PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi mengajak seluruh masyarakat Riau untuk melaksanakan Salat Istisqa bersama pada Selasa (24/9) nanti, pukul 07.30 WIB. Ajakan Gubri yang disampaikan melalui surat telegram pada Jumat (20/9) itu, guna menyikapi perkembangan cuaca dan musim kemarau yang terjadi di Riau. Kondisi ini sudah membawa dampak terjadinya karhutla dan kabut asap.
Dalam surat telegram yang diteruskan kepada bupati/wali kota tersebut, Gubri mengajak untuk memanjatkan doa kepada Allah melalui Salat Istisqa secara serentak. Untuk tingkat Provinsi Riau, Salat Istisqa akan dilaksanakan di Masjid Raya An-Nur.
Sementara untuk tingkat kabupaten dan kota, tempat pelaksanaan Salat Istisqa ditentukan oleh bupati dan wali kota masing-masing. Sedangkan untuk tingkat kecamatan ditentukan oleh camat.
"Jika memungkinkan dapat dilaksanakan di kelurahan dan desa masing-masing," ungkap Gubernur Riau H Syamsuar.
Gubri menambahkan, terkait pelaksanaan Salat Istisqa di kabupaten dan kota, bupati/wali kota dapat berkoordinasi dengan Kepala Kantor Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat. Sementara untuk di tingkat kecamatan, dapat berkoordinasi dengan Kepala Urusan Agama (KUA) atau MUI di kecamatan masing-masing.(lim)
Berita selengkapnya baca Riau Pos hari ini.
Editor : Rinaldi
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi mengajak seluruh masyarakat Riau untuk melaksanakan Salat Istisqa bersama pada Selasa (24/9) nanti, pukul 07.30 WIB. Ajakan Gubri yang disampaikan melalui surat telegram pada Jumat (20/9) itu, guna menyikapi perkembangan cuaca dan musim kemarau yang terjadi di Riau. Kondisi ini sudah membawa dampak terjadinya karhutla dan kabut asap.
Dalam surat telegram yang diteruskan kepada bupati/wali kota tersebut, Gubri mengajak untuk memanjatkan doa kepada Allah melalui Salat Istisqa secara serentak. Untuk tingkat Provinsi Riau, Salat Istisqa akan dilaksanakan di Masjid Raya An-Nur.
- Advertisement -
Sementara untuk tingkat kabupaten dan kota, tempat pelaksanaan Salat Istisqa ditentukan oleh bupati dan wali kota masing-masing. Sedangkan untuk tingkat kecamatan ditentukan oleh camat.
"Jika memungkinkan dapat dilaksanakan di kelurahan dan desa masing-masing," ungkap Gubernur Riau H Syamsuar.
- Advertisement -
Gubri menambahkan, terkait pelaksanaan Salat Istisqa di kabupaten dan kota, bupati/wali kota dapat berkoordinasi dengan Kepala Kantor Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat. Sementara untuk di tingkat kecamatan, dapat berkoordinasi dengan Kepala Urusan Agama (KUA) atau MUI di kecamatan masing-masing.(lim)
Berita selengkapnya baca Riau Pos hari ini.
Editor : Rinaldi