).
Maka data dan informasi soal luasan kebun sawit ini sangat penting untuk pengambilan keputusan dalam implementasi UUCK. Balai TNTN perlu data akurat untuk dilaporkan ke KLHK.(end)
Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru