PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapan menghadapi praperadilan yang diajukan tersangka suap izin Hak Guna Usaha (HGU), Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra. Sebelumnya Andi Putra telah mengajukan praperadilan melalui PN Jakarta dan telah terdaftar dengan Nomor Perkara: 114/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi menyebut pihaknya telah menerima informasi adanya gugatan praperadilan dari tersangka Andi Putra. "Informasi kami peroleh, benar salah satu pihak terkait perkara ini mengajukan gugatan praperadilan melalui PN Jakarta Selatan," ucap Ali, Senin (22/11).
Ditegaskan Ali, KPK sendiri siap menghadapi praperadilan yang diajukan Andi Putra. Dia juga memastikan seluruh prosedur hukum menjerat Andi Putra sudah melalui ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku. Sehingga dia optimistis gugatan Andi Putra ditolak oleh pengadilan.
"KPK siap menghadapi gugatan dimaksud," tegas Ali Fikri.
Sementara itu, soal perkembangan penyidikan terhadap Andi Putra, Ali menyebut pihaknya kembali memeriksa dua saksi kemarin. Dua orang tersebut merupakan staf di PT Adimulia Agrolestari (AA).
"Hari ini (kemarin, red) pemeriksaan saksi dan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, dengan tersangka AP (Andi Putra, red) dkk," tutur Ali.
Ali menyebut pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Jakarta Selatan. Para saksi yang diperiksa di antaranya bernama Riana Iskandar dan Rudi Ngadiman alias Koko.
Diketahui sebelumnya, KPK terus mendalami kasus dugaan suap izin HGU PT AA. Di mana, dalam kasus ini, lembaga antirasuah telah menetapkan dua tersangka. Yakni Bupati Kuansing Andi Putra (AP) dan General Manager (GM) PT AA, Sudarso. Keduanya bahkan telah ditahan KPK guna mempermudah proses penyidikan.
Terbaru, KPK tengah mendalami aliran dugaan suap oleh PT AA dalam upaya memperpanjang izin HGU miliknya. Saat itu, Plt Jubir KPK Ali Fikri menyebutkan beberapa nama yang telah diperiksa.
Di antaranya Camat Logas Tanah Darat Rian Fitra, Kades Sumber Jaya Abdul Rahmat, Kades Suka Damai Nur Rahmad, Kades Sumber Jaya Mujiono, Kades Bumi Mulya Sunyeto serta Kasi pada Kantor Camat Singingi Hilir bernama Joni Masriadi.
Selain itu, KPK juga turut memeriksa beberapa pegawai dari Kantor Pertanahan Provinsi Riau.
Di antaranya, Surveyor Pemetaan Pertama pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau bernama Putri Merdekawati, Petugas Ukur pada Kanwil Pertanahan Provinsi Riau Novita Ayu K.
Analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau Yani Feranika dan Analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau Siddiq Aulia.
"Seluruh saksi hadir dan tim penyidik terus melakukan pendalaman. Antara lain terkait dengan pengurusan HGU sawit oleh PT AA yang dilakukan oleh tersangka SDR yang diduga dalam pengurusan tersebut terdapat aliran sejumlah dana ke berbagai pihak termasuk kepada tersangka AP," tutur Ali.
Selain itu, dalam pemeriksaan ini, Tim Penyidik menerima pengembalian dan penyetoran sejumlah uang dari beberapa pihak. Selanjutnya KPK berharap agar pihak-pihak lain yang akan dipanggil oleh tim penyidik juga kooperatif untuk menerangkan secara jujur dan membantu proses penyidikan perkara ini.(nda)