Ketua DPRD: Perubahan RPJMD Harus Prioritaskan Rakyat

(RIAUPOS.CO) — Musrenbang Perubahan RPJMD Kabupaten Siak 2016-2021 digelar di Ruang Rapat Raja Indra Pahlawan Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Siak, Senin (17/6) pagi. Dibuka Bupati Siak H Alfedri dan dihadiri Ketua DPRD Siak Indra Gunawan.

Perubahan berbagai program kegiatan yang lebih efektif dan efisien serta tepat sasaran tersebut, ditegaskan Indra harus benar-benar bermanfaat dan memprioritaskan masyarakat Siak secara menyeluruh tanpa terkecuali.

- Advertisement -

“Dengan mengedepankan efektivitas dan efisiensi dalam perubahan ini guna mencapai target pembangunan, tetap harus memprioritaskan masyarakat sebagai tujuan mulai perencanaan hingga pelaksanaannya,” tegas Indra.

Perubahan RPJMD yang dilaksanakan Pemkab, lanjutnya memang dilakukan sejalan dengan aturan. Di mana seiring terjadinya perubahan kebijakan nasional misalnya dengan diterbitkannya Permendagri Nomor 86/2017. Karenanya dalam mekanisme pembahasan dan aplikasi pelaksanaan, ke depan ia mengingatkan sedapat mungkin sesuai aturan.

- Advertisement -

“Sesuai fungsi legislasi di dewan, tentu mekanisme aturan harus terlaksana dalam program prioritas pemerintah. Pengawasan tentu akan kami soroti terus,” katanya.(adv)

(RIAUPOS.CO) — Musrenbang Perubahan RPJMD Kabupaten Siak 2016-2021 digelar di Ruang Rapat Raja Indra Pahlawan Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Siak, Senin (17/6) pagi. Dibuka Bupati Siak H Alfedri dan dihadiri Ketua DPRD Siak Indra Gunawan.

Perubahan berbagai program kegiatan yang lebih efektif dan efisien serta tepat sasaran tersebut, ditegaskan Indra harus benar-benar bermanfaat dan memprioritaskan masyarakat Siak secara menyeluruh tanpa terkecuali.

“Dengan mengedepankan efektivitas dan efisiensi dalam perubahan ini guna mencapai target pembangunan, tetap harus memprioritaskan masyarakat sebagai tujuan mulai perencanaan hingga pelaksanaannya,” tegas Indra.

Perubahan RPJMD yang dilaksanakan Pemkab, lanjutnya memang dilakukan sejalan dengan aturan. Di mana seiring terjadinya perubahan kebijakan nasional misalnya dengan diterbitkannya Permendagri Nomor 86/2017. Karenanya dalam mekanisme pembahasan dan aplikasi pelaksanaan, ke depan ia mengingatkan sedapat mungkin sesuai aturan.

“Sesuai fungsi legislasi di dewan, tentu mekanisme aturan harus terlaksana dalam program prioritas pemerintah. Pengawasan tentu akan kami soroti terus,” katanya.(adv)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya