PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Usai meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pekanbaru sekitar pukul 7.10 WIB pada Kamis (21/7/2022) pagi tadi, mantan Gubernur Riau Rusli Zainal langsung bertolak ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekanbaru di Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru.
Saat ini, mantan Ketua DPD Golkar Riau ini sudah berada di kediamannya sejak sekitar pukul 08.30 WIB tadi. Rusli Zainal menjalani kewajiban administratif di Bapas Pekanbaru sebagai penerima pembebasan bersyarat. Salah seorang pegawai Bapas Pekanbaru Kokoh Surya mengatakan, Rusli Zainal berada di bapas kurang dari 30 menit.
''Detailnya saya kurang tahu. Yang jelas untuk urusan administrasi. Sebagai penerima pembebasan bersyarat, ada kewajiban melapor ke ke pembina di bapas,'' ungkap Kokoh Surya.
Sementara di kediaman, di Kompleks Nirvana Pekanbaru, Rusli Zainal terlihat sudah berkumpul bersama keluarga dan kerabat dekat. Kegiatan penyambutan sederhana terlihat sedang berlangsung saat berita ini diturunkan.
Rusli Zainal sendiri menjalankan hukumannya atas dua kasus sekaligus. Pertama, kasus suap penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan. Kedua, kasus suap PON Riau 2012. Rusli pertama kali ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Juni 2013.
Kemudian Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Maret 2013 memutuskan hukuman penjara selama 14 tahun serta membayar denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara kepada Rusli Zainail. Akibat kasus tersebut hak politiknya juga dicabut.
Rusli Zainal juga sempat mengajukan banding atas vonis tersebut. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Riau mengurangi masa kurungan Rusli Zainal menjadi 10 tahun pada 7 Agustus 2012. Rusli dianggap bukan aktor utama dari perkara korupsi itu. Namun Jaksa Penuntut Umum KPK kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Pada akhirnya pertarungan hukum ini berakhir setelah Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) Rusli Zainal. Hakim Agung mengurangi masa hukuman Rusli Zainal selama 4 tahun, hingga dari 14 tahun menjadi hanya 10 tahun. Hakim Agung mengetok palu keputusan ini pada 14 Agustus 2017 lalu.
Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor: Edwar Yaman