Jumat, 22 November 2024

Mursini Tersangka, Diduga Rugikan Negara Rp5,8 M

- Advertisement -

PEKANBARU  DAN TALUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Mantan Bupati Kuansing Mursini ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Dia diduga terlibat dalam korupsi enam kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing tahun 2017. Perbuatannya disebut merugikan negara hingga Rp5,8 miliar lebih. Pengumuman penetapan Mursini sebagai tersangka ini disampaikan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto, Kamis (22/7) siang di Kejati Riau.

"Berdasarkan kesimpulan penyidik Kejati Riau, menetapkan tersangka atas nama M bin N sebagai tersangka. Adapun kasusnya menyangkut tindak pidana korupsi belanja enam kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing senilai Rp13.300.600.000, bersumber dari APBD Kuansing," paparnya, Kamis (22/7).

- Advertisement -

Enam kegiatan yang diduga dikorupsi ini secara rinci adalah, kegiatan dialog/audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat pimpinan/anggota organisasi sosial dan masyarakat dengan anggarannya sebesar Rp7.270.000.000. Kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah non departemen/luar negeri sebesar Rp1,2 miliar.

Lalu, kegiatan Rapat Koordinasi Unsur Muspida dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni sebesar Rp1.185.600. Kegiatan Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah Daerah dengan anggaran sebesar Rp960 juta. Kegiatan kunjungan kerja/inspeksi kepala daerah/wakil kepala daerah sebesar Rp725 juta. Kemudian, kegiatan penyediaan makanan dan minuman sebesar Rp1.960.050.000. "Total Rp13.300.600.000," urai Raharjo.

Dilanjutkannya, kasus ini merupakan pengembangan fakta yang terungkap di persidangan dan berdasarkan putusan pengadilan Tipikor yang saat ini sudah berkekuatan hukum tetap terhadap tersangka yang sudah disidangkan dan dieksekusi.

- Advertisement -

Modus operandi tersangka, dari penyidikan yang dilakukan jaksa Pidsus Kejati Riau, berawal dari penerbitan SK Nomor  KPTS 44/II/2017  22 Februari 2017 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran, Kuasa Penggunaan Anggaran, Pengguna Barang, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, pada Setdakab Kuansing.

Baca Juga:  Amankan 46 Paket Sabu-Sabu dari Kebun Sawit

Mursini memerintahkan pada terpidana Muharlius selalu pengguna anggaran pada setdakab, maupun saksi M Saleh selalu PPK, untuk membuat nominal berbeda dalam enam kegiatan. "Akibat perbuatan M, negara dirugikan Rp5.876.038.606. Ini sudah temuan dalam amar putusan terhadap terdakwa M Saleh," jelas mantan Kajari Semarang ini.

Sudah ada lima orang yang dinilai bertanggung jawab dalam perkara ini.  Kelimanya sudah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah dengan hukuman yang bervariasi. Mereka adalah, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing Muharlius. Lalu, M Saleh, mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Setdakab Kuansing yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada enam kegiatan itu.

Berikutnya, mantan Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing Verdi Ananta, mantan Kasubbag Kepegawaian yang menjabat Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) Hetty Herlina dan Yuhendrizal yang merupakan mantan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing sekaligus PPTK kegiatan rutin makanan dan minuman tahun 2017.

Penanganan perkara ini sendiri merupakan kerja sama tim gabungan antara Kejati Riau dan Kejari Kuansing. "Petunjuk pimpinan, ini perkara tim gabungan. Berdasarkan hasil supervisi, untuk mempercepat proses dibentuk tim gabungan. Antara Kejati Riau dan Kejari Kuansing. Jadi untuk mempercepat. Karena penyidik di Kuansing terbatas. Supaya tidak mengecewakan masyarakat dan tidak timbul prasangka," tegas Asintel.

Baca Juga:  Udara Pekanbaru Berbahaya, 198 Hot Spot Terpantau di Riau Pagi Ini

Pada kasus ini sejumlah pihak juga sudah diperiksa. Di antaranya, Wakil Bupati Kuansing Halim, Andi Putra dalam statusnya sebagai mantan Ketua DPRD Kuansing, serta mantan anggota DPRD Kuansing Rosi Atali dan Musliadi, serta Muradi yang merupakan mantan Kabag Umum Setdakab Kuansing. Selain itu, sejumlah terdakwa dalam perkara ini, juga telah menjalani proses yang sama.

Dalam dakwaan Jaksa untuk lima terdakwa, dipaparkan adanya aliran uang miliaran rupiah ke sejumlah orang yang diambil dari pelaksanan enam kegiatan tersebut. Di antaranya uang Rp500 juta yang diberikan Verdi Ananta kepada seseorang di Kota Batam, Selasa (13/6/2017) silam. Pemberian uang dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat itu atas perintah Mursini.

Selang beberapa pekan kemudian, giliran Kabag Umum M Saleh yang menyerahkan uang kepada seseorang di Batam sebesar Rp150 juta juga atas perintah Mursini. Terhadap Mursini, juga menerima aliran dana sebesar Rp150 juta di kediaman pribadinya di Pekanbaru. Ia menerima uang dalam bentuk ringgit Malaysia sebesar Rp100 juta dan Rp50 juta pecahan rupiah untuk keperluan berobat istrinya.

Lalu, Plt Sekdakab Kuansing, Muharlius pernah meminjam uang untuk pribadi kepada Verdi Ananta Rp80 juta pada November 2017. Uang itu, dipergunakan terdakwa untuk membayar honor Satpol PP pada Idulfitri  2017. Sementara, Verdi Ananta, pernah meminjam uang Rp35 juta kepada Saleh. Uang tersebut, berasal dari dana pelaksanaan enam kegiatan, serta dipergunakan oleh Verdi untuk membantu biaya pengobatan orang tuanya.

PEKANBARU  DAN TALUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Mantan Bupati Kuansing Mursini ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Dia diduga terlibat dalam korupsi enam kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing tahun 2017. Perbuatannya disebut merugikan negara hingga Rp5,8 miliar lebih. Pengumuman penetapan Mursini sebagai tersangka ini disampaikan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto, Kamis (22/7) siang di Kejati Riau.

"Berdasarkan kesimpulan penyidik Kejati Riau, menetapkan tersangka atas nama M bin N sebagai tersangka. Adapun kasusnya menyangkut tindak pidana korupsi belanja enam kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing senilai Rp13.300.600.000, bersumber dari APBD Kuansing," paparnya, Kamis (22/7).

- Advertisement -

Enam kegiatan yang diduga dikorupsi ini secara rinci adalah, kegiatan dialog/audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat pimpinan/anggota organisasi sosial dan masyarakat dengan anggarannya sebesar Rp7.270.000.000. Kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah non departemen/luar negeri sebesar Rp1,2 miliar.

Lalu, kegiatan Rapat Koordinasi Unsur Muspida dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni sebesar Rp1.185.600. Kegiatan Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah Daerah dengan anggaran sebesar Rp960 juta. Kegiatan kunjungan kerja/inspeksi kepala daerah/wakil kepala daerah sebesar Rp725 juta. Kemudian, kegiatan penyediaan makanan dan minuman sebesar Rp1.960.050.000. "Total Rp13.300.600.000," urai Raharjo.

- Advertisement -

Dilanjutkannya, kasus ini merupakan pengembangan fakta yang terungkap di persidangan dan berdasarkan putusan pengadilan Tipikor yang saat ini sudah berkekuatan hukum tetap terhadap tersangka yang sudah disidangkan dan dieksekusi.

Modus operandi tersangka, dari penyidikan yang dilakukan jaksa Pidsus Kejati Riau, berawal dari penerbitan SK Nomor  KPTS 44/II/2017  22 Februari 2017 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran, Kuasa Penggunaan Anggaran, Pengguna Barang, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, pada Setdakab Kuansing.

Baca Juga:  PTPN V Salurkan 2.000 Paket Sembako

Mursini memerintahkan pada terpidana Muharlius selalu pengguna anggaran pada setdakab, maupun saksi M Saleh selalu PPK, untuk membuat nominal berbeda dalam enam kegiatan. "Akibat perbuatan M, negara dirugikan Rp5.876.038.606. Ini sudah temuan dalam amar putusan terhadap terdakwa M Saleh," jelas mantan Kajari Semarang ini.

Sudah ada lima orang yang dinilai bertanggung jawab dalam perkara ini.  Kelimanya sudah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah dengan hukuman yang bervariasi. Mereka adalah, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing Muharlius. Lalu, M Saleh, mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Setdakab Kuansing yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada enam kegiatan itu.

Berikutnya, mantan Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing Verdi Ananta, mantan Kasubbag Kepegawaian yang menjabat Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) Hetty Herlina dan Yuhendrizal yang merupakan mantan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing sekaligus PPTK kegiatan rutin makanan dan minuman tahun 2017.

Penanganan perkara ini sendiri merupakan kerja sama tim gabungan antara Kejati Riau dan Kejari Kuansing. "Petunjuk pimpinan, ini perkara tim gabungan. Berdasarkan hasil supervisi, untuk mempercepat proses dibentuk tim gabungan. Antara Kejati Riau dan Kejari Kuansing. Jadi untuk mempercepat. Karena penyidik di Kuansing terbatas. Supaya tidak mengecewakan masyarakat dan tidak timbul prasangka," tegas Asintel.

Baca Juga:  KLHK Tempatkan Satu Unit Helikopter di Riau

Pada kasus ini sejumlah pihak juga sudah diperiksa. Di antaranya, Wakil Bupati Kuansing Halim, Andi Putra dalam statusnya sebagai mantan Ketua DPRD Kuansing, serta mantan anggota DPRD Kuansing Rosi Atali dan Musliadi, serta Muradi yang merupakan mantan Kabag Umum Setdakab Kuansing. Selain itu, sejumlah terdakwa dalam perkara ini, juga telah menjalani proses yang sama.

Dalam dakwaan Jaksa untuk lima terdakwa, dipaparkan adanya aliran uang miliaran rupiah ke sejumlah orang yang diambil dari pelaksanan enam kegiatan tersebut. Di antaranya uang Rp500 juta yang diberikan Verdi Ananta kepada seseorang di Kota Batam, Selasa (13/6/2017) silam. Pemberian uang dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat itu atas perintah Mursini.

Selang beberapa pekan kemudian, giliran Kabag Umum M Saleh yang menyerahkan uang kepada seseorang di Batam sebesar Rp150 juta juga atas perintah Mursini. Terhadap Mursini, juga menerima aliran dana sebesar Rp150 juta di kediaman pribadinya di Pekanbaru. Ia menerima uang dalam bentuk ringgit Malaysia sebesar Rp100 juta dan Rp50 juta pecahan rupiah untuk keperluan berobat istrinya.

Lalu, Plt Sekdakab Kuansing, Muharlius pernah meminjam uang untuk pribadi kepada Verdi Ananta Rp80 juta pada November 2017. Uang itu, dipergunakan terdakwa untuk membayar honor Satpol PP pada Idulfitri  2017. Sementara, Verdi Ananta, pernah meminjam uang Rp35 juta kepada Saleh. Uang tersebut, berasal dari dana pelaksanaan enam kegiatan, serta dipergunakan oleh Verdi untuk membantu biaya pengobatan orang tuanya.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari