Minggu, 6 April 2025
spot_img

Pesan Berantai Sanksi Denda Masker Ternyata Hoaks

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, mengklarifikasi terkait beredarnya pesan berantai melalui WhatsApp di masyarakat bahwa jika tidak memakai masker akan ditilang sebesar Rp200-250 ribu.

"Pemerintah Provinsi Riau sampai saat ini belum ada mengeluarkan instruksi atau pun peraturan gubernur (Pergub) untuk memberikan tindakan tegas kepada masyarakat terkait pelanggaran protokol kesehatan seperti penggunaan masker," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, pesan berantai tersebut berasal dari Jawa Barat, dengan nama PIKOBAR. Singkatan dari Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jawa Barat. PIKOBAR adalah sebuah sistem yang dikembangkan Pemprov Jawa Barat untuk mengelola data kependudukan terkait penanganan pandemi Covid-19.

"Untuk Provinsi Riau sendiri, Presiden RI Joko Widodo telah mengeluarkan instruksi agar penanganan Covid-19 lebih ditingkatkan lagi. Dalam instruksi Presiden, mewajibkan pemakaian masker kepada masyarakat. Dan Presiden mengarahkan kepada daerah untuk menerapkan sanksi seperti yang telah dilakukan oleh Jawa Barat," sebutnya.

Baca Juga:  SK Pengangkatan PPPK Baru Diberikan Oktober

Sebagai upaya tindak lanjut, Gubernur  Riau Syamsuar juga sudah mendorong kepada kepala daerah untuk menerapkan Perbup atau Perwako untuk penerapan sanksi tersebut.

"Untuk Pemko Pekanbaru memang sudah ada Perwako, tapi belum ada penegasan sanksi. Memang harus diberi sanksi, untuk memberikan kesadaran masyarakat dalam memakai masker dan jaga jarak," sebutnya. 

Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, mengklarifikasi terkait beredarnya pesan berantai melalui WhatsApp di masyarakat bahwa jika tidak memakai masker akan ditilang sebesar Rp200-250 ribu.

"Pemerintah Provinsi Riau sampai saat ini belum ada mengeluarkan instruksi atau pun peraturan gubernur (Pergub) untuk memberikan tindakan tegas kepada masyarakat terkait pelanggaran protokol kesehatan seperti penggunaan masker," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, pesan berantai tersebut berasal dari Jawa Barat, dengan nama PIKOBAR. Singkatan dari Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jawa Barat. PIKOBAR adalah sebuah sistem yang dikembangkan Pemprov Jawa Barat untuk mengelola data kependudukan terkait penanganan pandemi Covid-19.

"Untuk Provinsi Riau sendiri, Presiden RI Joko Widodo telah mengeluarkan instruksi agar penanganan Covid-19 lebih ditingkatkan lagi. Dalam instruksi Presiden, mewajibkan pemakaian masker kepada masyarakat. Dan Presiden mengarahkan kepada daerah untuk menerapkan sanksi seperti yang telah dilakukan oleh Jawa Barat," sebutnya.

Baca Juga:  Dewan Sidak Dugaan Kelebihan Izin HGU  PT Adei Plantation

Sebagai upaya tindak lanjut, Gubernur  Riau Syamsuar juga sudah mendorong kepada kepala daerah untuk menerapkan Perbup atau Perwako untuk penerapan sanksi tersebut.

"Untuk Pemko Pekanbaru memang sudah ada Perwako, tapi belum ada penegasan sanksi. Memang harus diberi sanksi, untuk memberikan kesadaran masyarakat dalam memakai masker dan jaga jarak," sebutnya. 

Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Pesan Berantai Sanksi Denda Masker Ternyata Hoaks

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, mengklarifikasi terkait beredarnya pesan berantai melalui WhatsApp di masyarakat bahwa jika tidak memakai masker akan ditilang sebesar Rp200-250 ribu.

"Pemerintah Provinsi Riau sampai saat ini belum ada mengeluarkan instruksi atau pun peraturan gubernur (Pergub) untuk memberikan tindakan tegas kepada masyarakat terkait pelanggaran protokol kesehatan seperti penggunaan masker," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, pesan berantai tersebut berasal dari Jawa Barat, dengan nama PIKOBAR. Singkatan dari Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jawa Barat. PIKOBAR adalah sebuah sistem yang dikembangkan Pemprov Jawa Barat untuk mengelola data kependudukan terkait penanganan pandemi Covid-19.

"Untuk Provinsi Riau sendiri, Presiden RI Joko Widodo telah mengeluarkan instruksi agar penanganan Covid-19 lebih ditingkatkan lagi. Dalam instruksi Presiden, mewajibkan pemakaian masker kepada masyarakat. Dan Presiden mengarahkan kepada daerah untuk menerapkan sanksi seperti yang telah dilakukan oleh Jawa Barat," sebutnya.

Baca Juga:  Satgas Kesulitan Padamkan Api

Sebagai upaya tindak lanjut, Gubernur  Riau Syamsuar juga sudah mendorong kepada kepala daerah untuk menerapkan Perbup atau Perwako untuk penerapan sanksi tersebut.

"Untuk Pemko Pekanbaru memang sudah ada Perwako, tapi belum ada penegasan sanksi. Memang harus diberi sanksi, untuk memberikan kesadaran masyarakat dalam memakai masker dan jaga jarak," sebutnya. 

Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, mengklarifikasi terkait beredarnya pesan berantai melalui WhatsApp di masyarakat bahwa jika tidak memakai masker akan ditilang sebesar Rp200-250 ribu.

"Pemerintah Provinsi Riau sampai saat ini belum ada mengeluarkan instruksi atau pun peraturan gubernur (Pergub) untuk memberikan tindakan tegas kepada masyarakat terkait pelanggaran protokol kesehatan seperti penggunaan masker," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, pesan berantai tersebut berasal dari Jawa Barat, dengan nama PIKOBAR. Singkatan dari Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jawa Barat. PIKOBAR adalah sebuah sistem yang dikembangkan Pemprov Jawa Barat untuk mengelola data kependudukan terkait penanganan pandemi Covid-19.

"Untuk Provinsi Riau sendiri, Presiden RI Joko Widodo telah mengeluarkan instruksi agar penanganan Covid-19 lebih ditingkatkan lagi. Dalam instruksi Presiden, mewajibkan pemakaian masker kepada masyarakat. Dan Presiden mengarahkan kepada daerah untuk menerapkan sanksi seperti yang telah dilakukan oleh Jawa Barat," sebutnya.

Baca Juga:  Minta Riau Diberi Keleluasaan soal Blok Rokan

Sebagai upaya tindak lanjut, Gubernur  Riau Syamsuar juga sudah mendorong kepada kepala daerah untuk menerapkan Perbup atau Perwako untuk penerapan sanksi tersebut.

"Untuk Pemko Pekanbaru memang sudah ada Perwako, tapi belum ada penegasan sanksi. Memang harus diberi sanksi, untuk memberikan kesadaran masyarakat dalam memakai masker dan jaga jarak," sebutnya. 

Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari