PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau membongkar aktivitas penyulingan minyak mentah ilegal di Jalan Mataram, Desa Bukit Kayu Kapur, Dumai. Tak tanggung-tanggung, dalam sebulan mampu memproduksi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak 40 ton.
Dikatatakan Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi pada Ahad (19/7), pihaknya telah mengamankan empat orang tersangka dalam pengungkapan perkara tersebut berinisial AM, DA, BS, dan JD. Mereka berperan mulai dari penyuplai minyak mentah milik PT CPI, pengelola, dan pengawas kegiatan penyulingan dan pekerja.
Sementara terhadap tersangka AW yang berperan sebagai pemilik tempat penyulingan masih dalam pengejaran. Bahkan, yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain empat tersangka, turut disita sejumlah barang bukti di antaranya 46 ton BBM dengan rincian 14 ton minyak yang telah diolah menjadi solar. Lalu, 12 ton mintak mentah dalam tunggu masak, 20 ton minyak mentah di tempat penampungan, dua unit mesin hisap, delapan unit mesin blower, empat tungku pemasak minyak dan satu unit mobil tangki.
Aktivitas pengolahan minyak mentah itu diketahui sudah beroperasi selama dua tahun. Sedangkan, hasil minyak olahan tersebut dijual langsung kepada masyarakat yang mendatangi tempat penyulingan.
Laporan: Riri Radam (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau membongkar aktivitas penyulingan minyak mentah ilegal di Jalan Mataram, Desa Bukit Kayu Kapur, Dumai. Tak tanggung-tanggung, dalam sebulan mampu memproduksi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak 40 ton.
Dikatatakan Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi pada Ahad (19/7), pihaknya telah mengamankan empat orang tersangka dalam pengungkapan perkara tersebut berinisial AM, DA, BS, dan JD. Mereka berperan mulai dari penyuplai minyak mentah milik PT CPI, pengelola, dan pengawas kegiatan penyulingan dan pekerja.
- Advertisement -
Sementara terhadap tersangka AW yang berperan sebagai pemilik tempat penyulingan masih dalam pengejaran. Bahkan, yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain empat tersangka, turut disita sejumlah barang bukti di antaranya 46 ton BBM dengan rincian 14 ton minyak yang telah diolah menjadi solar. Lalu, 12 ton mintak mentah dalam tunggu masak, 20 ton minyak mentah di tempat penampungan, dua unit mesin hisap, delapan unit mesin blower, empat tungku pemasak minyak dan satu unit mobil tangki.
- Advertisement -
Aktivitas pengolahan minyak mentah itu diketahui sudah beroperasi selama dua tahun. Sedangkan, hasil minyak olahan tersebut dijual langsung kepada masyarakat yang mendatangi tempat penyulingan.
Laporan: Riri Radam (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman