Selasa, 2 Juli 2024

BKD Usulkan Penempatan Tenaga PPPK

(RIAUPOS.CO) — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, saat ini tengah mengusulkan formasi penempatan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Setelah pengusulan formasi penempatan tersebut diterima, baru nantinya dilakukan proses penetapan NIP PPPK.

Kepala BKD Riau Ikhwan Ridwan saat dikonfirmasi melalui Kepala Bidang Administrasi Sri Marleni mengatakan, setelah dilakukan pengumuman kelulusan seleksi tenaga PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada 20 Mei lalu, sebanyak 109 tenaga PPPK yang lulus memang belum dapat langsung bekerja sebagai tenaga PPPK.

- Advertisement -

‘’Jadi kami saat ini tengah mengusulkan formasi penempatan tenaga PPPK yang sudah lulus itu ke Kemenpan-RB. Karena yang lulus dalam seleksi itu adalah tenaga guru, maka pengusulan formasi penempatannya yakni di sekolah-sekolah yang menjadi kewenangan Provinsi Riau yakni SMA sederajat,” katanya.

Setelah formasi penempatan tenaga PPPK tersebut disetujui oleh pihak Kemenpan-RB, lanjutnya, proses selanjutnya yang akan dilakukan pihak BKD yakni pengusulan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) PPPK. Jika dua proses tersebut belum selesai, maka status tenaga PPPK yang sudah dinyatakan lulus itu masih tenaga honorer K2.

Baca Juga:  Disiapkan Rp170 Miliar untuk THR ASN Pemprov Riau

‘’Jadi sekarang mereka yang lulus PPPK itu, statusnya masih tenaga honorer K2 dan masih mengajar di sekolah lama. Nanti setelah formasi penempatan dan pengusulan NIP PPPK-nya disetujui, baru mereka statusnya menjadi tenaga PPPK dan mengajar di lokasi sekolah yang sudah ditentukan,” jelasnya.

- Advertisement -

Dengan belum menyandang status sebagai tenaga PPPK tersebut, maka ke 109 orang yang sudah dinyatakan lulus tersebut saat ini juga belum bisa menikmati gaji sebagai tenaga PPPK. Di mana gaji tenaga PPPK disebut-sebut setara dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada umumnya.

‘’Yang membedakan tenaga PPPK dengan PNS pada umumnya hanya pada dana pensiun saja. Kalau PNS mendapatkan dana pensiun setelah purna tugas, maka tenaga PPPK tidak mendapatkan dana pensiun. Tapi kalau untuk tunjangan dan lain-lainnya, para tenaga PPPK tersebut juga dapat. Jadi perbedaannya tidak begitu banyak,” jelasnya.

Baca Juga:  Pemkab Rencanakan Mutasi Pejabat

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah menunggu cukup lama, Pemprov Riau akhirnya mengumumkan hasil seleksi perekrutan tenaga PPPK dilingkungan Pemprov Riau, Senin (20/5) lalu. Dari 130 peserta yang mengikuti ujian, sebanyak 109 pelamar dinyatakan lulus sebagai tenaga PPPK.

Pada tahap pertama ini, pemerintah pusat memberikan kuota 156 orang tenaga PPPK di Riau. Dari para peserta yang mendaftar, hanya 130 peserta yang lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti ujian. Kemudian yang lulus sebanyak 109 orang.

Para peserta yang bisa mengikuti seleksi PPPK tersebut juga tidak bisa diikuti oleh masyarakat umum. Tenaga eks tenaga honorer kategori dua (K2) yang telah terdaftar dalam database BKN berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun.(izl)

(RIAUPOS.CO) — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, saat ini tengah mengusulkan formasi penempatan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Setelah pengusulan formasi penempatan tersebut diterima, baru nantinya dilakukan proses penetapan NIP PPPK.

Kepala BKD Riau Ikhwan Ridwan saat dikonfirmasi melalui Kepala Bidang Administrasi Sri Marleni mengatakan, setelah dilakukan pengumuman kelulusan seleksi tenaga PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada 20 Mei lalu, sebanyak 109 tenaga PPPK yang lulus memang belum dapat langsung bekerja sebagai tenaga PPPK.

‘’Jadi kami saat ini tengah mengusulkan formasi penempatan tenaga PPPK yang sudah lulus itu ke Kemenpan-RB. Karena yang lulus dalam seleksi itu adalah tenaga guru, maka pengusulan formasi penempatannya yakni di sekolah-sekolah yang menjadi kewenangan Provinsi Riau yakni SMA sederajat,” katanya.

Setelah formasi penempatan tenaga PPPK tersebut disetujui oleh pihak Kemenpan-RB, lanjutnya, proses selanjutnya yang akan dilakukan pihak BKD yakni pengusulan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) PPPK. Jika dua proses tersebut belum selesai, maka status tenaga PPPK yang sudah dinyatakan lulus itu masih tenaga honorer K2.

Baca Juga:  Harimau Mati Terjerat di Area Konsesi

‘’Jadi sekarang mereka yang lulus PPPK itu, statusnya masih tenaga honorer K2 dan masih mengajar di sekolah lama. Nanti setelah formasi penempatan dan pengusulan NIP PPPK-nya disetujui, baru mereka statusnya menjadi tenaga PPPK dan mengajar di lokasi sekolah yang sudah ditentukan,” jelasnya.

Dengan belum menyandang status sebagai tenaga PPPK tersebut, maka ke 109 orang yang sudah dinyatakan lulus tersebut saat ini juga belum bisa menikmati gaji sebagai tenaga PPPK. Di mana gaji tenaga PPPK disebut-sebut setara dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada umumnya.

‘’Yang membedakan tenaga PPPK dengan PNS pada umumnya hanya pada dana pensiun saja. Kalau PNS mendapatkan dana pensiun setelah purna tugas, maka tenaga PPPK tidak mendapatkan dana pensiun. Tapi kalau untuk tunjangan dan lain-lainnya, para tenaga PPPK tersebut juga dapat. Jadi perbedaannya tidak begitu banyak,” jelasnya.

Baca Juga:  Harga Migor Kemasan Masih Tinggi, Pemprov Riau Gelar Pasar Murah

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah menunggu cukup lama, Pemprov Riau akhirnya mengumumkan hasil seleksi perekrutan tenaga PPPK dilingkungan Pemprov Riau, Senin (20/5) lalu. Dari 130 peserta yang mengikuti ujian, sebanyak 109 pelamar dinyatakan lulus sebagai tenaga PPPK.

Pada tahap pertama ini, pemerintah pusat memberikan kuota 156 orang tenaga PPPK di Riau. Dari para peserta yang mendaftar, hanya 130 peserta yang lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti ujian. Kemudian yang lulus sebanyak 109 orang.

Para peserta yang bisa mengikuti seleksi PPPK tersebut juga tidak bisa diikuti oleh masyarakat umum. Tenaga eks tenaga honorer kategori dua (K2) yang telah terdaftar dalam database BKN berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun.(izl)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari