Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Korupsi Covid-19, Hati-Hati! Polda Riau Bakal Tindak Tegas

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – POLDA Riau resmi menetapkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kepulauan Meranti dr Misri Hasanto sebagai tersangka. Korps Bhayangkara itu bahkan telah melakukan penahanan badan terhadap Misri. Ia diduga kuat telah melakukan korupsi berupa penggelapan barang milik negara yang dikuasai karena jabatannya dalam pemanfataan alat rapid tes antibodi Covid-19.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ferry Irawan menuturkan, adapun alat rapid tes tersebut merupakan alokasi bantuan dari Kemenkes RI kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru sebanyak 3 ribu pcs.

"Diskes Kabupaten Meranti telah menerima hibah 3 ribu pcs swab antigen tidak pernah melaporkan alat bantuan rapid tes tersebut ke bagian aset BPKAD Kabupaten Meranti. Dan rapid tes tersebut disimpan di ruangan Kadiskes yang seharusnya disimpan di gudang instalasi farmasi Diskes," sebut Ferry, Ahad (19/9).

Baca Juga:  Hilal Tak Terlihat di Riau dan 100 Titik Lainnya, Awal Puasa 3 April

Feery menambahkan, tersangka memanipulasi laporan kepada Kemenkes dan KKP Kelas II pekanbaru. Dari laporan tersebut disebutkan sudah ada penggunaan alat rapid tes sebanyak 2.500, dan dinyatakan nonreaktif. Namun dari hasil penyidikan polisi, ditemukan sebanyak 996 orang yang dilaporkan nonreaktif ternyata tidak pernah melakukan rapid tes.

"Rapid tes yang diterima juga digunakan untuk pemeriksaan kepada masyarakat dengan berbayar Rp150 ribu. Setiap orang yang dananya  telah diberikan, tidak dapat dipertanggungjawabkan," sambungnya.

Ia kemudian menegaskan bahwa kepolisian bakal melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan kegiatan pemerintahan yang berkaitan dengan Covid-19. Kombes Ferry juga memastikan, setiap bentuk pelanggaran serta dugaan penyimpangan akan ditindak secara tegas sesuai peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  14 Wanita Malam Terjaring Razia

"Hati-hati bila ada niat atau sudah melakukan korupsi terhadap pelaksanaan kegiatan Covid-19. Kami memastikan bakal menindak tegas seluruh penyimpangan dan siapa saja yang terlibat," pesannya.

Kasus Positif Harian Sudah di Bawah 100 Orang
Riau sempat mengalami puncak penambahan pasien Covid-19 pada Mei dan Juni 2021 lalu. Saat ini perlahan penambahan pasien terus mengalami penurunan. Bahkan per Ahad (19/9) kasus harian sudah di bawah 100 orang.
 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – POLDA Riau resmi menetapkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kepulauan Meranti dr Misri Hasanto sebagai tersangka. Korps Bhayangkara itu bahkan telah melakukan penahanan badan terhadap Misri. Ia diduga kuat telah melakukan korupsi berupa penggelapan barang milik negara yang dikuasai karena jabatannya dalam pemanfataan alat rapid tes antibodi Covid-19.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ferry Irawan menuturkan, adapun alat rapid tes tersebut merupakan alokasi bantuan dari Kemenkes RI kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru sebanyak 3 ribu pcs.

- Advertisement -

"Diskes Kabupaten Meranti telah menerima hibah 3 ribu pcs swab antigen tidak pernah melaporkan alat bantuan rapid tes tersebut ke bagian aset BPKAD Kabupaten Meranti. Dan rapid tes tersebut disimpan di ruangan Kadiskes yang seharusnya disimpan di gudang instalasi farmasi Diskes," sebut Ferry, Ahad (19/9).

Baca Juga:  2 Terdakwa Narkoba di Dumai Divonis Hukuman Mati

Feery menambahkan, tersangka memanipulasi laporan kepada Kemenkes dan KKP Kelas II pekanbaru. Dari laporan tersebut disebutkan sudah ada penggunaan alat rapid tes sebanyak 2.500, dan dinyatakan nonreaktif. Namun dari hasil penyidikan polisi, ditemukan sebanyak 996 orang yang dilaporkan nonreaktif ternyata tidak pernah melakukan rapid tes.

- Advertisement -

"Rapid tes yang diterima juga digunakan untuk pemeriksaan kepada masyarakat dengan berbayar Rp150 ribu. Setiap orang yang dananya  telah diberikan, tidak dapat dipertanggungjawabkan," sambungnya.

Ia kemudian menegaskan bahwa kepolisian bakal melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan kegiatan pemerintahan yang berkaitan dengan Covid-19. Kombes Ferry juga memastikan, setiap bentuk pelanggaran serta dugaan penyimpangan akan ditindak secara tegas sesuai peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Positif Covid di Riau Turun Drastis, Kasus Aktif Menyisakan 897 Pasien

"Hati-hati bila ada niat atau sudah melakukan korupsi terhadap pelaksanaan kegiatan Covid-19. Kami memastikan bakal menindak tegas seluruh penyimpangan dan siapa saja yang terlibat," pesannya.

Kasus Positif Harian Sudah di Bawah 100 Orang
Riau sempat mengalami puncak penambahan pasien Covid-19 pada Mei dan Juni 2021 lalu. Saat ini perlahan penambahan pasien terus mengalami penurunan. Bahkan per Ahad (19/9) kasus harian sudah di bawah 100 orang.
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari