Minggu, 7 Juli 2024

Riau Targetkan Remajakan Kelapa Sawit hingga 40 Hektare

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah pusat melalui kementerian terkait, tahun ini kembali membuka peluang bagi masyarakat pemilik perkebunan kelapa sawit untuk mendapatkan dana bantuan peremajaan kelapa sawit. Bantuan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 7 tahun 2019.

Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Riau, Ferry Hc mengatakan, melalui Permentan tersebut, persyaratan masyarakat yang hendak mengajukan bantuan peremajaan kelapa sawit lebih disederhanakan lagi. Di mana sebelumnya ada 14 syarat yang harus dipenuhi, saat ini hanya tinggal delapan syarat saja.

- Advertisement -

‘’Dengan adanya Permentan tersebut, para petani kelapa sawit di Riau harus segera menangkap peluang tersebut. Untuk tahun ini, Provinsi Riau mempunyai target untuk peremajaan kelapa sawit seluas 40 ribu hektare (ha),” katanya.

Baca Juga:  Setelah Jawa Barat, Riau Tertinggi Kedua

Dengan adanya kesempatan tersebut, lanjut Ferry, masyarakat Riau diminta agar bisa memanfaatkan bantuan tersebut selagi dananya masih tersedia. Tentunya dengan melengkapi persyaratan yang diminta oleh pemerintah pusat sebanyak delapan item.

‘’Syaratnya yakni memiliki kelembagaan perkebunan, memiliki 50 ha dengan radius 10 km, kartu tanda penduduk dan kartu keluarga, rekening bank aktif, STDB atau surat kesanggupan menyelesaikan STDB, kepemilikan lahan tidak dalam sengketa, legalitas lahan dan SK calon penerima dan SK calon lokasi,” jelasnya.

- Advertisement -

Menurut Ferry, saat ini prosedur pemrosesan berkas pengajuan bantuan juga lebih disederhanakan. Di antaranya, mekanisme penerbitan rekomendasi teknis dan SK yang sebelumnya dilakukan secara manual dan berjenjang, saat ini diubah menjadi online dan terintegrasi antar stakeholder terkait.(sol)

Baca Juga:  Perda Perubahan RPJMD 2016-2021 Disahkan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah pusat melalui kementerian terkait, tahun ini kembali membuka peluang bagi masyarakat pemilik perkebunan kelapa sawit untuk mendapatkan dana bantuan peremajaan kelapa sawit. Bantuan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 7 tahun 2019.

Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Riau, Ferry Hc mengatakan, melalui Permentan tersebut, persyaratan masyarakat yang hendak mengajukan bantuan peremajaan kelapa sawit lebih disederhanakan lagi. Di mana sebelumnya ada 14 syarat yang harus dipenuhi, saat ini hanya tinggal delapan syarat saja.

‘’Dengan adanya Permentan tersebut, para petani kelapa sawit di Riau harus segera menangkap peluang tersebut. Untuk tahun ini, Provinsi Riau mempunyai target untuk peremajaan kelapa sawit seluas 40 ribu hektare (ha),” katanya.

Baca Juga:  PT SPR Berikan Santunan Anak Yatim dan Duafa

Dengan adanya kesempatan tersebut, lanjut Ferry, masyarakat Riau diminta agar bisa memanfaatkan bantuan tersebut selagi dananya masih tersedia. Tentunya dengan melengkapi persyaratan yang diminta oleh pemerintah pusat sebanyak delapan item.

‘’Syaratnya yakni memiliki kelembagaan perkebunan, memiliki 50 ha dengan radius 10 km, kartu tanda penduduk dan kartu keluarga, rekening bank aktif, STDB atau surat kesanggupan menyelesaikan STDB, kepemilikan lahan tidak dalam sengketa, legalitas lahan dan SK calon penerima dan SK calon lokasi,” jelasnya.

Menurut Ferry, saat ini prosedur pemrosesan berkas pengajuan bantuan juga lebih disederhanakan. Di antaranya, mekanisme penerbitan rekomendasi teknis dan SK yang sebelumnya dilakukan secara manual dan berjenjang, saat ini diubah menjadi online dan terintegrasi antar stakeholder terkait.(sol)

Baca Juga:  Macet hingga Lakalantas di Hari Pertama Tol Permai Berbayar
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari