PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Terkait demonstrasi yang dilakukan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dari 12 kabupaten/kota di Riau mendatangi Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru, Senin (22/11/2021).
Kedatangan massa ini utuk menanyakan ke BPS Riau, mekanisme pengambilan data yang menjadi dasar acuan dalam Upah Minimum Provinsi (UMP) yang disepakati baik 1,7 persen.
Menanggapi hal ini, Kepala BPS Riau Misfaruddin mengatakan, pihaknya hanya menjawab sesuai dengan wewenang BPS. Ia menjelaskan, ada tidaknya kenaikan UMP, perkembangan inflasi tetap terjadi, dan BPS menghitung inflasi bukan karena adanya UMP.
Terkait pertumbuhan ekonomi, menurut Misfaruddin. BPS melakukan berbagai survei. Sementara itu, inflasi juga terjadi setiap bulannya yang dilihat dari indeks harga konsumen (IHK) tiga kota di Provinsi Riau.
"Metode pengumpulannya, ada 386 komoditi yang kita hitung, bukan satu satu, ada bulanan, ada mingguan, saya berbicara tentang BPS saja, jadi kami tidak berbicara tentang formula (red, penetapan kenaikan UMP), itu bukan tugas kami. Massa menyayangkan formulanya inflasi kabupaten kota, ternyata hasilnya inflasi gabungan saja, satu saja angkanya. Kenapa begitu, ya saya tidak tahu. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan Dewan Pengupahan yang menentukan," ucapnya.
Terpisah, Ketua Tim Perunding Dewan Pengupahan Unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Agus Setiawan menyampaikan, dasar perhitungan UMP 2022 itu berasal dari rumusan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan dengan adanya Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan Nomor: B-M/383/HI.01.00/XI?2021 tanggal 9 November 2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.
Berdasar pada pasal 26 ayat 3 PP Nomor 36 Tahun 2021, disebutkan perhitungan batas atas UMP diperoleh dari rata-rata konsumsi per kapita dikali dengan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga lalu dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja setiap rumah tangga.
"DPP Apindo Riau menilai sangat positif penetapan upah minimum Provinsi atau UMP 2022 yang mengacu pada kondisi perekonomian makro tahun berjalan," ucap Agus yang juga menjabat Wakil Ketua Bidang Keanggotaan DPP Apindo ini.
Ia memaparkan, batas bawah UMP diperoleh dari perhitungan 50 persen dari batas atas UMP. Belakangan nilai UMP yang berlaku disesuaikan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah UMP pada wilayah terkait.
Di saat kondisi pandemi, dituntut adanya percepatan pemulihan ekonomi melalui penyerapan tenaga kerja di tengah masyarakat.
"Jadi Penghitungan UMP tahun 2022 ini berdasar pada kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang meliputi daya beli, median upah dan tingkat penyerapan tenaga kerja. Semua data itu kita peroleh dari lembaga yang memiliki kewenangan
UMP 2022 Provinsi Riau sudah kami tetapkan berdasarkan kesepakatan dengan Unsur Serikat Pekerja , Unsur Pemerintah , BPS, dan dari unsur lain nya yg termasuk Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Riau," jelasnya.
Dikatakan Agus, pelaksanaan rapat tersebut pada Senin 15 November 2021 di Aula Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Jalam Pepaya No 57 – 59 Pekanbaru . sejumlah perdebatan selama pembahasan penetapan UMP itu di forum tetap terjadi , namun hasil kesepakatannya akhirnya UMP 2022 Prov Riau naik Rp50 ribu atau 1,73 persen.
"Hal Biasa dalam diskusi dewan pengupahan ada hal-hal yang berbeda pendapat. Namun semua basisnya adalah data yang diambil dari lembaga yang punya otoritas yaitu data dari BPS," tukasnya.
Laporan: Mujawaroh Annafi (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman