PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau, Selasa (23/7) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Reforma Agraria Provinsi Riau tahun 2019 di Hotel Pangeran, Pekanbaru.
Hadir dalam acara tersebut, Gubernur Provinsi Riau Drs Syamsuar MSi diwakili Sekertaris Daerah Provinsi Riau H Ahmad Hijazi, Kepala BPN Provinsi Riau Drs Lukman Hakim SH, Sekretaris Direktur Jenderal Penataan Agraria Ir Dadat Dariatna MSi, dan Kasubdit Penguasaan Tol dan Ganti Kerugian Darsini SH MM, serta seluruh bupati di Provinsi Riau.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau Drs Lukman Hakim SH mengatakan pelaksanaan Reforma Agraria sebagai salah satu cita-cita pemerintah sebagaimana yang terdapat dalam nawacita perlu ditangani seoptimal mungkin oleh segenap jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional di pusat dan daerah serta kementerian/lembaga tinggi lain.
Oleh Karena itu diperlukan keterlibatan seluruh sumberdaya secara optimal dalam rangka mendukung tercapainya tujuan Reforma Agraria, yaitu terselenggaranya aset reform disertai akses reform. Lanjut Lukman, reforma agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset yang disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Di sinilah konsep negara hadir demi terwujudnya tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Di dalam Perpres Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria ditegaskan pada pasal 7 dan pasal 12 mengenai subyek dan obyek reforma agraria. Adapun yang menjadi obyek redistribusi tanah di antaranya adalah tanah HGU dan HGB yang telah habis masa berlakunya, tanah yang diperoleh dari kewajiban pemegang HGU, tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan, tanah terlantar, tanah hasil penyelesaian sengketa.
Sedangkan yang menjadi subyek redistribusi tanah adalah orang perseorangan, kelompok masyarakat dan badan hukum (koperasi dan badan hukum milik desa). Program Reforma Agraria tidak saja terkait target 9 juta hektare melalui penataan aset tanah obyek reforma agraria yang berasal dari pelepasan kawasan hutan, transmigrasi maupun bekas-bekas tanah perkebunan namun juga melalui penataan akses.
“Berbicara mengenai Reforma Agraria berarti akan banyak sektor yang terlibat di dalamnya. Untuk itu sangat diperlukan koordinasi yang solid antar instansi maupun stakeholder lain agar pelaksanaan penataan asset dan penataan akses dapat berjalan secara komprehensif dan terintegrasi,â€ucapnya.
Apalagi, pembentukan kelembagaan Reforma Agraria menjadi sangat penting dalam rangka mengharmonisasikan pelaksanaan Reforma Agraria di Provinsi Riau.
Tim Gugus Tugas Reforma Agraria dalam fungsinya mengimplementasikan Reforma Agraria, bisa bekerja sama dengan organisasi perangkat daerah untuk membuat program kerja lintas sektor agar Reforma Agraria tidak hanya sebatas memberi pelayanan untuk sertifikasi tanah, tapi juga memberdayakan masyarakat agar lebih sejahtera.
Sebagai bentuk implementasi Reforma Agraria ini, dilakukan melalui pendistribusian hak atas tanah dan program kepemilikan lahan bagi masyarakat. Semangat yang dibangun dalam reforma agraria ini adalah terwujudnya keadilan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah atau lahan.
“Reforma Agraria di Provinsi Riau diimplementasikan dengan kegiatan Sertipikat Redistribusi Tanah. Redistribusi tanah adalah pembagian tanah-tanah yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi objek landreform/ Reforma Agraria yang diberikan kepada para petani penggarap yang telah memenuhi syarat yang bertujuan untuk memperbaiki keadaan sosial ekonomi rakyat khususnya para petani dengan cara mengadakan pembagian tanah yang adil dan merata atas sumber penghidupan rakyat tani berupa tanah.