Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Dari Pengungkapan 4.748 Butir Ekstasi dan 50,7 Gram Sabu

Dua kurir narkotika jaringan antar provinsi diringkus Satresnarkoba Polresta Pekanbaru. Tersangka adalah dua pria berinisial A (46) dan LZ warga asal Bagan Siapi-api, Kabupaten Rokan Hilir.

Laporan: Dofi Iskandar, Pekanbaru

Dari kedua kurir tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 4.748 butir dan narkotika jenis sabu dengan berat 50,7 gram.

Polisi berhasil meringkus tersangka A di Bandara Sultan Syarif Kasim II saat akan membawa pil ekstasi dan sabu tersebut ke Pulau Bali pada 10 November 2021 sekitar pukul 16.15 WIB

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi mengatakan tim Opsnal Satnarkoba Polresta Pekanbaru dihubungi oleh petugas Bandara SSK II Pekanbaru (petugas Otoritas Bandara TNI AU dan Bea Cukai). Mereka menginformasikan bahwasanya ditemukan satu koper berwarna hitam yang diduga berisi narkotika (pil ekstasi dan sabu).

 

"Kemudian petugas ban­dara secara bersama-sama mengamankan satu orang tersangka insial A berikut dengan barang bukti satu koper tas berwarna hitam berisi narkotika, kemudian diserahkan ke Polresta Pekanbaru," ujar Kombes Pol Pria Budi pada konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Jumat (19/11).

Baca Juga:  Yan Prana Jaya Divonis 3 Tahun Penjara

Kemudian, lanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lainnya berinisial LZ pada 16 November di Jalan Pepaya, Desa Bagan Jawa Pesisir, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil. "Dari tangan LZ petugas berhasil mengamankan Narkotika jenis sabu,"terangnya.

Dari keterangan LZ, ia mengaku suruhan dari A yang terlebih dahulu telah berhasil diamankan petugas. Kronologisnya, pada 7 November insial A memerintahkan LZ untuk mengambil ekstasi ini di  Pengkolan Kuala Sungai Nyamuk, Bagan Siapi-api.

Tersangka LZ membawa barang haram tersebut dari Kabupaten Rohil untuk diserahkan ke tersangka A di Pekanbaru. Setelah dilakukan penyelidikan terhadap LZ, diketahui LZ hanya disuruh A untuk membawa paket narkotika tersebut untuk diserahkan ke pelaku A.

"A ini memerintahkan LZ untuk mengambil ekstasi di Kuala Sungai, Bagan Siapi-api, Kabupaten Rohil. LZ ini diupah Rp60 juta untuk mengambil dan mengantarkan ekstasi," jelas Kapolresta.

Baca Juga:  Penjual Kulit Harimau Sumatera Ditangkap

Diketahui bahwa tersangka A adalah pemilik barang sekaligus kurir barang haram tersebut. A mendapatkan pesanan dari tersangka AH (DPO) yang berada di Pulau Bali.

Polisi masih mengembangkan kasus ini dan mencari asal barang haram tersebut. Saat ini kedua tersangka dan barang bukti saat telah berada di Polresta Pekanbaru untuk proses lebih lanjut.

Kepada dua orang tersangka A dan LZ akan  disangkakan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dengan minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.(ade)

 

Dua kurir narkotika jaringan antar provinsi diringkus Satresnarkoba Polresta Pekanbaru. Tersangka adalah dua pria berinisial A (46) dan LZ warga asal Bagan Siapi-api, Kabupaten Rokan Hilir.

Laporan: Dofi Iskandar, Pekanbaru

- Advertisement -

Dari kedua kurir tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 4.748 butir dan narkotika jenis sabu dengan berat 50,7 gram.

Polisi berhasil meringkus tersangka A di Bandara Sultan Syarif Kasim II saat akan membawa pil ekstasi dan sabu tersebut ke Pulau Bali pada 10 November 2021 sekitar pukul 16.15 WIB

- Advertisement -

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi mengatakan tim Opsnal Satnarkoba Polresta Pekanbaru dihubungi oleh petugas Bandara SSK II Pekanbaru (petugas Otoritas Bandara TNI AU dan Bea Cukai). Mereka menginformasikan bahwasanya ditemukan satu koper berwarna hitam yang diduga berisi narkotika (pil ekstasi dan sabu).

 

"Kemudian petugas ban­dara secara bersama-sama mengamankan satu orang tersangka insial A berikut dengan barang bukti satu koper tas berwarna hitam berisi narkotika, kemudian diserahkan ke Polresta Pekanbaru," ujar Kombes Pol Pria Budi pada konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Jumat (19/11).

Baca Juga:  Rakyat Riau Tagih Janji Datuk Seri Setia Amanah Negara

Kemudian, lanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lainnya berinisial LZ pada 16 November di Jalan Pepaya, Desa Bagan Jawa Pesisir, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil. "Dari tangan LZ petugas berhasil mengamankan Narkotika jenis sabu,"terangnya.

Dari keterangan LZ, ia mengaku suruhan dari A yang terlebih dahulu telah berhasil diamankan petugas. Kronologisnya, pada 7 November insial A memerintahkan LZ untuk mengambil ekstasi ini di  Pengkolan Kuala Sungai Nyamuk, Bagan Siapi-api.

Tersangka LZ membawa barang haram tersebut dari Kabupaten Rohil untuk diserahkan ke tersangka A di Pekanbaru. Setelah dilakukan penyelidikan terhadap LZ, diketahui LZ hanya disuruh A untuk membawa paket narkotika tersebut untuk diserahkan ke pelaku A.

"A ini memerintahkan LZ untuk mengambil ekstasi di Kuala Sungai, Bagan Siapi-api, Kabupaten Rohil. LZ ini diupah Rp60 juta untuk mengambil dan mengantarkan ekstasi," jelas Kapolresta.

Baca Juga:  27.314 Data Fidusia Belum Dihapus

Diketahui bahwa tersangka A adalah pemilik barang sekaligus kurir barang haram tersebut. A mendapatkan pesanan dari tersangka AH (DPO) yang berada di Pulau Bali.

Polisi masih mengembangkan kasus ini dan mencari asal barang haram tersebut. Saat ini kedua tersangka dan barang bukti saat telah berada di Polresta Pekanbaru untuk proses lebih lanjut.

Kepada dua orang tersangka A dan LZ akan  disangkakan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dengan minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.(ade)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari