Kamis, 19 September 2024

Legislator Wajib Mundur

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Berbagai kandidat bakal calon kepala daerah telah bermunculan. Bahkan tidak sedikit para calon yang berlatar belakang legislator atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sederet nama besar di kursi parlemen tingkat provinsi telah berikrar maju. Sebut saja Ketua DPRD Riau Indra Gunawan Eet pada pilkada Bengkalis, Wakil Ketua DPRD Riau Asri Auzar pada pilkada Rohil, Wakil Ketua DPRD Riau Zukri Misran pada pilkada Pelalawan.

Selain pimpinan DPRD Riau, beberapa anggota juga ikut menyatakan maju. Baik sebagai bakal calon bupati maupun wakil. Beberapa di antaranya adalah Ketua Komisi DPRD Riau Ade Agus Hartanto yang berasa dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada pilkada Inhu.

Anggota Komisi IV DPRD Riau Fraksi Gerindra Husni Thamrin serta beberapa nama lainnya, juga berniat maju. Berdasarkan undang-undang yang masih berlaku, seluruh legislator harus mundur jika ingin mengadu nasib sebagai kepala daerah. Hal itu ditegaskan anggota KPU Riau Divisi Humas dan SDM Nugroho Noto Susanto kepada Riau Pos, Ahad (12/1). Dikatakan Nugroho, untuk peraturan pencalonan bakal kepala daerah sama sekali tidak ada perubahan. Meski beberapa waktu lalu sempat ada isu revisi undang-undang, Nugie (sapaan akrab Nugroho) menyatakan tetap sama.  "Tidak ada perubahan. Memang sempat ada rencana revisi. Tapi kan sudah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Artinya anggota DPRD yang ingin maju sebagai bakal calon kepala daerah tetap harus mengundurkan diri," sebut Nugie.

Lebih jauh disampaikan Nugie, penolakan yang dimaksud sudah lama diputuskan MK. Tepatnya pada November 2017. Saat itu MK menolak permohonan gugatan uji materi pasal 7 ayat (2) huruf s UU No. 10/2016 tentang perubahan kedua atas UU No.1/ 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi undang-undang (UU Pilkada).  "Pasal tersebut mengatur mengenai ketentuan pengunduran diri anggota legislatif saat mendaftar sebagai calon peserta pilkada. Gugatan diajukan oleh anggota DPRD Riau dari fraksi PKB periode 2014-2019, Abdul Wahid," ujar Nugie.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pembangunan Jalan Dihentikan Sementara

Adapun pernyataan mengundurkan diri dikatakan Nugie sudah harus dilampirkan pada saat mendaftarkan pencalonan. Baik melalui mekanisme partai maupun perorangan. Sehingga ketika tahapan berikutnya dilanjutkan, yang bersangkutan sudah tidak aktif lagi sebagai anggota legislatif.

Bentuk Badan Adhoc
Soal tahapan pilkada, ujar Nugie, KPU Riau menyiapkan pembentukan badan adhoc. Khususnya panitia pemilihan kecamatan (PPK) pada 15 Januari lalu. Pembentukan badan adhoc Pilkada 2020 dikatakan dia adalah perintah UU Pemilu No. 10/ 2016. Sedangkan tata aturan pembentukannya dijabarkan melalui peraturan KPU.  "Dalam rangka menyamakan persepsi, KPU Riau telah menyelenggarakan rapat koordinasi dengan seluruh KPU kabupaten/kota yang akan melaksanakan pemilihan di Riau," ujarnya.

- Advertisement -

Ia menekankan pentingnya KPU kabupaten/kota untuk menyeleksi putra terbaik untuk menjadi anggota PPK.  

"Tolong perhatikan betul soal integritas, kecakapan, dan kepemimpinan calon anggota PPK," pesan Nugie. Dalam membentuk badan adhoc, dirinya meminta jajaran KPU kabupaten/kota agar memperhatikan hal-hal penting seperti persyaratan menjadi anggota PPK, seleksi tertulis, tanggapan masyarakat, rekam jejak dari calon anggota PPK.

Baca Juga:  Harga TBS Kelapa Sawit Kembali Naik Jadi Rp1.676 per Kg

Ia menjabarkan beberapa syarat menjadi anggota PPK masih berpedoman pada PKPU yang lama. Merujuk dari PKPU No.13/ 2017, persyaratan menjadi angggota PPK adalah warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UU Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Selanjutnya mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai.

"Kemudian yang bersangkutan berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Lebih lengkapnya bisa dilihat di website kami," tambahnya.

Demokrat Panggil Bacakada
Di sisi lain, sejumlah partai politik mulai melakukan sejumlah persiapan untuk bisa memenangkan kontestasi Pilkada 2020. Salah satunya adalah Partai Demorkat. Partai besutan SBY itu sebelumnya telah membuka penjaringan bakal calon, kemudian mengumpulkan seluruh pelamar, Sabtu (11/1). Ada sekitar 70-an bakal calon yang hadir. Termasuk mantan pejabat tingkat Provinsi Riau. Seperti Ahmad Syah Harrofie.

Ketua Tim Penjaringan Partai Demokrat Riau Desmianto mengatakan seluruh peserta yang hadir, memang ada yang diwakilkan pada saat itu. Pihaknya memaklumi karena memang tidak semua calon bisa mengkhususkan waktu untuk hadir. Namun yang pasti pihaknya tetap meminta konfirmasi perihal ketidakhadiran balon. Karena hal itu bisa menjadi penilaian tersendiri.(nda)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Berbagai kandidat bakal calon kepala daerah telah bermunculan. Bahkan tidak sedikit para calon yang berlatar belakang legislator atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sederet nama besar di kursi parlemen tingkat provinsi telah berikrar maju. Sebut saja Ketua DPRD Riau Indra Gunawan Eet pada pilkada Bengkalis, Wakil Ketua DPRD Riau Asri Auzar pada pilkada Rohil, Wakil Ketua DPRD Riau Zukri Misran pada pilkada Pelalawan.

Selain pimpinan DPRD Riau, beberapa anggota juga ikut menyatakan maju. Baik sebagai bakal calon bupati maupun wakil. Beberapa di antaranya adalah Ketua Komisi DPRD Riau Ade Agus Hartanto yang berasa dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada pilkada Inhu.

Anggota Komisi IV DPRD Riau Fraksi Gerindra Husni Thamrin serta beberapa nama lainnya, juga berniat maju. Berdasarkan undang-undang yang masih berlaku, seluruh legislator harus mundur jika ingin mengadu nasib sebagai kepala daerah. Hal itu ditegaskan anggota KPU Riau Divisi Humas dan SDM Nugroho Noto Susanto kepada Riau Pos, Ahad (12/1). Dikatakan Nugroho, untuk peraturan pencalonan bakal kepala daerah sama sekali tidak ada perubahan. Meski beberapa waktu lalu sempat ada isu revisi undang-undang, Nugie (sapaan akrab Nugroho) menyatakan tetap sama.  "Tidak ada perubahan. Memang sempat ada rencana revisi. Tapi kan sudah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Artinya anggota DPRD yang ingin maju sebagai bakal calon kepala daerah tetap harus mengundurkan diri," sebut Nugie.

Lebih jauh disampaikan Nugie, penolakan yang dimaksud sudah lama diputuskan MK. Tepatnya pada November 2017. Saat itu MK menolak permohonan gugatan uji materi pasal 7 ayat (2) huruf s UU No. 10/2016 tentang perubahan kedua atas UU No.1/ 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi undang-undang (UU Pilkada).  "Pasal tersebut mengatur mengenai ketentuan pengunduran diri anggota legislatif saat mendaftar sebagai calon peserta pilkada. Gugatan diajukan oleh anggota DPRD Riau dari fraksi PKB periode 2014-2019, Abdul Wahid," ujar Nugie.

Baca Juga:  Vaksin Covid-19 Dimulai, Kasus Baru di Riau Masih Tinggi

Adapun pernyataan mengundurkan diri dikatakan Nugie sudah harus dilampirkan pada saat mendaftarkan pencalonan. Baik melalui mekanisme partai maupun perorangan. Sehingga ketika tahapan berikutnya dilanjutkan, yang bersangkutan sudah tidak aktif lagi sebagai anggota legislatif.

Bentuk Badan Adhoc
Soal tahapan pilkada, ujar Nugie, KPU Riau menyiapkan pembentukan badan adhoc. Khususnya panitia pemilihan kecamatan (PPK) pada 15 Januari lalu. Pembentukan badan adhoc Pilkada 2020 dikatakan dia adalah perintah UU Pemilu No. 10/ 2016. Sedangkan tata aturan pembentukannya dijabarkan melalui peraturan KPU.  "Dalam rangka menyamakan persepsi, KPU Riau telah menyelenggarakan rapat koordinasi dengan seluruh KPU kabupaten/kota yang akan melaksanakan pemilihan di Riau," ujarnya.

Ia menekankan pentingnya KPU kabupaten/kota untuk menyeleksi putra terbaik untuk menjadi anggota PPK.  

"Tolong perhatikan betul soal integritas, kecakapan, dan kepemimpinan calon anggota PPK," pesan Nugie. Dalam membentuk badan adhoc, dirinya meminta jajaran KPU kabupaten/kota agar memperhatikan hal-hal penting seperti persyaratan menjadi anggota PPK, seleksi tertulis, tanggapan masyarakat, rekam jejak dari calon anggota PPK.

Baca Juga:  Kasus Kematian Tahanan, Polda Tetapkan 5 Tersangka

Ia menjabarkan beberapa syarat menjadi anggota PPK masih berpedoman pada PKPU yang lama. Merujuk dari PKPU No.13/ 2017, persyaratan menjadi angggota PPK adalah warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UU Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Selanjutnya mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai.

"Kemudian yang bersangkutan berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Lebih lengkapnya bisa dilihat di website kami," tambahnya.

Demokrat Panggil Bacakada
Di sisi lain, sejumlah partai politik mulai melakukan sejumlah persiapan untuk bisa memenangkan kontestasi Pilkada 2020. Salah satunya adalah Partai Demorkat. Partai besutan SBY itu sebelumnya telah membuka penjaringan bakal calon, kemudian mengumpulkan seluruh pelamar, Sabtu (11/1). Ada sekitar 70-an bakal calon yang hadir. Termasuk mantan pejabat tingkat Provinsi Riau. Seperti Ahmad Syah Harrofie.

Ketua Tim Penjaringan Partai Demokrat Riau Desmianto mengatakan seluruh peserta yang hadir, memang ada yang diwakilkan pada saat itu. Pihaknya memaklumi karena memang tidak semua calon bisa mengkhususkan waktu untuk hadir. Namun yang pasti pihaknya tetap meminta konfirmasi perihal ketidakhadiran balon. Karena hal itu bisa menjadi penilaian tersendiri.(nda)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari