PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)Perubahan 2019 tengah dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau. Ada sejumlah item anggaran yang saat ini menjadi fokus dewan. Salah satunya adalah anggaran bantuan sosial (bansos) untuk rumah ibadah yang bernilai Rp4,4 miliar.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Riau Aherson mengatakan, duit Rp4,4 miliar yang diperuntukkan sebagai bantuan rumah ibadah sebetulnya sudah ada pada APBD murni 2019. Namun yang menjadi persoalan, anggaran tersebut sama sekali tidak terpakai oleh instansi terkait.
Maka dari itu, Banggar dikatakan dia merasa heran mengapa Pemprov tidak menggunakan anggaran tersebut. Padahal sepengetahuan dia tidak ada aturan yang melarang penggunaan dana bansos.
“Itu dia persoalannya. Kami merasa heran mengapa tidak digunakan anggaran itu pada APBD Murni 2019. Sekarang mau dimasukam lagi? Makanya kami kaji dulu apakah masih bisa atau enggak,” sebut Aherson, Selasa (20/8).
Dia menambahkan, Banggar nantinya akan meminta penjelasan pemprov soal anggaran yang tidak terpakai itu. Menurutnya pihak pemprov harus memiliki alasan yang jelas. Jika memang terbentur aturan, maka harus ada dasar aturan yang melarang penggunaan dana untuk bantuan rumah ibadah.
“Kalau memang ada landasan yang kuat silahkan buat suratnya ke kami. Atau memang ada aturan yang jelas, silahkan. Kalau memang tak terpakai bisa digunakan untuk yang lain yang lebih penting,” tambahnya.(nda)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)Perubahan 2019 tengah dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau. Ada sejumlah item anggaran yang saat ini menjadi fokus dewan. Salah satunya adalah anggaran bantuan sosial (bansos) untuk rumah ibadah yang bernilai Rp4,4 miliar.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Riau Aherson mengatakan, duit Rp4,4 miliar yang diperuntukkan sebagai bantuan rumah ibadah sebetulnya sudah ada pada APBD murni 2019. Namun yang menjadi persoalan, anggaran tersebut sama sekali tidak terpakai oleh instansi terkait.
- Advertisement -
Maka dari itu, Banggar dikatakan dia merasa heran mengapa Pemprov tidak menggunakan anggaran tersebut. Padahal sepengetahuan dia tidak ada aturan yang melarang penggunaan dana bansos.
“Itu dia persoalannya. Kami merasa heran mengapa tidak digunakan anggaran itu pada APBD Murni 2019. Sekarang mau dimasukam lagi? Makanya kami kaji dulu apakah masih bisa atau enggak,” sebut Aherson, Selasa (20/8).
- Advertisement -
Dia menambahkan, Banggar nantinya akan meminta penjelasan pemprov soal anggaran yang tidak terpakai itu. Menurutnya pihak pemprov harus memiliki alasan yang jelas. Jika memang terbentur aturan, maka harus ada dasar aturan yang melarang penggunaan dana untuk bantuan rumah ibadah.
“Kalau memang ada landasan yang kuat silahkan buat suratnya ke kami. Atau memang ada aturan yang jelas, silahkan. Kalau memang tak terpakai bisa digunakan untuk yang lain yang lebih penting,” tambahnya.(nda)