PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Puluhan mantan karyawan PT Ricry melakukan aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Riau, Senin (20/7/2020). Dalam aksi tersebut, massa meminta Gubernur Riau ikut memperjuangkan hak-hak mereka berupa uang pesangon setelah mereka dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Koordinator Aksi Dedi mengatakan, hingga saat ini pihak perusahaan belum membayar uang pesangon terhadap 365 mantan karyawan yang sudah di PHK. Padahal, pihak Pengadilan Negeri Pekanbaru sudah memenangkan gugatan mereka.
"Tiga tahun kami menunggu tapi tak kunjung dibayarkan. Pak Gubenrur bantu kami untuk meminta agar PT Ricry membayarkan pesangon kami. Mereka juga masih beroperasi di Kampar. Pak Gubernur sekarang sudah menang, bantu kami memperjuangkan hak kami,” katanya.
Menurut Dedi, sebagian mantan karyawan yang di PHK sudah mendapatkan pesangon. Di mana total karyawan yang di PHK sebanyak 600 an orang lebih. Jumlah pesangon yang wajib dikeluarkan oleh pihak PT Ricry Pekanbaru, sesuai dengan jumlah karyawan yang di PHK sebesar Rp30,835 miliar.
"Dari sebagian karyawan yang di PHK ada yang sudah menerima uang pesangon, sebagian ada yang belum menerima. Jangan dibeda-bedakan karyawan yang menerima. Ada 300 lebih karyawan yang belum menerima haknya. Pak Gubernur bantu kami,” ujarnya.
Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Puluhan mantan karyawan PT Ricry melakukan aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Riau, Senin (20/7/2020). Dalam aksi tersebut, massa meminta Gubernur Riau ikut memperjuangkan hak-hak mereka berupa uang pesangon setelah mereka dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Koordinator Aksi Dedi mengatakan, hingga saat ini pihak perusahaan belum membayar uang pesangon terhadap 365 mantan karyawan yang sudah di PHK. Padahal, pihak Pengadilan Negeri Pekanbaru sudah memenangkan gugatan mereka.
- Advertisement -
"Tiga tahun kami menunggu tapi tak kunjung dibayarkan. Pak Gubenrur bantu kami untuk meminta agar PT Ricry membayarkan pesangon kami. Mereka juga masih beroperasi di Kampar. Pak Gubernur sekarang sudah menang, bantu kami memperjuangkan hak kami,” katanya.
Menurut Dedi, sebagian mantan karyawan yang di PHK sudah mendapatkan pesangon. Di mana total karyawan yang di PHK sebanyak 600 an orang lebih. Jumlah pesangon yang wajib dikeluarkan oleh pihak PT Ricry Pekanbaru, sesuai dengan jumlah karyawan yang di PHK sebesar Rp30,835 miliar.
- Advertisement -
"Dari sebagian karyawan yang di PHK ada yang sudah menerima uang pesangon, sebagian ada yang belum menerima. Jangan dibeda-bedakan karyawan yang menerima. Ada 300 lebih karyawan yang belum menerima haknya. Pak Gubernur bantu kami,” ujarnya.
Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman