PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama dengan Kementerian Perhubungan telah melaksanakan rapat guna menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP), untuk mengantisipasi pergerakan angkutan penumpang dan angkutan barang akibat beroperasinya Roro Dumai-Melaka pada 2020 mendatang.
“Hasil rapat terakhir, untuk kendaraan angkutan barang dari Malaysia sementara dibatasi di wilayah Riau, namun untuk kendaraan angkutan orang (bus pariwisata dan mobil pribadi) sesuai dengan asal tujuannya,” kata Kepala Dinas Perhubungan Riau, Taufiq OH.
Lebih lanjut dikatakannya, sedangkan kendaraan roda dua (sepeda motor) yang diperkenankan melintas, yakni hanya kendaraan dengan tujuan pariwisata, serta olahraga. Sedangkan untuk dimensi kendaraan angkutan barang, disesuaikan dengan peraturan panjang maksimal 12 meter yang berasal dari Indonesia dan 12,20 meter dari Malaysia.
“Untuk mengidentifikasi, setiap kendaraan yang melintas dari kedua negara ini juga akan dipasangkan stiker,” jelas Taufiq.
Selain dari sisi SOP kendaraan, pihaknya saat ini juga sedang mempersiapkan sumber daya manusia yang akan bertugas di di Pelabuhan Bandar Sri Junjungan, Kota Dumai.
Karena, untuk pelayanan internasional antar negara, diperlukan pengamanan yang lebih.
“Kami juga sedang koordinasi dengan pihak terkait untuk mempersiapkan sumber daya manusia, seperti Custom, Immigration, Quarantine and Security (CIQS). Sebagaimana persyaratan pelabuhan yang terbuka untuk perdagangan luar negeri atau internasional,” sebutnya.
Sementara itu, Gubernur Riau Syamsuar mengatakan, dari hasil tinjauannya beberapa waktu ke pelabuhan Dumai tersebut, masih ada perlu peningkatan kapasitas fasilitas dermaga berupa breasting dolphin dan mooring dolphin, serta trestie.
“Jadi sarana pendukung di pelabuhan juga jadi perhatian kami saat ini. Saya sudah tugaskan dinas terkait untuk bisa menggesa perbaikan dan penambahan fasilitas itu agar tidak ada kendala kedepannya,” katanya.(sol)