Rabu, 18 September 2024

Tak Ada Alasan Perusahaan Tunda THR

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Hari raya Idulfitri sudah semakin dekat. Untuk itu, seluruh perusahaan diminta untuk menunaikan kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR) pegawai. Bila tidak, maka DPRD Riau akan memanggil perusahaan tersebut dan meminta agar dinas terkait menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Hal itu diungkapkan Anggota Komisi V DPRD Riau Agung Nugroho yang membidangi ketenagakerjaan.

Dikatakan dia, sebelumnya Ketua Fraksi Demokrat itu sudah mendapat aduan secara lisan oleh beberapa masyarakat. Di mana, para pekerja tersebut mengaku belum dibayarkan THR oleh pihak perusahaan. Atas aduan tersebut Anggota DPRD Riau dapil Pekanbaru Agung Nugroho  meminta agar masyarakat membuat laporan tertulis.

Pihaknya berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil pihak Dinas Ketenagakerjaan dan perusahaam terkait.

- Advertisement -
Baca Juga:  Sudah Tujuh Pasien Suspect Corona di Riau

"Sudah. Tadi saya dapat aduan langsung dari masyarakat. Ada yang dari pekerja mal. Ada yang dari buruh. Ada yang dari pegawai swasta. Ini akan kami tindak lanjuti. Dalam pekan ini, semua pihak terkait akan kami panggil,” ujar Agung kepada Riau Pos, Senin (18/5).

Kepada pengusaha Agung menegaskan tidak ada alasan untuk tidak membayarkan THR untuk pekerja. Apalagi di tengah situasi sulit saat ini. Di mana banyak pekerja yang terdampak dari sisi ekonomi karena kebijakan PSBB di Kota Bertuah. Sedangkan dari sisi pengusaha, dirinya memandang hal itu bukanlah sebuah persoalan yang berat. Karena selama ini sudah meraup keuntungan yang sangat banyak.

- Advertisement -
Baca Juga:  Warga Senang Ikut Vaksinasi Massal Abujapi Riau-Riau Pos

Hal itu juga sesuai dengan imbauan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah beberapa waktu lalu. Dikatakan Agung, sang menteri telah menegaskan akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR pegawai. Karena untuk pembayaran THR sendiri telah diatur kedalam Permen Ketenagakerjaan RI No.6/2016. Yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah RI No.78/2015.

“Dari aturan tersebut jelas disebutkan. Perusahaan bisa mendapat teguran tertulis hingga pembatalan kegiatan usaha. Makanya, pekerja yang tidak dibayarkan THR silahkan buat aduan tertulis ke Komisi V DPRD Riau. Pasti akan kami tindaklanjuti dan perjuangkan,” tuntas Ketua Fraksi Demokrat DPRD Riau ini.(nda)

 

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Hari raya Idulfitri sudah semakin dekat. Untuk itu, seluruh perusahaan diminta untuk menunaikan kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR) pegawai. Bila tidak, maka DPRD Riau akan memanggil perusahaan tersebut dan meminta agar dinas terkait menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Hal itu diungkapkan Anggota Komisi V DPRD Riau Agung Nugroho yang membidangi ketenagakerjaan.

Dikatakan dia, sebelumnya Ketua Fraksi Demokrat itu sudah mendapat aduan secara lisan oleh beberapa masyarakat. Di mana, para pekerja tersebut mengaku belum dibayarkan THR oleh pihak perusahaan. Atas aduan tersebut Anggota DPRD Riau dapil Pekanbaru Agung Nugroho  meminta agar masyarakat membuat laporan tertulis.

Pihaknya berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil pihak Dinas Ketenagakerjaan dan perusahaam terkait.

Baca Juga:  Tanpa Gejala, Istri Gubernur Positif Covid 19

"Sudah. Tadi saya dapat aduan langsung dari masyarakat. Ada yang dari pekerja mal. Ada yang dari buruh. Ada yang dari pegawai swasta. Ini akan kami tindak lanjuti. Dalam pekan ini, semua pihak terkait akan kami panggil,” ujar Agung kepada Riau Pos, Senin (18/5).

Kepada pengusaha Agung menegaskan tidak ada alasan untuk tidak membayarkan THR untuk pekerja. Apalagi di tengah situasi sulit saat ini. Di mana banyak pekerja yang terdampak dari sisi ekonomi karena kebijakan PSBB di Kota Bertuah. Sedangkan dari sisi pengusaha, dirinya memandang hal itu bukanlah sebuah persoalan yang berat. Karena selama ini sudah meraup keuntungan yang sangat banyak.

Baca Juga:  Sudah Tujuh Pasien Suspect Corona di Riau

Hal itu juga sesuai dengan imbauan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah beberapa waktu lalu. Dikatakan Agung, sang menteri telah menegaskan akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR pegawai. Karena untuk pembayaran THR sendiri telah diatur kedalam Permen Ketenagakerjaan RI No.6/2016. Yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah RI No.78/2015.

“Dari aturan tersebut jelas disebutkan. Perusahaan bisa mendapat teguran tertulis hingga pembatalan kegiatan usaha. Makanya, pekerja yang tidak dibayarkan THR silahkan buat aduan tertulis ke Komisi V DPRD Riau. Pasti akan kami tindaklanjuti dan perjuangkan,” tuntas Ketua Fraksi Demokrat DPRD Riau ini.(nda)

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari