PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Memasuki hari kelima setelah dibukanya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat SMA sederajat atau sejak Rabu (17/6) lalu, layanan pengaduan PPDB Dinas Pendidikan (Disdik) Riau hampir setiap hari menerima pengaduan dari masyarakat.
Ketua panitia PPDB Disdik Riau, Guntur mengatakan, pengaduan yang diterimanya timnya di antaranya yakni mengenai tata cara upload dokumen pendaftaran. Pasalnya, pada PPDB tahun ini menggunakan sistem online akibat masih terjadinya pandemi Covid-19 di Riau.
“Ada beberapa aduan terkait upload dokumen, kemungkinan karena menggunakan sistem baru sehingga ada yang belum paham. Tapi pengaduan tersebut sudah langsung ditanggapi oleh tim kami,” katanya.
Selain soal upload dokumen pendaftaran tersebut, lanjut Guntur, pengaduan yang pihaknya terima juga mengenai pendaftaran calon peserta didik dari jalur prestasi dan afirmasi. Yang mana pada PPDB tahun ini, untuk jalur afirmasi atau dari keluarga tidak mampu disediakan kuota sebesar 15 persen.
“Sedangkan untuk jalur prestasi, kuotanya mencapai 30 persen. Untuk masuk dari dua jalur ini, memang ada pernyataan khusus yang harus dipenuhi. Seperti surat keterangan tidak mampu bagi jalur afirmasi dan piagam atau sertifikat bagi jalur prestasi. Semua aduan itu juga sudah dijawab,” sebutnya.
Untuk itu, Guntur menyebut bahwa secara umum PPDB di Riau masih berjalan lancar dan tidak ada kendala yang berarti. Bagi calon peserta didik yang belum melaksanakan pendaftaran, PPDB secara online ini masih akan dibuka hingga 25 Juni mendatang.
“Insya Allah PPDB online sampai saat ini masih aman, lancar dan terkendali. Kami ingatkan kepada masyarakat jika ada yang ingin dipertanyakan terkait PPDB ini bisa dilakukan melalui website Dinas Pendidikan Riau yakni www.disdik.riau.go.id,” jelasnya.
Untuk diketahui, pada PPDB SMA sederajat tahun ini, sistem penerimaan siswa masih tetap menggunakan sistem zonasi atau radius paling dekat dengan sekolah yakni sebesar 50 persen dari kuota yang ada. Kemudian jalur afirmasi atau dari keluarga tidak mampu sebesar 15 persen, jalur perpindahan tugas orang tua sebesar lima persen dan jalur prestasi 30 persen.
Adapun untuk persyaratan yang harus disiapkan yakni kelengkapan administrasi yakni, Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun. Kartu Kartu Keluarga (KK) paling singkat satu tahun terakhir atau surat keterangan domisili yang keluarkan oleh lurah/ kepala desa atau pejabat
yang berwenang atas rekomendasi dari RT/RW. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Lurah/Kepala Desa setempat) bagi calon peserta
didik dari keluarga kurang mampu/miskin.
Piagam atau sertifikat prestasi tertinggi yang dimiliki bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi sesuai kriteria yang ditetapkan. Surat Keterangan orang tua pindah antar Kabupaten/Kota atau Provinsi untuk PNS, TNI/Polri, swasta atau BUMN.(sol)