JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Nonaktif Andi Putra resmi mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan tangan diborgol saat keluar dari gedung lembaga antirasuah, politikus Golkar itu langsung menjalani penahanan setelah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit PT Adimulia Agrolestari.
Andi Putra enggan berkomentar terkait perkara hukum yang menjeratnya itu. Dia bergegas masuk mobil tahanan, untuk menuju rumah tahanan KPK yang berada di sisi belakang gedung merah putih.
"Nggak ada, nggak ada,” kata Andi ditanya perihal kasusnya yang mengenakan rompi tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (20/10/2021).
Andi menyandang status tersangka bersama dengan General PT Adimulia Agrolestari, Sudarso. Keduanya akan menjalani penahanan 20 hari pertama, Sudarso ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Andi Putra ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengungkapkan, keduanya terlibat kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (18/10/2021) di Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan dua tersangka,” ucap Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021) malam.
Lili menjelaskan konstruksi perkara yang melibatkan kedua pihak tersebut. Menurut Lili, untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT Adimulia Agrolestari yang sedang mengajukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir 2024, salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
Agar persyaratan dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi. Hal ini dilakukan, supaya kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar di setujui menjadi kebun kemitraan.
Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra. Dalam pertemuan tersebut, Andi menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhan minimal uang Rp2 miliar.
“Diduga telah terjadi kesepakatan antara Andi Putra dengan Sudarso terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut,” ujar Lili.
Oleh karena itu, sebagai tanda kesepakatan, sekitar September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta.
“Berikutnya pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada Andi Putra dengan menyerahkan uang sekitar Rp200 juta,” ungkap Lili.
Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra