(RIAUPOS.CO) — Dalam peningkatan mutu dan kualitas pendidikan, Pemkab Kabupaten Kepulauan Meranti masih terkendala oleh minimnya calon kepala sekolah (cakep) yang memiliki kompetensi. Sehingga jabatan strategis tersebut masih diisi oleh pelaksana tugas.
Sejak 2018 silam, terdapat 15 jabatan kepala sekolah SD dan SMP Negeri yang tersebar di daerah setempat masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
Kondisi itu dibeberkan oleh Kepala Bidang Pembinaan dan Ketenagaan Dinas Pendidikan Pendidikan dan Kebudayaan Kepulauan Meranti, Triyono kepada Riau Pos, Senin (19/8).
Penempatan pelaksana tugas sebagai kepala sekolah terpaksa dilakukan oleh mereka dalam mengisi kekosongan pejabat kepala sekolah (kasek)definitif. “Kondisi tersebut berlangsung sejak setahun kemarin” ungkapnya.
Selain itu, nama-nama yang akan diusulkan menjadi calon kepala sekolah itu juga belum ada. Ada beberapa persyaratan yang harus dimiliki, untuk menjadi calon kepala sekolah definitif. Di antaranya, harus memiliki sertifikat calon kepala sekolah.
“Sertifikat cakep itu yang terpenting. Kalau ada, pasti bisa mencalonkan diri. Kalau tidak, ya belum bisa,” tegasnya.
Upaya untuk mensertifikasi para calon kepala sekolah tersebut juga telah lama menjadi agenda Pemkab Meranti, namun langkah tersebut kerap terbentur oleh kemampuan anggaran daerah.
Sedangkan untuk menggelar Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Disdikbud mengaku tidak memiliki dana untuk itu.
“Anggaran daerah kita belum kuat. Pasalnya untuk mengikuti ujian sertifikasi, memang harus dibebankan oleh APBD,” ungkapnya.
Walupun demikian, Tri mengaku pihaknya kembali menargetkan kegiatan dalam mensertifikatkan 40 nama calon kepala sekolah masuk di APBD 2020.
“In sya Allah usulan kegiatan itu masuk pada anggaran murni tahun depan. Memang sudah menjadi skala prioritas,” ungkapnya.
Pasalnya masa efektif Plt berakhir hingga akhir 2020 mendatang. Jika upaya itu tidak dilakukan, pihaknya terpaksa mengimpor calon kasek dari luar untik mengisi jabatan definitif tersebut.
“Jika tidak begitu akan menjadi penghambat kita dalam peningkatan mutu dan kualitas pendidikan di daerah ini. Pasalnya tidak selamanya administrasi sekolah harus melalui rekomendasi dari atasan. Selama ini yang terjadi, karena tidak memiliki wewenang penuh,” ungkapnya.
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Meranti, Basiran mengingatkan, Pemkab Meranti dan Disdikbud untuk serius menangani persoalan ini guna menjawab petunjuk dari pemerintah pusat.
“Yang pastinya jangan sampai dampak hal tersebut dapat menimbulkan masalah baru terhadap dunia pendidikan di daerah ini,” katanya.
Politisi Gerindra ini menyebutkan, hal ini harus menjadi pembelajaran yang berarti bagi Pemkab dan Disdikbud khususnya.(*4)
Menurutnya, agar tidak terulang lagi kejadian serupa. Bagaimanapun sektor pendidikan merupakan sektor strategis dan sangat penting diperhatikan.(*4)
Laporan MUSLIM NURDIN, Meranti