Kamis, 1 Januari 2026
spot_img
spot_img

Hina Bupati di Facebook, Warga GAS Ditangkap

(RIAUPOS.CO) — SW (43) warga Kecamatan Gaung Anak Serka GAS harus rela berurusan dengan polisi karena diduga melakukan penghinaan kepada Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan melalui Facebook.

Pelaku diamankan berkaitan dengan pelanggaran Undang-undang ITE. SW diduga dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

“Sarananya di Facebook dan WhatsApp,” kata Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra melalui Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing, kemarin.

Konten yang disebar oleh SW itu memiliki muatan pengancaman terhadap korban, Drs HM Wardan dan juga terhadap korban saudari Olva Susanti. Saat ini SW telah diamankan di Mapolres Inhil untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Kordum Cipayung Plus Riau: Kami Minta UU Omnibus Law Segera Dibatalkan

Sebagaimana diketahui, kasus yang disangkakan kepada tersangka SW bermula beberapa waktu lalu. Yang mana, saat itu SW menyebarkan kata-kata yang tidak pantas untuk Bupati Inhil HM Wardan.

Menanggapi foto tersebut, Bupati Kabupaten Inhil HM Wardan mengaku kaget atas fitnah yang dilayangkan kepadanya oleh oknum warganet yang tidak bertanggung jawab. Sehingga kasus ini dibawa ke ranah hukum.

“Itu sebagai sesuatu hal yang keji dan sama sekali tidak benar. Itu murni hoaks. Saya tidak ingin muncul persepsi negatif di masyarakat tentang diri saya,” kata Bupati.

Tidak hanya satu akun, berita bohong atau hoaks yang disebar oleh 4 akun Facebook tersebut, menurut bupati berpotensi membuat gaduh masyarakat dan jajarannya. Bahkan dapat mengganggu stabilitas sosial-politik di Inhil.

Baca Juga:  Hujan Lebat di Payakumbuh Sebabkan Listrik Padam

“Itu hanya aksi cari sensasi saja. Sama sekali tidak ada kebenaran yang terkandung di dalam tuduhan-tuduhannya itu,” imbuhnya.(adv)

(RIAUPOS.CO) — SW (43) warga Kecamatan Gaung Anak Serka GAS harus rela berurusan dengan polisi karena diduga melakukan penghinaan kepada Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan melalui Facebook.

Pelaku diamankan berkaitan dengan pelanggaran Undang-undang ITE. SW diduga dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

“Sarananya di Facebook dan WhatsApp,” kata Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra melalui Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing, kemarin.

Konten yang disebar oleh SW itu memiliki muatan pengancaman terhadap korban, Drs HM Wardan dan juga terhadap korban saudari Olva Susanti. Saat ini SW telah diamankan di Mapolres Inhil untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Kasus Baru di Riau Bertambah 139 orang

Sebagaimana diketahui, kasus yang disangkakan kepada tersangka SW bermula beberapa waktu lalu. Yang mana, saat itu SW menyebarkan kata-kata yang tidak pantas untuk Bupati Inhil HM Wardan.

- Advertisement -

Menanggapi foto tersebut, Bupati Kabupaten Inhil HM Wardan mengaku kaget atas fitnah yang dilayangkan kepadanya oleh oknum warganet yang tidak bertanggung jawab. Sehingga kasus ini dibawa ke ranah hukum.

“Itu sebagai sesuatu hal yang keji dan sama sekali tidak benar. Itu murni hoaks. Saya tidak ingin muncul persepsi negatif di masyarakat tentang diri saya,” kata Bupati.

- Advertisement -

Tidak hanya satu akun, berita bohong atau hoaks yang disebar oleh 4 akun Facebook tersebut, menurut bupati berpotensi membuat gaduh masyarakat dan jajarannya. Bahkan dapat mengganggu stabilitas sosial-politik di Inhil.

Baca Juga:  Ketua DPRD Minta Dana CSR Perusahaan Harus Transparan

“Itu hanya aksi cari sensasi saja. Sama sekali tidak ada kebenaran yang terkandung di dalam tuduhan-tuduhannya itu,” imbuhnya.(adv)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

(RIAUPOS.CO) — SW (43) warga Kecamatan Gaung Anak Serka GAS harus rela berurusan dengan polisi karena diduga melakukan penghinaan kepada Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan melalui Facebook.

Pelaku diamankan berkaitan dengan pelanggaran Undang-undang ITE. SW diduga dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

“Sarananya di Facebook dan WhatsApp,” kata Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra melalui Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing, kemarin.

Konten yang disebar oleh SW itu memiliki muatan pengancaman terhadap korban, Drs HM Wardan dan juga terhadap korban saudari Olva Susanti. Saat ini SW telah diamankan di Mapolres Inhil untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Kelmi: Hentikan Aksi Bully Terhadap Siswa, Sudahi Polemik di Medsos

Sebagaimana diketahui, kasus yang disangkakan kepada tersangka SW bermula beberapa waktu lalu. Yang mana, saat itu SW menyebarkan kata-kata yang tidak pantas untuk Bupati Inhil HM Wardan.

Menanggapi foto tersebut, Bupati Kabupaten Inhil HM Wardan mengaku kaget atas fitnah yang dilayangkan kepadanya oleh oknum warganet yang tidak bertanggung jawab. Sehingga kasus ini dibawa ke ranah hukum.

“Itu sebagai sesuatu hal yang keji dan sama sekali tidak benar. Itu murni hoaks. Saya tidak ingin muncul persepsi negatif di masyarakat tentang diri saya,” kata Bupati.

Tidak hanya satu akun, berita bohong atau hoaks yang disebar oleh 4 akun Facebook tersebut, menurut bupati berpotensi membuat gaduh masyarakat dan jajarannya. Bahkan dapat mengganggu stabilitas sosial-politik di Inhil.

Baca Juga:  Pasien Pertama Positif Corona di Riau Ternyata Tinggal di Jakarta

“Itu hanya aksi cari sensasi saja. Sama sekali tidak ada kebenaran yang terkandung di dalam tuduhan-tuduhannya itu,” imbuhnya.(adv)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari