Kapolri: Bedakan Kritik dan Pencemaran Nama Baik

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat edaran terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam surat edaran tersebut terdapat 11 poin instruksi, yang paling menonjol adalah saat menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus membedakan antara kritik, masukan, hoaks atau pencemaran nama baik.

Ada juga tersangka yang telah sadar dan meminta maaf agar tidak ditahan dan bahkan penyidik memberikan ruang mediasi dari tingkat penyelidikan dan penyidikan. Bahkan memberikan saran ke jaksa penuntut umum untuk mediasi di tingkat penuntutan.

- Advertisement -

Surat edaran itu bernomor SE/2/112021 yang ditandatangani langsung oleh Kapolri. Sebelas poin instruksi itu yakni, penyidik Polri diminta mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital dan berbagai persoalannya, memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir permasalahan dan dampaknya.

"Saat temukan ada yang saling kata, kita ingatkan ini tidak baik dan pidana," papar Kadivhumas Polri Irjen Argo Yuwono.

- Advertisement -

Lalu, penyidik juga diharusnya mengedepankan preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert, yang tujuannya memonitor, mengedukasi , memperingati dan mencegah tindak pidana siber. Selanjutnya, kepolisian dalam menerima laporan masyarakat, harus dapat membedakan dengan tegas antara kritik, masukan, hoaks dan pencemaran nama baik.

"Ini penyidik harus paham, teknisnya diberikan Bareskrim," jelasnya.

Saat penerimaan laporan, penyidik berkomunikasi dengan para pihak. Khususnya, korban dan memfasilitasi ruang mediasi seluas-luasnya untuk para pihak bersengketa. Lalu, petugas juga harus mengkaji dan membuat gelar perkara secara komprehensif dengan melibatkan Bareskrim dan Dittipidsiber melalui virtual meeting.

"Saat mediasi pihak berperkara diberikan ruang khusus," paparnya.

Selanjutnya, penyidik harus berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum dan mengedepankan restorasi justice dalam penyelesaian perkara. Poin lainnya, terhadap para pihak dan korban yang mengambil langkah damai agar menjadi prioritas penyidik untuk restorasi justice, kecuali perkara yang berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme dan separatisme.

"Ada kecualinya," tuturnya.

Korban yang tetap ingin mengajukan ke pengadilan, namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf tidak dilakukan penahanan. Sebelumnya, berkas diajukan ke JPU, penyidik agar memberikan ruang mediasi kembali. Poin selanjutnya, penyidik memberikan saran mediasi terhadap JPU. Poin terakhir, agar dilakukan pengawasan berjenjang dalam tiap langkah penyelidikan dan penyidikan, serta memberikan reward and punishment atas penilaian pimpinan.

"Ini agar penyidik merasa terawasi," urai Argo.

Selain surat edaran, Kapolri juga mengeluarkan telegram terkait hal yang sama. Ada petunjuk teknis yang harus dilakukan.

"Sama juga ini penekanan kepada anggota, adanya TR," paparnya dalam konferensi pers kemarin.

Bagaimana dengan kasus ITE Novel Baswedan? Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan bahwa sejak ada surat edaran dan telegram, maka semua kasus diperlakukan sama. Kasus Novel akan diupayakan mediasi dengan pelapornya.

"Prosesnya akan seperti itu, untuk kasus yang sudah dan akan dating. Restorasi justice dikedepankan," tegasnya.

Bagian lain, terkait Tim Kajian UU ITE, Koalisi Masyarakat Sipil tidak hanya memberikan apresiasi, tapi juga turut memberi kritik dan masukan kepada pemerintah terkait dengan pembentukan Tim Kajian UU ITE. Muhammad Isnur sebagai perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan, koalisi pesimistis dengan hasil kerja-kerja tim bentukan menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan (menko polhukam).

Keterangan itu disampaikan berdasar dua hal. Pertama, tidak ada keterlibatan pihak independen dalam Tim Kajian UU ITE.

"Seperti Komnas HAM yang selama ini menerima aduan terkait pelaporan pada pembela HAM dengan pasal-pasal karet UU ITE," imbuhnya.

Kedua, lanjut Isnur, koalisi melihat Tim Kajian UU ITE berisikan sosok-sosok yang berpotensi menghambat upaya revisi UU ITE. Padahal, koalisi sudah lama mendorong supaya UU tersebut direvisi. Sebabnya tidak lain lantaran pasal-pasal karet dalam UU ITE kerap disalahgunakan untuk mempidanakan aktivis pembela HAM, pihak-pihak yang mengkritik pemerintah, bahkan jurnalis. Karena itu, Isnur menyatakan koalisi mendorong pemerintah untuk melibatkan pihak independen. Selain Komnas HAM, Komnas Perempuan juga dinilai layak untuk masuk dalam Tim Kajian UU ITE yang diumumkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD dua hari lalu (22/2).

Selain itu, koalisi juga menolak keberadaan tim yang berfokus merumuskan kriteria implementatif pasal-pasal tertentu UU ITE.

"Pedoman interpretasi itu tidak akan menjawab akar persoalan dari permasalah yang dihadapi bangsa ini akibat pasal-pasal karet UU ITE," beber Isnur.

Koalisi juga mendesak supaya Tim Kajian UU ITE fokus menelaah keberadaan pasal-pasal bermasalah dalam aturan tersebut.

"Terutama pasal-pasal karet," tambahnya.

Mereka juga mendorong supaya dilakukan revisi yang substantif terhadap pasal-pasal bermasalah itu. Tidak hanya itu, mereka mendorong supaya Tim Kajian UU ITE turut melibatkan akademisi, korban UU ITE, aktivis, pembela HAM, dan kelompok media dalam kajian yang dilakukan selama dua bulan ke depan. Kemarin, Komnas HAM sudah bertemu dengan Dirtipid Siber Bareskrim Polri. Mereka membahas tata kelola penanganan kasus-kasus UU ITE.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat edaran terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam surat edaran tersebut terdapat 11 poin instruksi, yang paling menonjol adalah saat menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus membedakan antara kritik, masukan, hoaks atau pencemaran nama baik.

Ada juga tersangka yang telah sadar dan meminta maaf agar tidak ditahan dan bahkan penyidik memberikan ruang mediasi dari tingkat penyelidikan dan penyidikan. Bahkan memberikan saran ke jaksa penuntut umum untuk mediasi di tingkat penuntutan.

Surat edaran itu bernomor SE/2/112021 yang ditandatangani langsung oleh Kapolri. Sebelas poin instruksi itu yakni, penyidik Polri diminta mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital dan berbagai persoalannya, memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir permasalahan dan dampaknya.

"Saat temukan ada yang saling kata, kita ingatkan ini tidak baik dan pidana," papar Kadivhumas Polri Irjen Argo Yuwono.

Lalu, penyidik juga diharusnya mengedepankan preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert, yang tujuannya memonitor, mengedukasi , memperingati dan mencegah tindak pidana siber. Selanjutnya, kepolisian dalam menerima laporan masyarakat, harus dapat membedakan dengan tegas antara kritik, masukan, hoaks dan pencemaran nama baik.

"Ini penyidik harus paham, teknisnya diberikan Bareskrim," jelasnya.

Saat penerimaan laporan, penyidik berkomunikasi dengan para pihak. Khususnya, korban dan memfasilitasi ruang mediasi seluas-luasnya untuk para pihak bersengketa. Lalu, petugas juga harus mengkaji dan membuat gelar perkara secara komprehensif dengan melibatkan Bareskrim dan Dittipidsiber melalui virtual meeting.

"Saat mediasi pihak berperkara diberikan ruang khusus," paparnya.

Selanjutnya, penyidik harus berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum dan mengedepankan restorasi justice dalam penyelesaian perkara. Poin lainnya, terhadap para pihak dan korban yang mengambil langkah damai agar menjadi prioritas penyidik untuk restorasi justice, kecuali perkara yang berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme dan separatisme.

"Ada kecualinya," tuturnya.

Korban yang tetap ingin mengajukan ke pengadilan, namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf tidak dilakukan penahanan. Sebelumnya, berkas diajukan ke JPU, penyidik agar memberikan ruang mediasi kembali. Poin selanjutnya, penyidik memberikan saran mediasi terhadap JPU. Poin terakhir, agar dilakukan pengawasan berjenjang dalam tiap langkah penyelidikan dan penyidikan, serta memberikan reward and punishment atas penilaian pimpinan.

"Ini agar penyidik merasa terawasi," urai Argo.

Selain surat edaran, Kapolri juga mengeluarkan telegram terkait hal yang sama. Ada petunjuk teknis yang harus dilakukan.

"Sama juga ini penekanan kepada anggota, adanya TR," paparnya dalam konferensi pers kemarin.

Bagaimana dengan kasus ITE Novel Baswedan? Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan bahwa sejak ada surat edaran dan telegram, maka semua kasus diperlakukan sama. Kasus Novel akan diupayakan mediasi dengan pelapornya.

"Prosesnya akan seperti itu, untuk kasus yang sudah dan akan dating. Restorasi justice dikedepankan," tegasnya.

Bagian lain, terkait Tim Kajian UU ITE, Koalisi Masyarakat Sipil tidak hanya memberikan apresiasi, tapi juga turut memberi kritik dan masukan kepada pemerintah terkait dengan pembentukan Tim Kajian UU ITE. Muhammad Isnur sebagai perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan, koalisi pesimistis dengan hasil kerja-kerja tim bentukan menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan (menko polhukam).

Keterangan itu disampaikan berdasar dua hal. Pertama, tidak ada keterlibatan pihak independen dalam Tim Kajian UU ITE.

"Seperti Komnas HAM yang selama ini menerima aduan terkait pelaporan pada pembela HAM dengan pasal-pasal karet UU ITE," imbuhnya.

Kedua, lanjut Isnur, koalisi melihat Tim Kajian UU ITE berisikan sosok-sosok yang berpotensi menghambat upaya revisi UU ITE. Padahal, koalisi sudah lama mendorong supaya UU tersebut direvisi. Sebabnya tidak lain lantaran pasal-pasal karet dalam UU ITE kerap disalahgunakan untuk mempidanakan aktivis pembela HAM, pihak-pihak yang mengkritik pemerintah, bahkan jurnalis. Karena itu, Isnur menyatakan koalisi mendorong pemerintah untuk melibatkan pihak independen. Selain Komnas HAM, Komnas Perempuan juga dinilai layak untuk masuk dalam Tim Kajian UU ITE yang diumumkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD dua hari lalu (22/2).

Selain itu, koalisi juga menolak keberadaan tim yang berfokus merumuskan kriteria implementatif pasal-pasal tertentu UU ITE.

"Pedoman interpretasi itu tidak akan menjawab akar persoalan dari permasalah yang dihadapi bangsa ini akibat pasal-pasal karet UU ITE," beber Isnur.

Koalisi juga mendesak supaya Tim Kajian UU ITE fokus menelaah keberadaan pasal-pasal bermasalah dalam aturan tersebut.

"Terutama pasal-pasal karet," tambahnya.

Mereka juga mendorong supaya dilakukan revisi yang substantif terhadap pasal-pasal bermasalah itu. Tidak hanya itu, mereka mendorong supaya Tim Kajian UU ITE turut melibatkan akademisi, korban UU ITE, aktivis, pembela HAM, dan kelompok media dalam kajian yang dilakukan selama dua bulan ke depan. Kemarin, Komnas HAM sudah bertemu dengan Dirtipid Siber Bareskrim Polri. Mereka membahas tata kelola penanganan kasus-kasus UU ITE.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya