Disnakertrans Riau Fasilitasi Tuntutan Mantan Karyawan PT Ricry

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau Jonli menyebut pihaknya akan berusaha memfasilitasi tuntutan para pendemo dari para mantan karyawan PT Ricry.

Jonli menyebut, fasilitasi yang dilakukan tersebut agar para mantan karyawan tersebut dapat segera mendapatkan uang pesangon pasca dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

- Advertisement -

"Kami sudah melakukan pertemuan dengan perwakilan pendemo di mana inti dari aksi mereka adalah bermohon kepada gubernur agar membantu mereka dalam hal pembayaran pesangon tersebut. Karena tuntutan mereka sudah dimenangkan oleh pihak pengadilan, namun hingga saat ini belum dibayarkan juga. Karena itu mereka meminta untuk penyitaan aset," kata Jonli.

Terkait penyitaan aset tersebut, lanjut Jonli, setelah ditelusuri ternyata aset perusahaan tersebut sudah tidak ada lagi di Kota Pekanbaru. Dan saat ini hanya menyisakan aset yang ada di Kabupaten Kampar.

- Advertisement -

"Karena lokasinya ada di Kabupaten Kampar, untuk menyita aset perusahaan tersebut harus melalui pengadilan setempat. Mereka sudah komunikasi dengan Pengadilan Kampar dan pihak Pengadilan Kampar meminta surat dari Pengadilan Pekanbaru," sebutnya.

Perwakilan massa, lanjut Jonli, sudah mengirim surat kepada Pengadilan Pekanbaru, namun belum mendapatkan jawaban. Untuk itu, pihaknya akan mencoba memfasilitasi untuk datang ke Pengadilan Pekanbaru guna mempertanyakan kendala dalam mengeluarkan surat itu kenapa belum juga sampai sekarang. 

"Dalam waktu dekat ini, fasilitasi seperti itu yang bisa kami lakukan. Karena memang uang pesangon tersebut adalah hak mereka," ujarnya.

 

Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau Jonli menyebut pihaknya akan berusaha memfasilitasi tuntutan para pendemo dari para mantan karyawan PT Ricry.

Jonli menyebut, fasilitasi yang dilakukan tersebut agar para mantan karyawan tersebut dapat segera mendapatkan uang pesangon pasca dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Kami sudah melakukan pertemuan dengan perwakilan pendemo di mana inti dari aksi mereka adalah bermohon kepada gubernur agar membantu mereka dalam hal pembayaran pesangon tersebut. Karena tuntutan mereka sudah dimenangkan oleh pihak pengadilan, namun hingga saat ini belum dibayarkan juga. Karena itu mereka meminta untuk penyitaan aset," kata Jonli.

Terkait penyitaan aset tersebut, lanjut Jonli, setelah ditelusuri ternyata aset perusahaan tersebut sudah tidak ada lagi di Kota Pekanbaru. Dan saat ini hanya menyisakan aset yang ada di Kabupaten Kampar.

"Karena lokasinya ada di Kabupaten Kampar, untuk menyita aset perusahaan tersebut harus melalui pengadilan setempat. Mereka sudah komunikasi dengan Pengadilan Kampar dan pihak Pengadilan Kampar meminta surat dari Pengadilan Pekanbaru," sebutnya.

Perwakilan massa, lanjut Jonli, sudah mengirim surat kepada Pengadilan Pekanbaru, namun belum mendapatkan jawaban. Untuk itu, pihaknya akan mencoba memfasilitasi untuk datang ke Pengadilan Pekanbaru guna mempertanyakan kendala dalam mengeluarkan surat itu kenapa belum juga sampai sekarang. 

"Dalam waktu dekat ini, fasilitasi seperti itu yang bisa kami lakukan. Karena memang uang pesangon tersebut adalah hak mereka," ujarnya.

 

Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya