(RIAUPOS.CO) โ Menjelang berakhir masa jabatan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu berkomitmen untuk menuntaskan pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RAPBD Perubahan 2019.
Mengingat masa jabatan anggota DPRD Rohul periode 2014-2019 hanya tinggal hitungan bulan.
รขโฌหรขโฌโขKami menargetkan APBD Perubahan 2019 disahkan menjelang masa jabatan anggota DPRD berakhir,รขโฌโขรขโฌโข ungkap Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri SH, Ahad (23/6).
Menurutnya, DPRD sudah berkoordinasi serta menyurati Pemkab untuk segera penyampaian KUA dan PPAS tahun anggaran 2020 dan KUA dan PPAS Perubahan 2019.

Politisi Partai Demokrat Rohul itu menegaskan, tahapan penyampaian KUA dan PPAS 2020 tetap disampaikan oleh pemerintah daerah dalam bulan ini. Namun untuk pembahasan KUA dan PPAS 2020 akan dibahas oleh anggota DPRD Rohul terpilih periode 2019-2024.
รขโฌหรขโฌโขKami harapkan Pemkab tetap komitmen dalam mengikuti jadwal tahapan penyampaian KUA dan PPAS 2020 dan KUA PPAS Perubahan 2019 ke DPRD. Khusus RAPBD Perubahan 2019 dihukum waktu, paling lambat 30 September sudah harus disahkan. Sementara 1 September mendatang, anggota DPRD terpilih 2019-2024 baru dilantik,รขโฌโขรขโฌโข ujarnya.
Ketua Banggar DPRD Rohul itu menjelaskan, dengan dilantiknya anggota DPRD periode 2019-2024, awal September 2019, mereka memerlukan waktu untuk memilih pimpinan DPRD defenitif serta alat-alat kelengkapan.
รขโฌหรขโฌโขItu biasanya akan memakan waktu lebih kurang 1-2 bulan, pasca-dilantik dan penetapan pimpinan DPRD defenitif dan alat-alat kelengkapan, tentu mereka tidak akan bisa menuntaskan pengesahan RAPBD Perubahan 2019,รขโฌโขรขโฌโข jelasnya.
Kelmi menambahkan, DPRD menjelang berakhirnya masa jabatannya akan fokus menuntaskan LKPJ Bupati Rohul 2018 dan pembahasan serta pengambilan keputusan pengesahan RAPBD Perubahan 2019.(adv)