PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi-saksi dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Bengkalis. Setelah mantan Ketua DPRD Bengkalis Abdul Kadir, kini giliran Ketua DPRD Riau Indra Gunawan Eet yang diperiksa untuk tersangka Amril Mukminin.
Pemeriksaan politikus Partai Golkar itu bukan yang pertama, melainkan sudah kesekian kalinya. Pria akrab disapa Eet itu dimintai keterangan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (19/3). Guna melengkapi berkas perkara bupati nonaktif yang terjerat dugaan suap proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis tahun 2017-2019.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu. Dikatakannya, Eet datang memenuhi panggilan dari penyidik lembaga antirasuah. "Iya, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi melengkapi berkas perkara tersangka AM (Amril Mukminin, red)," ujar Ali Fikri.
Ali menuturkan, pemeriksaan terhadap politikus Golkar itu karena penyidik menilai ada informasi penting dan dugaan Eet terlibat menerima upeti dari anggaran proyek tersebut.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dengan adanya dugaan turut menerima uang dari proyek tersebut," katanya.
Eet merupakan anggota DPRD Bengkalis periode 2014-2019. Eet pernah menjadi mitra Amril Mukminim di Gedung Legislatif Kabupaten Bengkalis.
Saat dihubungi, Eet mengaku pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK berlangsung singkat. Katanya, usai diperiksa, dia langsung menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk kembali ke Pekanbaru karena ada beberapa kegiatan penting yang sudah menunggu.
"Bentar saja tadi di sana (kantor KPK, red). Sekarang udah di jalan mau ke bandara. Ada agenda lagi di Pekanbaru," ujarnya.
Tak hanya Eet, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi lain. Yaitu enam orang pihak swasta. Namun, bedanya proses pemeriksaan berlangsung di di Mako Brimob Polda Riau, Jalan KH Ahmad Dahlan. Adapun saksi itu, Direktur CV Inayah Putri Perkasa, Jufren, Direktur CV Mitra Mahaga, Nursita Nainggolan, Direktur PT Nikma Ismarta Kismareud, Nikmatul Akbar, Direktur PT Raja Tawar Mula Jadi, Kaharuddin. Kemudian, Direktur Utama PT Yanmarindo Perkasa, Handi Baseri selaku, Dedy Haryadi selaku Direktur Utama PT Jaya Glassindo Abadi, dan Awang selaku Staf Teknis CV Maulana Creasindo Tama.
"Ada tujuh saksi dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) di Kabupaten Bengkalis TA 2013-2015, yang dipanggil. Tapi, hanya enam orang hadir," imbuhnya.
Saksi yang tidak hadir itu, sebut dia, Direktur PT Raja Tawar Mula Jadi, Kaharuddin. Meski begitu, pihaknya akan menjadwalkan ulang terhadap yang bersangkutan. "Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara tersangka DH (Didiet Hadianto, red), dan HS (Handoko Setiono, red)," terang Ali Fikri.
Sehari sebelumnya, penyidik juga melakukan pemeriksaan enam saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Handoko Setiono. Mereka yakni, Direktur PT Total Kinerja Mandiri (KTM) eks Komite Management PT Wika-Sumindo, Jo), Agus Lita Tokiman dan Direktur PT Mitra Hijau Lestari, Budi. Lalu, Kepala Produksi PT Mitra Beton Mandiri, Andi Opsani, Staff Bagian Administrasi PT Surya Sukses Abadi tahun 2015, Joko Aji Darmawandi, Supervisor Penjualan PT Agung Automall Pekanbaru Cabang Sutomo, Arie Benni dan Direktur Utama PT Teknik Jaya Abadi, Alimar. Namun, dalam pemanggilan itu Joko Aji Darmawandi tidak hadir.
Tak hanya itu, penyidik juga memeriksa mantan Bupati Bengkalis, Herlian Saleh dan mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai, M. Nasir. Untuk mereka, sambung dia, diperiksa di rumah tahanan negara (rutan).(rir/yus)