23.2 C
Pekanbaru
Kamis, 10 April 2025

Cermati Aturan Mobil Dinas Dibawa Pulang Mudik

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau hingga saat ini masih menunggu arahan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), terkait larangan mobil dinas untuk dibawa mudik Idulfitri. Meskipun sebelumnya sudah ada imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hal serupa.

Sekretaris daerah (Sekda) provinsi Riau Ahmad Hijazi mengatakan, jika arahan dari Kemenpan-RB terkait larangan mobil dinas dibawa mudik tersebut sudah keluar. Maka pihaknya akan mencermatinya lebih dahulu sebelum nantinya membuat surat edaran.

‘’Akan kami perhatikan dulu penegasan dari pemerintah pusat melalui Kemenpan-RB tersebut, karena kami juga harus melihat aspek-aspek penegakan disiplin itu seperti apa,” kata sekda.

Baca Juga:  41 Hotspot Tersebar di Riau, Terbanyak di Kabupaten Pelalawan

Jika nanti aturan sudah jelas melarang mobil dinas untuk dibawa mudik, dan sudah diperkuat surat edaran Gubernur Riau, namun masih ada juga pejabat yang membandel. Sekda menegaskan bahwa bisa saja diberlakukan sanksi disiplin kepada pejabat atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang membawa mobil dinasnya mudik.

“Bisa saja kita berikan sanksi disiplin, untuk itulah perlu kami formulasikan dahulu seperti apa aturan tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution mengatakan, bahwa jika memang nantinya sudah ada larangan dan imbauan terkait mobil dinas dibawa mudik tersebut, pihaknya meminta para PNS yang mendapatkan fasilitas mobil dinas untuk mematuhinya.

“Kalau memang ada larangan dari Kemenpan-RB dan imbauan KPK soal mobil dinas jangan dibawa mudik, hendaknya dipatuhi,” tegas mantan komandan Korem 031 Wirabima tersebut.

Baca Juga:  Kondisi Mes Pemprov Riau di Jakarta Memprihatinkan

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah mengeluarkan surat imbauan, dalam rangka pengendalian gratifikasi sehubungan dengan perayaan Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriah. Surat imbauan tersebut dikirimkan pihak KPK salah satunya untuk gubernur/bupati/walikota se-Indonesia.(sol)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

BERITA LAINNYA

Wabup Kuansing Diberi Kewenangan Penuh atas 11 OPD oleh Bupati Suhardiman

Suhardiman secara terbuka menyampaikan bahwa ia telah mendelegasikan sejumlah kewenangan kepada Wakil Bupati Kuansing, H. Muklisin. Melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 115/3/2025 yang telah ditandatangani, Wabup diberikan tanggung jawab untuk membina dan mengoordinasikan 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Tingkat Kehadiran ASN Meranti 97 Persen 

Wakil Bupati (Wabup) Kepulauan Meranti Muzamil Baharudin SM MM melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada hari pertama kerja, Selasa (8/4).

Stok  Bahan Keperluan Pokok di Pasar Terubuk Aman

arus mudik dan balik terkendala oleh transportasi penyeberangan Ro-Ro Bengkalis, namun tak mempengaruhi stok bahan kebutuhan pokok di Pasar Tradisonal Pasar Terubuk Bengkalis, yang masih terpantau lancar dan aman, Selasa (8/4).

ASN dan TKPK Pemko Dumai Diminta untuk Terus  Meningkatkan Disiplin

Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja (TKPK) di lingkungan Pemko Dumai diminta untuk terus dapat meningkatkan disiplin. Seiring dengan itu, sanksi bakal segera diberikan kepada ASN maupun TKPK yang dinilai tidak disiplin.