Minggu, 7 Juli 2024

SKK Migas-PT CPI Apresiasi Polda Riau

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – SKK Migas-PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Kepolisian Daerah (Polda Riau) yang kembali berhasil mengungkap jaringan pencurian minyak mentah. Kali ini, Direktorat Reskrimsus Polda Riau mampu meringkus sindikat penyulingan minyak mentah yang berada di Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

”SKK Migas sangat mengapresiasi usaha dan keberhasilan Kapolda Riau dan jajarannya untuk menghentikan kegiatan pencurian fasilitas operasi dan pencurian minyak mentah secara illegal tapping,” kata Pjs Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut Haryanto Syafri.

- Advertisement -

Pihaknya, lanjut dia, juga mengharapkan dukungan semua pihak karena tindakan kriminal tersebut sangat merugikan negara dan mengancam keselamatan manusia dan lingkungan.

Apresiasi kepada jajaran Polda Riau juga disampaikan oleh PT CPI. ”Pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan Polda Riau dalam memberantas kejahatan yang sangat merugikan negara dan membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan ini. Kami sangat mengapresiasinya,” ungkap Sukamto Tamrin selaku GM Corporate Affairs Asset PT CPI.

Baca Juga:  Sukiman Hadiri Pengajian Aswaja di Pasir Baru

Pada Ahad (19/7), Polda Riau bersama Pemko Dumai, SKK Migas, dan PT CPI melihat lokasi yang dijadikan tempat penyulingan minyak mentah ilegal. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.

- Advertisement -

Dukungan dan partisipasi masyarakat, lanjut Sukamto, juga sangat dibutuhkan untuk turut mengamankan aset-aset negara di sektor hulu migas yang termasuk sebagai objek vital nasional. ”Fasilitas yang dioperasikan PT CPI merupakan milik negara dan kita harus bersama-sama untuk menjaganya. Apabila melihat kegiatan mencurigakan di sekitar jaringan pipa migas, masyarakat dapat melaporkannya melalui hotline bebas pulsa 0800-1800-123,” paparnya.

Pada bulan Mei 2019, Polda Riau, SKK Migas dan PT CPI telah membentuk Satgas Penegakan Hukum untuk mencegah dan menghentikan kegiatan pencurian aset-aset negara di sektor hulu migas. Satgas tersebut menjadi forum yang efektif untuk terus menekan angka pencurian minyak mentah dan pencurian peralatan penunjang operasi hulu migas. Satgas Penegakan Hukum ini telah berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian minyak mentah maupun peralatan penunjang operasi migas di wilayah Riau.

Baca Juga:  Ajak Pengunjung CFD Taat Lalu Lintas

Dalam pengungkapan sindikat penyulingan minyak mentah di Dumai, Polda Riau juga menangkap AM, seorang karyawan dari salah satu perusahaan kontraktor di lingkungan PT CPI. Karyawan tersebut bertugas mengangkut minyak mentah yang bercampur air dan lumpur, atau sering disebut sebagai fluida, yang didapat dari hasil pembersihan dan perbaikan sumur minyak. AM menjual fluida tersebut. Dia kini telah dinonaktifkan oleh perusahaan tempat dia bekerja untuk menjalani proses hukum yang tengah berjalan.

”Pengelolaan hubungan industrial antara perusahaan kontraktor dengan para karyawannya merupakan kewenangan perusahaan kontraktor yang bersangkutan. Hal ini harus diproses sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Sukamto.(rls/rio)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – SKK Migas-PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Kepolisian Daerah (Polda Riau) yang kembali berhasil mengungkap jaringan pencurian minyak mentah. Kali ini, Direktorat Reskrimsus Polda Riau mampu meringkus sindikat penyulingan minyak mentah yang berada di Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

”SKK Migas sangat mengapresiasi usaha dan keberhasilan Kapolda Riau dan jajarannya untuk menghentikan kegiatan pencurian fasilitas operasi dan pencurian minyak mentah secara illegal tapping,” kata Pjs Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut Haryanto Syafri.

Pihaknya, lanjut dia, juga mengharapkan dukungan semua pihak karena tindakan kriminal tersebut sangat merugikan negara dan mengancam keselamatan manusia dan lingkungan.

Apresiasi kepada jajaran Polda Riau juga disampaikan oleh PT CPI. ”Pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan Polda Riau dalam memberantas kejahatan yang sangat merugikan negara dan membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan ini. Kami sangat mengapresiasinya,” ungkap Sukamto Tamrin selaku GM Corporate Affairs Asset PT CPI.

Baca Juga:  Sukiman Hadiri Pengajian Aswaja di Pasir Baru

Pada Ahad (19/7), Polda Riau bersama Pemko Dumai, SKK Migas, dan PT CPI melihat lokasi yang dijadikan tempat penyulingan minyak mentah ilegal. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.

Dukungan dan partisipasi masyarakat, lanjut Sukamto, juga sangat dibutuhkan untuk turut mengamankan aset-aset negara di sektor hulu migas yang termasuk sebagai objek vital nasional. ”Fasilitas yang dioperasikan PT CPI merupakan milik negara dan kita harus bersama-sama untuk menjaganya. Apabila melihat kegiatan mencurigakan di sekitar jaringan pipa migas, masyarakat dapat melaporkannya melalui hotline bebas pulsa 0800-1800-123,” paparnya.

Pada bulan Mei 2019, Polda Riau, SKK Migas dan PT CPI telah membentuk Satgas Penegakan Hukum untuk mencegah dan menghentikan kegiatan pencurian aset-aset negara di sektor hulu migas. Satgas tersebut menjadi forum yang efektif untuk terus menekan angka pencurian minyak mentah dan pencurian peralatan penunjang operasi hulu migas. Satgas Penegakan Hukum ini telah berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian minyak mentah maupun peralatan penunjang operasi migas di wilayah Riau.

Baca Juga:  Danrem Tinjau Gudang Senjata Rudal Starstreak Arhanud 13/PBY

Dalam pengungkapan sindikat penyulingan minyak mentah di Dumai, Polda Riau juga menangkap AM, seorang karyawan dari salah satu perusahaan kontraktor di lingkungan PT CPI. Karyawan tersebut bertugas mengangkut minyak mentah yang bercampur air dan lumpur, atau sering disebut sebagai fluida, yang didapat dari hasil pembersihan dan perbaikan sumur minyak. AM menjual fluida tersebut. Dia kini telah dinonaktifkan oleh perusahaan tempat dia bekerja untuk menjalani proses hukum yang tengah berjalan.

”Pengelolaan hubungan industrial antara perusahaan kontraktor dengan para karyawannya merupakan kewenangan perusahaan kontraktor yang bersangkutan. Hal ini harus diproses sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Sukamto.(rls/rio)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari