PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar bersama dengan Forkopimda Riau melaksanakan deklarasi dan imbauan bersama peniadaan mudik dan pembatasan moda transportasi di VIP Lancang Kuning Bandara SSK II Pekanbaru, Rabu (21/4/2021). Kegiatan tersebut mensikapi meningkatnya angka Covid-19 menjelang hari raya Idul Fitri 1442 H.
Pada kegiatan deklarasi tersebut juga dihadiri oleh Kapolda Riau, Ketua DPRD Riau, Kajati, Danrem, Danlanud serta Ketua MKA LAM Riau.
"Demi kesehatan seluruh masyarakat Riau, agar tidak melakukan mudik lebaran baik yang masuk maupun yang ke luar wilayah Provinsi Riau," kata Gubri.
Kemudian isi deklarasi yang kedua adalah melakukan pembatasan moda transportasi yang akan dimulai tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021. Dan yang ketiga mengajak seluruh masyarakat untuk berlebaran di rumah saja.
Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Agung Setia menyatakan pihaknya meminta kepada warga Riau maupun yang akan datang ke Riau untuk mematuhi aturan pemerintah terkait kegiatan mudik. Baik dari presiden, intruksi menteri dalam negeri dan menteri perhubungan, Gubernur Riau, Bupati dan Walikota tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro.
“Laksanakan protokol kesehatan dengan serius dan tidak mudik lebaran. Mari kita batasi aktivitas kita untuk mencegah penularan Covid-19. Kami siapkan tempat karantina di gedung bekas Sekolah Polisi Negara (SPN) Rumbai bagi warga yang nekat mudik dan tertangkap," katanya.
Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra
PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar bersama dengan Forkopimda Riau melaksanakan deklarasi dan imbauan bersama peniadaan mudik dan pembatasan moda transportasi di VIP Lancang Kuning Bandara SSK II Pekanbaru, Rabu (21/4/2021). Kegiatan tersebut mensikapi meningkatnya angka Covid-19 menjelang hari raya Idul Fitri 1442 H.
Pada kegiatan deklarasi tersebut juga dihadiri oleh Kapolda Riau, Ketua DPRD Riau, Kajati, Danrem, Danlanud serta Ketua MKA LAM Riau.
- Advertisement -
"Demi kesehatan seluruh masyarakat Riau, agar tidak melakukan mudik lebaran baik yang masuk maupun yang ke luar wilayah Provinsi Riau," kata Gubri.
Kemudian isi deklarasi yang kedua adalah melakukan pembatasan moda transportasi yang akan dimulai tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021. Dan yang ketiga mengajak seluruh masyarakat untuk berlebaran di rumah saja.
- Advertisement -
Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Agung Setia menyatakan pihaknya meminta kepada warga Riau maupun yang akan datang ke Riau untuk mematuhi aturan pemerintah terkait kegiatan mudik. Baik dari presiden, intruksi menteri dalam negeri dan menteri perhubungan, Gubernur Riau, Bupati dan Walikota tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro.
“Laksanakan protokol kesehatan dengan serius dan tidak mudik lebaran. Mari kita batasi aktivitas kita untuk mencegah penularan Covid-19. Kami siapkan tempat karantina di gedung bekas Sekolah Polisi Negara (SPN) Rumbai bagi warga yang nekat mudik dan tertangkap," katanya.
Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra