Rabu, 9 April 2025
spot_img

Disnakertrans Riau Fasilitasi Tuntutan Mantan Karyawan PT Ricry

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau Jonli menyebut pihaknya akan berusaha memfasilitasi tuntutan para pendemo dari para mantan karyawan PT Ricry.

Jonli menyebut, fasilitasi yang dilakukan tersebut agar para mantan karyawan tersebut dapat segera mendapatkan uang pesangon pasca dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Kami sudah melakukan pertemuan dengan perwakilan pendemo di mana inti dari aksi mereka adalah bermohon kepada gubernur agar membantu mereka dalam hal pembayaran pesangon tersebut. Karena tuntutan mereka sudah dimenangkan oleh pihak pengadilan, namun hingga saat ini belum dibayarkan juga. Karena itu mereka meminta untuk penyitaan aset," kata Jonli.

Terkait penyitaan aset tersebut, lanjut Jonli, setelah ditelusuri ternyata aset perusahaan tersebut sudah tidak ada lagi di Kota Pekanbaru. Dan saat ini hanya menyisakan aset yang ada di Kabupaten Kampar.

Baca Juga:  Sukseskan Vaksinasi Gotong Royong,

"Karena lokasinya ada di Kabupaten Kampar, untuk menyita aset perusahaan tersebut harus melalui pengadilan setempat. Mereka sudah komunikasi dengan Pengadilan Kampar dan pihak Pengadilan Kampar meminta surat dari Pengadilan Pekanbaru," sebutnya.

Perwakilan massa, lanjut Jonli, sudah mengirim surat kepada Pengadilan Pekanbaru, namun belum mendapatkan jawaban. Untuk itu, pihaknya akan mencoba memfasilitasi untuk datang ke Pengadilan Pekanbaru guna mempertanyakan kendala dalam mengeluarkan surat itu kenapa belum juga sampai sekarang. 

"Dalam waktu dekat ini, fasilitasi seperti itu yang bisa kami lakukan. Karena memang uang pesangon tersebut adalah hak mereka," ujarnya.

 

Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau Jonli menyebut pihaknya akan berusaha memfasilitasi tuntutan para pendemo dari para mantan karyawan PT Ricry.

Jonli menyebut, fasilitasi yang dilakukan tersebut agar para mantan karyawan tersebut dapat segera mendapatkan uang pesangon pasca dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Kami sudah melakukan pertemuan dengan perwakilan pendemo di mana inti dari aksi mereka adalah bermohon kepada gubernur agar membantu mereka dalam hal pembayaran pesangon tersebut. Karena tuntutan mereka sudah dimenangkan oleh pihak pengadilan, namun hingga saat ini belum dibayarkan juga. Karena itu mereka meminta untuk penyitaan aset," kata Jonli.

Terkait penyitaan aset tersebut, lanjut Jonli, setelah ditelusuri ternyata aset perusahaan tersebut sudah tidak ada lagi di Kota Pekanbaru. Dan saat ini hanya menyisakan aset yang ada di Kabupaten Kampar.

Baca Juga:  Penyaluran BLT BPUM Diperpanjang

"Karena lokasinya ada di Kabupaten Kampar, untuk menyita aset perusahaan tersebut harus melalui pengadilan setempat. Mereka sudah komunikasi dengan Pengadilan Kampar dan pihak Pengadilan Kampar meminta surat dari Pengadilan Pekanbaru," sebutnya.

Perwakilan massa, lanjut Jonli, sudah mengirim surat kepada Pengadilan Pekanbaru, namun belum mendapatkan jawaban. Untuk itu, pihaknya akan mencoba memfasilitasi untuk datang ke Pengadilan Pekanbaru guna mempertanyakan kendala dalam mengeluarkan surat itu kenapa belum juga sampai sekarang. 

"Dalam waktu dekat ini, fasilitasi seperti itu yang bisa kami lakukan. Karena memang uang pesangon tersebut adalah hak mereka," ujarnya.

 

Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Disnakertrans Riau Fasilitasi Tuntutan Mantan Karyawan PT Ricry

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau Jonli menyebut pihaknya akan berusaha memfasilitasi tuntutan para pendemo dari para mantan karyawan PT Ricry.

Jonli menyebut, fasilitasi yang dilakukan tersebut agar para mantan karyawan tersebut dapat segera mendapatkan uang pesangon pasca dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Kami sudah melakukan pertemuan dengan perwakilan pendemo di mana inti dari aksi mereka adalah bermohon kepada gubernur agar membantu mereka dalam hal pembayaran pesangon tersebut. Karena tuntutan mereka sudah dimenangkan oleh pihak pengadilan, namun hingga saat ini belum dibayarkan juga. Karena itu mereka meminta untuk penyitaan aset," kata Jonli.

Terkait penyitaan aset tersebut, lanjut Jonli, setelah ditelusuri ternyata aset perusahaan tersebut sudah tidak ada lagi di Kota Pekanbaru. Dan saat ini hanya menyisakan aset yang ada di Kabupaten Kampar.

Baca Juga:  IPRY Kuansing Juara Umum MTQ Se-Riau Yogyakarta 2019

"Karena lokasinya ada di Kabupaten Kampar, untuk menyita aset perusahaan tersebut harus melalui pengadilan setempat. Mereka sudah komunikasi dengan Pengadilan Kampar dan pihak Pengadilan Kampar meminta surat dari Pengadilan Pekanbaru," sebutnya.

Perwakilan massa, lanjut Jonli, sudah mengirim surat kepada Pengadilan Pekanbaru, namun belum mendapatkan jawaban. Untuk itu, pihaknya akan mencoba memfasilitasi untuk datang ke Pengadilan Pekanbaru guna mempertanyakan kendala dalam mengeluarkan surat itu kenapa belum juga sampai sekarang. 

"Dalam waktu dekat ini, fasilitasi seperti itu yang bisa kami lakukan. Karena memang uang pesangon tersebut adalah hak mereka," ujarnya.

 

Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau Jonli menyebut pihaknya akan berusaha memfasilitasi tuntutan para pendemo dari para mantan karyawan PT Ricry.

Jonli menyebut, fasilitasi yang dilakukan tersebut agar para mantan karyawan tersebut dapat segera mendapatkan uang pesangon pasca dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Kami sudah melakukan pertemuan dengan perwakilan pendemo di mana inti dari aksi mereka adalah bermohon kepada gubernur agar membantu mereka dalam hal pembayaran pesangon tersebut. Karena tuntutan mereka sudah dimenangkan oleh pihak pengadilan, namun hingga saat ini belum dibayarkan juga. Karena itu mereka meminta untuk penyitaan aset," kata Jonli.

Terkait penyitaan aset tersebut, lanjut Jonli, setelah ditelusuri ternyata aset perusahaan tersebut sudah tidak ada lagi di Kota Pekanbaru. Dan saat ini hanya menyisakan aset yang ada di Kabupaten Kampar.

Baca Juga:  Gempa di Pasaman Barat Sumbar Terasa Hingga Sebagian Provinsi Riau

"Karena lokasinya ada di Kabupaten Kampar, untuk menyita aset perusahaan tersebut harus melalui pengadilan setempat. Mereka sudah komunikasi dengan Pengadilan Kampar dan pihak Pengadilan Kampar meminta surat dari Pengadilan Pekanbaru," sebutnya.

Perwakilan massa, lanjut Jonli, sudah mengirim surat kepada Pengadilan Pekanbaru, namun belum mendapatkan jawaban. Untuk itu, pihaknya akan mencoba memfasilitasi untuk datang ke Pengadilan Pekanbaru guna mempertanyakan kendala dalam mengeluarkan surat itu kenapa belum juga sampai sekarang. 

"Dalam waktu dekat ini, fasilitasi seperti itu yang bisa kami lakukan. Karena memang uang pesangon tersebut adalah hak mereka," ujarnya.

 

Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari