Kamis, 10 April 2025

Usil di Medsos, Warga Duri Didenda Adat Seekor Kerbau

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Gara-gara postingan usil media sosial (medsos), pemilik akun bernama RS yang merupakan warga Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis dihukum secara adat karena melontarkan hinaan berbau suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) kepada masyarakat suku Sakai.

Dalam hal itu dia didenda dengan ketentuan adat yang berlaku, salah satunya dengan mengganti seekor kerbau. Penyerahan denda tersebut diserahkan di kawasan Baromban Petani, Ahad (23/8/2020) pagi.

Sekretaris Majelis Sakai Riau, Suhardi SH mengatakan, atas perbuatannya yang menghina suku Sakai di jejaring media sosial tersebut, pemilik akun dijatuhi hukuman adat dan denda oleh Tetua adat Sakai Baromban Petani, Datuk Abian bin Painan.

Baca Juga:  Di Depan Gubri, Adil Ungkap Realisasi CSR RAPP di Meranti

"Denda adat yang diterapkan yaitu dengan mengganti seekor kerbau, kemudian emas yang diganti dengan uang Rp5 juta, kain kafan, beras, alat masak secukupnya dan tapak sirih. Dengan kondisi dan keuangan pelaku, jadi ada sedikit peringanan seperti itu, sementara untuk prosesi adat ini sedang dibahas," kata Suhardi, kepada Riaupos.co, Ahad (23/8/2020).

Dijelaskannya, awalnya pemilik akun medsos tersebut melontarkan hinaan yang mengandung unsur SARA. Hinaan tersebut bertuliskan kata-kata kasar yang dinilai sudah keterlaluan dan membuat kegaduhan.

"Kalau dari cerita pelaku, saat dia pergi melihat penilar (lukah) untuk menjerat ikan di sungai, penilarnya seperti sudah diangkat dan ikannya kosong, selanjutnya dia pulang. Ketika dia sampai di sepeda motor, air minum yang terletak di sepeda motor juga hilang. Itulah penyebab dia membuat status di medsos itu," tambah Suhardi.

Baca Juga:  Asap, 6 Besar Liga 3 Zona Riau Ditunda

Pada Ahad pagi, perwakilan pemilik akun media sosial tersebut menyerahkan seekor kerbau sebagai denda tersebut di Desa Petani. Sementara prosesi adat yang akan dilangsungkan bersama para tetua adat Sakai masih dalam tahap pembahasan untuk menentukan waktu.

Laporan: Panji A Syuhada (Pekanbaru)
Editor: Eko Faizin

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Gara-gara postingan usil media sosial (medsos), pemilik akun bernama RS yang merupakan warga Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis dihukum secara adat karena melontarkan hinaan berbau suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) kepada masyarakat suku Sakai.

Dalam hal itu dia didenda dengan ketentuan adat yang berlaku, salah satunya dengan mengganti seekor kerbau. Penyerahan denda tersebut diserahkan di kawasan Baromban Petani, Ahad (23/8/2020) pagi.

Sekretaris Majelis Sakai Riau, Suhardi SH mengatakan, atas perbuatannya yang menghina suku Sakai di jejaring media sosial tersebut, pemilik akun dijatuhi hukuman adat dan denda oleh Tetua adat Sakai Baromban Petani, Datuk Abian bin Painan.

Baca Juga:  Tantangan Beda, Saatnya Tata Kelola Kolaboratif

"Denda adat yang diterapkan yaitu dengan mengganti seekor kerbau, kemudian emas yang diganti dengan uang Rp5 juta, kain kafan, beras, alat masak secukupnya dan tapak sirih. Dengan kondisi dan keuangan pelaku, jadi ada sedikit peringanan seperti itu, sementara untuk prosesi adat ini sedang dibahas," kata Suhardi, kepada Riaupos.co, Ahad (23/8/2020).

Dijelaskannya, awalnya pemilik akun medsos tersebut melontarkan hinaan yang mengandung unsur SARA. Hinaan tersebut bertuliskan kata-kata kasar yang dinilai sudah keterlaluan dan membuat kegaduhan.

"Kalau dari cerita pelaku, saat dia pergi melihat penilar (lukah) untuk menjerat ikan di sungai, penilarnya seperti sudah diangkat dan ikannya kosong, selanjutnya dia pulang. Ketika dia sampai di sepeda motor, air minum yang terletak di sepeda motor juga hilang. Itulah penyebab dia membuat status di medsos itu," tambah Suhardi.

Baca Juga:  Malaysia Ajak Masyarakat Indonesia Jelajah Negeri Johor

Pada Ahad pagi, perwakilan pemilik akun media sosial tersebut menyerahkan seekor kerbau sebagai denda tersebut di Desa Petani. Sementara prosesi adat yang akan dilangsungkan bersama para tetua adat Sakai masih dalam tahap pembahasan untuk menentukan waktu.

Laporan: Panji A Syuhada (Pekanbaru)
Editor: Eko Faizin

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Usil di Medsos, Warga Duri Didenda Adat Seekor Kerbau

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Gara-gara postingan usil media sosial (medsos), pemilik akun bernama RS yang merupakan warga Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis dihukum secara adat karena melontarkan hinaan berbau suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) kepada masyarakat suku Sakai.

Dalam hal itu dia didenda dengan ketentuan adat yang berlaku, salah satunya dengan mengganti seekor kerbau. Penyerahan denda tersebut diserahkan di kawasan Baromban Petani, Ahad (23/8/2020) pagi.

Sekretaris Majelis Sakai Riau, Suhardi SH mengatakan, atas perbuatannya yang menghina suku Sakai di jejaring media sosial tersebut, pemilik akun dijatuhi hukuman adat dan denda oleh Tetua adat Sakai Baromban Petani, Datuk Abian bin Painan.

Baca Juga:  Membeli Belah

"Denda adat yang diterapkan yaitu dengan mengganti seekor kerbau, kemudian emas yang diganti dengan uang Rp5 juta, kain kafan, beras, alat masak secukupnya dan tapak sirih. Dengan kondisi dan keuangan pelaku, jadi ada sedikit peringanan seperti itu, sementara untuk prosesi adat ini sedang dibahas," kata Suhardi, kepada Riaupos.co, Ahad (23/8/2020).

Dijelaskannya, awalnya pemilik akun medsos tersebut melontarkan hinaan yang mengandung unsur SARA. Hinaan tersebut bertuliskan kata-kata kasar yang dinilai sudah keterlaluan dan membuat kegaduhan.

"Kalau dari cerita pelaku, saat dia pergi melihat penilar (lukah) untuk menjerat ikan di sungai, penilarnya seperti sudah diangkat dan ikannya kosong, selanjutnya dia pulang. Ketika dia sampai di sepeda motor, air minum yang terletak di sepeda motor juga hilang. Itulah penyebab dia membuat status di medsos itu," tambah Suhardi.

Baca Juga:  Buat Acara Maksimal 30 Peserta

Pada Ahad pagi, perwakilan pemilik akun media sosial tersebut menyerahkan seekor kerbau sebagai denda tersebut di Desa Petani. Sementara prosesi adat yang akan dilangsungkan bersama para tetua adat Sakai masih dalam tahap pembahasan untuk menentukan waktu.

Laporan: Panji A Syuhada (Pekanbaru)
Editor: Eko Faizin

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Gara-gara postingan usil media sosial (medsos), pemilik akun bernama RS yang merupakan warga Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis dihukum secara adat karena melontarkan hinaan berbau suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) kepada masyarakat suku Sakai.

Dalam hal itu dia didenda dengan ketentuan adat yang berlaku, salah satunya dengan mengganti seekor kerbau. Penyerahan denda tersebut diserahkan di kawasan Baromban Petani, Ahad (23/8/2020) pagi.

Sekretaris Majelis Sakai Riau, Suhardi SH mengatakan, atas perbuatannya yang menghina suku Sakai di jejaring media sosial tersebut, pemilik akun dijatuhi hukuman adat dan denda oleh Tetua adat Sakai Baromban Petani, Datuk Abian bin Painan.

Baca Juga:  Pemprov Pinjam X-ray untuk Lengkapi EHA

"Denda adat yang diterapkan yaitu dengan mengganti seekor kerbau, kemudian emas yang diganti dengan uang Rp5 juta, kain kafan, beras, alat masak secukupnya dan tapak sirih. Dengan kondisi dan keuangan pelaku, jadi ada sedikit peringanan seperti itu, sementara untuk prosesi adat ini sedang dibahas," kata Suhardi, kepada Riaupos.co, Ahad (23/8/2020).

Dijelaskannya, awalnya pemilik akun medsos tersebut melontarkan hinaan yang mengandung unsur SARA. Hinaan tersebut bertuliskan kata-kata kasar yang dinilai sudah keterlaluan dan membuat kegaduhan.

"Kalau dari cerita pelaku, saat dia pergi melihat penilar (lukah) untuk menjerat ikan di sungai, penilarnya seperti sudah diangkat dan ikannya kosong, selanjutnya dia pulang. Ketika dia sampai di sepeda motor, air minum yang terletak di sepeda motor juga hilang. Itulah penyebab dia membuat status di medsos itu," tambah Suhardi.

Baca Juga:  Buat Acara Maksimal 30 Peserta

Pada Ahad pagi, perwakilan pemilik akun media sosial tersebut menyerahkan seekor kerbau sebagai denda tersebut di Desa Petani. Sementara prosesi adat yang akan dilangsungkan bersama para tetua adat Sakai masih dalam tahap pembahasan untuk menentukan waktu.

Laporan: Panji A Syuhada (Pekanbaru)
Editor: Eko Faizin

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari